Legalisasi Aset Kripto

Kolom

Legalisasi Aset Kripto

- detikNews
Senin, 25 Apr 2022 11:52 WIB
Dr. Rio Christiawan, S.H, M.Hum, M.Kn (Foto: fok. pribadi)
Jakarta - Pemerintah Indonesia baru saja melegalkan penggunaan aset kripto secara sah untuk dimiliki dan diperdagangkan; dalam hal ini Kementerian Perdagangan melalui badan yang membidangi telah menerbitkan aturan perdagangan aset kripto. Dalam paket legalisasi ini pemerintah telah sekaligus melegalkan bursa jual beli aset kripto sehingga saat ini bursa aset kripto dan dikelola oleh swasta. Pertimbangan di balik legalisasi kripto sebagai aset digital ini adalah adanya potensi ekonomi yang besar baik bagi pemilik aset kripto, pedagang (trader) aset kripto, maupun bagi pemerintah.

Dalam keputusan yang pada akhirnya melegalkan kepemilikan dan perdagangan aset kripto ini pemerintah lebih banyak menggunakan pertimbangan economic analysis of law. Orientasi ekonomi di balik legalisasi aset digital kripto tersebut tampak dari langsung 'disambutnya' aturan legalisasi aset kripto dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK No.68/2022).

Persoalannya adalah sejauh manakah efektivitas aturan legalisasi aset digital kripto dan juga PMK No.68/2022 mengingat aset kripto merupakan aset tak berwujud yang dimiliki dan diperdagangkan secara digital. Demikian pula sifat pengalihan kepemilikan dan perdagangannya dapat dilakukan secara borderless, aset digital kripto dapat juga dimiliki dan diperjualbelikan melalui bursa yang berada di luar negeri (baik bursa yang terdaftar secara resmi maupun bursa yang tidak terdaftar secara resmi).

Menyoal efektivitas aturan legalisasi aset digital kripto beserta PMK No.68/2022 yang perlu disadari adalah karakteristik aset digital yang menempel pada aset kripto. Geofrey (2019) menguraikan bahwa karakteristik aset digital adalah kepemilikannya yang tidak mudah dikenali secara kasat mata. Perbedaan yang tampak jelas dalam hal ini adalah perbedaan kepemilikan aset digital kripto dengan aset tak berwujud lainnya yang non digital yakni saham misalnya.

Kepemilikan pada saham sangat mudah dikenali sehingga akan memudahkan pencataan dan perdagangannya di bursa saham, demikian pula pada aspek perpajakan yang melekat pada kepemilikan saham maupun perdagangan saham.

Tak Mudah Dilacak

Kepemilikan aset digital kripto tidak mudah untuk dilacak dan tracebility kepemilikan aset digital kripto juga sulit dilacak peralihannya, utamanya jika tidak menggunakan bursa kripto yang ada di Indonesia. Tanpa adanya self declaration dari pemilik aset digital kripto atau deklarasi secara terbuka dengan iktikad baik (good faith), sangat sulit untuk menelusuri kepemilikan aset digital kripto, khususnya yang berada pada bursa di luar negeri baik yang memiliki register resmi maupun tidak.

Kepemilikan aset digital kripto yang berada di dalam wallet yang berfungsi sebagai dompet untuk menyimpan aset digital kripto hanyalah berupa barcode tanpa identitas pemilik atau pemegang manfaat atas aset digital kripto tersebut. Demikian juga dengan lalu lintas peralihan kepemilikan aset digital kripto tersebut juga tidak tergambar secara kasat mata. Artinya dalam hal ini penerapan PMK No.68/2022 akan menghadapi tantangan yang serius, mengingat membuktikan kepemilikan aset digital kripto di bursa luar negeri tidak semudah membuktikan kepemilikan saham atas perseroan di bursa luar negeri.

Meskipun secara keperdataan antara saham dan aset kripto keduanya sama-sama masuk pada klasifikasi Buku II KUH Perdata mengenai hukum benda, namun status aset digital yang menempel pada kripto membuat tidak semua ketentuan yang ada pada Buku II KUH Perdata mengenai hukum benda maupun aturan terkait lainnya dapat secara otomatis diimplementasikan. Artinya dalam hal ini jangkauan PMK No.68/2022 perlu diuji untuk transaksi kepemilikan dan perdagangan aset digital kripto melalui bursa di luar Indonesia.

Efektivitas aturan legalisasi aset digital kripto juga beririsan dengan aspek pidana yang terkait dengan kejahatan kerah putih (white collar crime). Sutherland (1990:102) menjelaskan bahwa potensi kejahatan kerah putih akan selalu berada di area yang belum memiliki aturan hukum.

Kripto khususnya yang dimiliki melalui bursa di luar negeri dan tidak terdaftar di Indonesia akan sangat berisiko dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana korupsi mengingat hingga saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum dapat menjangkau transaksi yang menggunakan aset digital kripto melalui bursa di luar Indonesia sebagai objek transaksi.

Kondisi di atas turut disebabkan karena legalitas market place dan konversi alat tukar sehingga menyebabkan keberadaan dan nilai (valuasi) aset digital kripto sulit untuk diketahui, ditelusuri, dan dipastikan keberadaan subjek pemiliknya.

Perlu Evaluasi

Melihat pada tren penggunaan yang semakin meningkat secara internasional dan adanya potensi ekonomi yang cukup tinggi pada transaksi aset digital kripto, pemerintah perlu melakukan evaluasi pada efektivitas perangkat hukum yang tersedia guna mengoptimalkan potensi ekonomi yang dihasilkan melalui kepemilikan maupun perdagangan aset digital kripto termasuk potensi pendapatan negara melalui sektor pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tantangan pemerintah saat ini adalah mengidentifikasi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki dan melakukan perdagangan aset digital kripto baik yang terdaftar di bursa yang berada di Indonesia maupun bursa yang berada di luar negeri. Pemerintah dapat menggunakan instrumen yang ada pada mutual legal assistance (MLA) dengan negara yang telah terikat perjanjian MLA dengan Indonesia serta memperluas jaringan MLA dengan negara-negara yang sering dipandang sebagai "heaven" oleh para investor karena aturan perpajakan yang lunak hingga hukum yang sangat pro investasi seperti Bahama hingga Mauritius.

Negara-negara tersebut akan diposisikan sebagai end user dalam pengertian negara negara tersebut kemungkinan akan menampung dana hasil penjualan dan pengalihan aset digital kripto yang kepemilikannya telah dijual melalui bursa di luar negeri. Demikian juga sebaliknya, dana yang dipergunakan untuk melakukan perdagangan aset digital kripto yang didapat dari bursa di luar negeri didapat dari dana yang tersimpan di negara-negara tersebut.

Jika kondisi ini belum dapat dipecahkan, maka relasi economic analysis of law yang mungkin akan terjadi adalah bursa aset digital kripto yang ada di Indonesia tidak menggambarkan porsi kepemilikan kripto yang aktual oleh warga negara Indonesia. Juga, kemungkinan besar hanya sedikit transaksi yang terjadi di bursa kripto Indonesia mengingat kemungkinan akan lebih memakan biaya ekonomi yang mahal dibanding menggunakan bursa kripto di luar negeri khususnya setelah terbit PMK No.68/2022.

Dr. Rio Christiawan,S.H, M.Hum, M.Kn Associate Professor bidang Hukum, pakar Hukum Investasi

(Rio Christiawan/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads