SBY, Habibie, dan "Bapak Demokrasi"

Kolom

SBY, Habibie, dan "Bapak Demokrasi"

Sudrajat - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 10:30 WIB
Sudrajat, wartawan detikcom
Sudrajat (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Akun Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri) menggunggah julukan enam Presiden Indonesia, antara lain Prof BJ Habibie (BJH) sebagai Bapak Teknologi, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat julukan Bapak Perdamaian. Meskipun mengaku senang dengan julukan tersebut, sejumlah politisi Partai Demokrat menilai julukan Bapak Demokrasi akan lebih tepat disematkan kepada SBY.

Andi Mallarangeng, mantan Menpora yang juga pernah menjadi Juru Bicara Presiden SBY, misalnya, beralasan karena SBY adalah Presiden Indonesia yang pertama kali terpilih melalui pemilihan langsung, dan menjaga demokrasi itu sampai selesai masa jabatannya. Indeks demokrasi Indonesia juga membaik saat SBY Presiden.

"Beliau adalah pribadi yang taat asas, pro reformasi, pro demokrasi, dan senantiasa menjunjung tinggi konstitusi," imbuh Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani di kesempatan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau cuma itu yang menjadi acuan, tentu boleh-boleh saja. Tapi bila mau melihat cakupan lebih luas dan objektif, sejatinya Habibie lebih layak dan pas mendapatkan kehormatan sebagai Bapak Demokrasi selain Bapak Teknologi yang memang menjadi concern-nya sejak muda. Bagi sebagian orang, Habibie adalah bagian dari Orde Baru, dan seperti pernah diakuinya, 'murid politik' Soeharto. Itu sama sekali tidak keliru.

Tapi simak apa yang diperbuat Habibie kemudian. Meskipun menjalankan roda kekuasaan dalam tempo singkat, 512 hari, sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999, dia mewariskan berbagai kebijakan yang sangat strategis dan substansial untuk membuat Indonesia lebih baik. Sebut saja soal penghapusan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang memungkinkan surat kabar bermunculan bak cendawan di musim hujan. Hal itu digenapi dengan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

ADVERTISEMENT

Juga diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU yang berisi 10 bab, 21 pasal ini, disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999. Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia. Membuat ruang bernapas media menjadi terbuka bagi terciptanya dialog publik, terutama untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.

Lewat Menteri Kehakiman Sekaligus Sekretaris Negara Prof Muladi sebagai salah satu ujung tombangknya, pemerintahan Habibie membentuk UU Nomor 26/1999 tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PNPS Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR. Juga membuat UU Otonomi Daerah, dan berbagai UU lain di bidang ekonomi.

Terlepas dari berbagai tekanan politik yang ada, BJ Habibie bersedia menggelar Pemilu multi partai pertama di awal reformasi pada Juni 1999. Padahal bila mengikuti konstitusi, sebagai penerus Presiden Soeharto, dia sah berkuasa hingga 2003. Lewat UU Partai Politik yang baru, tercatat ada 600 partai terdaftar. Tapi yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilu pada Juni 1999 cuma 48 partai.

Habibie pula yang ikut mendorong pembatasan masa jabatan presiden lewat amandemen UUD 1945 yang diputuskan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999. Bila sebelumnya Pasal 7 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali" setelah amandemen bunyinya menjadi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Tak cukup sampai di situ. Ketika Sidang Umum MPR pada 19 Oktober 1999 menolak pertanggungjawabannya sebagai Presiden, dia legowo. Kala itu BJH kalah tipis 33 suara (355 suara menolak, 322 menerima, 9 abstain, dan 4 tidak sah). Keesokan harinya, BJH menggelar jumpa pers di kediaman Patra Kuningan. Dia menyatakan menolak untuk dicalonkan sebagai Presiden 1999-2004 ketika sejumlah tokoh berdatangan membujuknya untuk tetap maju.

"Wakil-wakil rakyat telah menyimpulkan, saya tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan. Sehubungan dengan itu, saya Bacharudin Jusuf Habibie menyatakan tidak menyanggupi untuk menerima pencalonan saya sebagai presiden masa bakti 1999 - 2004."

Setelah tak berkuasa, BJ Habibie benar-benar tahu diri. Dia tak pernah sekalipun melontarkan kritik, merecoki, apalagi menggurui para presiden setelahnya. Habibie senantiasa mengajarkan agar semua pihak selalu menghormati pilihan rakyat. "Jika dirasa presiden terpilih kurang tepat, ya tunggu pemilu berikutnya," begitu selalu dia berujar.

Saya teringat cerita Sersan Mayor (Marinir) Pranto Jaya. Sebagai pengemudi mobil kepresidenan, dia adalah salah satu saksi betapa kerasnya Presiden BJ Habibie bekerja. Masuk Istana pada pukul 10.00 setiap hari, Habibie baru keluar menjelang dini hari. Di dalam mobil selama perjalanan, menurut Jaya, Habibie yang pakar aeronautika pun asyik dengan komputer jinjingnya.

Dia tak suka mengeluh. Tidak baperan atas segala kritik dan cemooh masyarakat yang kala itu bisingnya minta ampun. Hari-harinya diisi dengan kerja, kerja, kerja. Tentu bekerja yang sesungguhnya, bukan polesan alias pencitraan. Kalau pun ada sekelebat waktu senggang, diisinya dengan menulis puisi. Ketika sebagian masyarakat terus mencacinya, Habibie cuma berujar pendek, "Biarlah, Jaya, itu karena mereka tak mengerti apa yang saya kerjakan."

Sudrajat wartawan detikcom

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads