Ambiguitas Skema Urun Dana IKN
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Ambiguitas Skema Urun Dana IKN

Rabu, 27 Apr 2022 09:59 WIB
Kristianus Jimy Pratama
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Urun Dana di Masa Pandemi
Jakarta -
Pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Maret 2022 yang lalu semakin menegaskan bukti keseriusan ambisi pemerintah dalam pembangunan IKN Nusantara. Adapun pembangun IKN Nusantara sejak dalam pengusulannya sudah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, terlebih mengenai realisasi pendanaannya di tengah keadaan pandemi.

Berbicara mengenai pendanaan, semula pemerintah dengan gencarnya mengundang para investor asing untuk berinvestasi di IKN. Dalam realisasinya, justru terdapat investor asing besar seperti perusahaan modal ventura asal Jepang yaitu Softbank yang mengundurkan diri untuk menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan IKN. Namun meskipun demikian, pemerintah sepertinya sudah mempersiapkan "kartu truf" jauh-jauh hari yang dapat digunakan kapanpun untuk merealisasikan sumber pendanaan bagi pembangunan IKN yaitu melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Adapun ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU IKN sendiri telah menjelaskan bahwa terdapat setidaknya dua sumber pendanaan dalam tahapan pembangunan IKN, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU IKN disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Mengenai sumber pendanaan yang kedua, yaitu sumber pendanaan di luar APBN bahkan sudah diatur secara umum dalam ketentuan lampiran II UU IKN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa sumber pendanaan di luar APBN yang disetujui oleh pemerintah adalah meliputi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema partisipasi badan usaha, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, dan skema pendanaan lainnya.

Sebenarnya dari keempat skema itu tidak menjadi sebuah permasalahan berarti sampai kita membaca skema pendanaan lain yang diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu berupa model creative financing, lebih lagi disebutkan salah satu bentuknya adalah crowdfunding.

Tidak Patut
Istilah crowdfunding lebih umum dikenal dengan istilah urun dana. Dalam praktiknya, urun dana lebih umum dikenal pada dunia filantropis atau sebagai bentuk upaya "gotong royong" masyarakat untuk membantu masyarakat lainnya yang lebih membutuhkan. Apabila kemudian skema urun dana masyarakat coba kita hubungkan dengan pembangunan IKN, tentu ini bukan bentuk "gotong royong" yang tepat untuk dibebankan kepada masyarakat alih-alih sebagai bentuk partisipasi publik.

Alasannya sederhana yaitu bahwa setiap pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidaklah patut untuk dibebankan kepada masyarakat. Hal ini sama saja dengan tindakan mengalihkan sebagian tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakatnya sendiri.

Di samping itu skema urun dana IKN ini sarat dengan ambiguitas dalam berbagai aspeknya. Setidaknya terdapat enam bentuk ambiguitas dari skema yang coba diusulkan oleh pemerintah ini. Pertama, skema urun dana tidak jelas alurnya. Ketidakjelasan alur yang dimaksud adalah siapa atau lembaga apa yang akan mengelola dana masyarakat dan ke mana pertanggungjawaban atas pengelolaan dana masyarakat itu diberikan.

Apabila itu dikelola oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN, menjadi bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU IKN dan penjelasannya yang sudah secara secara tegas membatasi kewenangan dari Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN hanya sebagai pihak penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN yang tunduk pada ketentuan UUD 1945.

Apabila dikelola oleh Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya, tentu ini menjadi bentuk intervensi secara tidak langsung terhadap konsep dan praktik otonomi khusus daerah. Sehingga skema urun dana menjadi satu skema yang memiliki risiko tinggi terhadap kepercayaan publik kepada Pemerintah itu sendiri.

Kedua, skema urun dana sebagai model creative financing justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak secara optimal memanfaatkan pendanaan yang bersifat eksternal sebagaimana yang digadang-gadang selama ini. Selain itu, model creative financing sendiri perlu digarisbawahi adalah model pembiayaan kreatif yang umumnya ditujukan pada badan usaha ataupun pihak ketiga yang memiliki kesepahaman dengan pemerintah.

Ketiga, skema urun dana justru menunjukkan lemahnya orkestrasi pemerintah dalam mengelola dana investasi. Kita masih ingat dengan eksistensi Lembaga Pengelola Investasi yang seharusnya bisa berperan strategis dalam pembangunan IKN.

Keempat, tujuan penggunaan skema urun dana sebagai opsional sumber pendanaan tidak dilakukan pada saat yang tepat terlebih saat baru saja akan dilakukan pemulihan ekonomi rakyat. Pertanyaannya, apakah kemampuan rakyat sudah kembali pulih setelah diterpa oleh keadaan pandemi?

Kelima, skema urun dana ini apakah memiliki derajat yang sama dengan skema pendanaan lainnya atau tidak? Apabila sama, bukankah ini artinya skema urun dana dapat secara luwes dibebankan kepada masyarakat meskipun itu didalilkan atas kehendak masyarakat itu sendiri. Apabila tidak, apakah artinya skema urun dana adalah bentuk skema yang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merealisasikan sumber pendanaan lainnya?

Keenam, apakah dalam menetapkan skema urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan IKN sudah melibatkan partisipasi publik? Pada akhirnya keseluruhan ambiguitas tersebut menemukan titik konklusi bahwa skema ini sudah sejak semula penuh dengan kerancuan pada tataran konsep dan sarat multitafsir pada tataran praktiknya.

Pemerintah sudah sepatutnya mengkaji kembali kompleksitas dari ambiguitas skema urun dana masyarakat untuk pembangunan IKN. Hal ini patut untuk dipertimbangkan agar masyarakat benar-benar memiliki pemikiran bahwa pemerintah memang berniat luhur untuk hendak melibatkan masyarakat secara nyata dalam pembangunan IKN yang sarat dengan "nuansa oligarkis".

Kristianus Jimy Pratama kandidat Magister Hukum Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads