Kolom

Status Tersangka, Begal, dan Persepsi Publik

Rendi Yudha S - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 10:30 WIB
Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jakarta -
Heboh viral berita "korban begal" yang dijadikan tersangka oleh penyidik karena telah membunuh "begal". Masyarakat merespons dengan nada negatif terhadap penetapan tersangka tersebut. Masyarakat menilai bahwa yang dilakukan oleh korban begal adalah suatu pembelaan diri, sehingga dianggap tidak pantas apabila yang bersangkutan diproses (ditersangkakan). Tak berselang lama setelah ramainya pemberitaan di berbagai media, akhirnya kasus tersebut dihentikan penyidikannya.

Sekilas, fenomena tersebut sejurus dengan ajaran utilitisnya Jeremy Benthan yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan terbesar umat manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). Jika tujuan hukum yang hakiki adalah keadilan, maka dapat dikatakan bahwa membahagiakan atau memuaskan banyak manusia akan dianggap sebagai sesuatu yang adil. Dalam kasus korban begal versus begal tersebut, penyidik telah berhasil memuaskan masyarakatnya. Lantas apakah hal tersebut dapat dianggap sesuatu yang adil pula?

Sudut Pandang Hukum

Berbicara mengenai adil ataupun tidak adil, perlu meninjau beberapa aspek dari sudut pandang hukum. Mengapa dari sudut pandang hukum? Karena sejatinya, yang paling "dekat" dan "akrab" dengan keadilan adalah ilmu hukum, bukan ilmu-ilmu yang lain. Dalam meninjau kasus korban begal versus begal tersebut terlebih dahulu harus mengkonstruksikan peristiwa-peristiwa yang ada ke dalam rumusan hukumnya. Di sini setidaknya terdapat 3 (tiga) peristiwa hukum yang perlu ditinjau sendiri-sendiri.

Pertama mengenai terbunuhnya begal; peristiwa ini berkorelasi dengan kejahatan terhadap jiwa orang yaitu pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Kedua mengenai pembegalannya; peristiwa ini berkorelasi dengan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Ketiga mengenai pembelaan diri; peristiwa ini berkorelasi dengan pengecualian hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 KUHP. Yang disebut terakhir ini dikenal dengan istilah "pembelaan terpaksa" (noodweer/ noodweer-exces).

Setelah memperoleh berbagai hipotesis tersebut, selanjutnya perlu ditinjau mengenai "kebenaran" tentang adanya peristiwa-peristiwa tersebut melalui unsur-unsur pasalnya. Dalam meninjau kebenaran, dikenal adanya standar pembuktian yang dalam hukum acara disebut dengan istilah "alat bukti" untuk menentukan sesuatu dianggap sebagai terbukti atau tidak terbukti.

Penetapan standar pembuktian dimaksudkan untuk membuang jauh segala keraguan dan sedapat mungkin mendekatkan pada kepastian tentang adanya suatu peristiwa. Jadi apabila tidak memenuhi standar pembuktian, maka kebenaran peristiwa tentang pembegalan, terbunuhnya begal, maupun pembelaan diri dianggap meragukan atau dengan kata lain tidak dapat dianggap sebagai sebuah fakta.

Penyidik dalam menetapkan korban begal sebagai tersangka pembunuhan ataupun penganiayaan mestinya telah dilandasi dengan adanya bukti permulaan yang menurut penilaian dari penyidik sudah memenuhi standar pembuktian. Walau demikian, yang perlu diperhatikan adalah bahwa penilaian mengenai terpenuhinya standar pembuktian oleh Penuntut Umum ataupun Hakim bisa saja berbeda. Artinya, sangat mungkin apabila seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, pada akhirnya dinilai tidak bersalah sehingga tidak dijatuhi hukuman oleh Hakim. Inilah salah satu alasan, mengapa praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menjadi salah satu prinsip dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana.

Publik (atau masyarakat pada umumnya) dan aparat penegak hukum belum tentu sama dalam menilai kebenaran tentang suatu peristiwa. Penegak hukum terikat dengan standar pembuktian supaya dapat bersikap secara objektif dan adil, sedangkan publik tidak terikat dengan apapun alias bebas. Bahkan termasuk demi menjaga kualitas kebenaran, penilaian mengenai kebenaran di kalangan penegak hukum pun terbagi ke dalam beberapa tahap pengujian yaitu pada tahap penyidikan, pra penuntutan, dan berpuncak pada sidang pengadilan sebagaimana sistem dalam peradilan pidana (criminal justice system).

Mengusik Publik

Kasus-kasus tentang korban begal versus begal dapat dikategorikan sebagai kasus yang mengusik perasaan publik. Ketika kasus tersebut muncul, publik akan dengan sangat mudah menilai dan menghakimi bahwa kematian begal sangat pantas dan korban begal tidak pantas dihukum karena membela diri, tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Lalu ketika penegak hukum "sedang bekerja" mencari fakta yang sebenarnya, malah dianggap tidak adil.

Kemudian ketika "pekerjaan" mencari fakta yang sebenarnya (dan masih dalam fase pertama) dihentikan, publik menganggapnya sebagai sesuatu yang adil. Padahal mungkin saja yang diyakini oleh publik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, atau bisa jadi sebaliknya, yang diyakini oleh publik adalah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menyenangkan publik memang merupakan sesuatu hal yang populer, meskipun adil dan populer belum tentu berada pada pihak yang sama. Ada kalanya berbuat adil menjadi populer, dan ada kalanya berbuat adil menjadi tidak populer. Walau demikian, orang yang adil akan selalu memilih untuk berbuat adil, meskipun menjadi tidak populer. Hal ini tentu saja berangkat dari keyakinan bahwa berbuat adil adalah merupakan sesuatu yang mulia dan terhormat.

Menciptakan keadilan tidak mudah, terlebih menyangkut suatu perbuatan yang menyebabkan nyawa seseorang hilang. Hal ini dikarenakan ketika nyawa seseorang sudah melayang, tidak mungkin bisa dipulihkan, dipanggil kembali, ataupun direstorasi. Bahkan diberi ganti rugi pun sudah tidak bisa. Yang perlu diingat adalah bahwa setiap pelaku kejahatan berpotensi untuk berubah menjadi baik, sepanjang ruhnya masih melekat di dalam raganya. Dan, tiada cara yang lebih baik untuk mencegah suatu kejahatan, kecuali dengan menumbuhkan cinta kasih di setiap sudut sanubari manusia.

Semoga, cinta kasih berumur panjang dan tumbuh subur di negeri ini. Amin.
Rendi Yudha Syahputra praktisi dan pemerhati hukum




(mmu/mmu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork