Memprioritaskan Pembiayaan UMKM
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Memprioritaskan Pembiayaan UMKM

Senin, 18 Apr 2022 13:21 WIB
Dwinda Rahman
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Memprioritaskan Pembiayaan UMKM
Dwinda Rahman (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Pandemi Covid-19 semakin memperlihatkan masih rapuhnya ekonomi kita, khususnya UMKM. Kajian Otoritas Jasa Keuangan bersama BCG (2020) menunjukkan kemudahan akses pembiayaan menjadi salah satu kunci UMKM dapat bertahan dan naik kelas. Tapi, akses pembiayaan masih menjadi kendala karena belum efektif, ramah, dan merata.

Ada dua isu besar yang perlu diselesaikan, yakni rasio kredit yang rendah dan usaha mikro yang unbankable. Rasio kredit perbankan untuk UMKM masih berkutat di kisaran 20%. Lebih rendah dari Korea Selatan (81%), Jepang (66%), Malaysia (51%), dan Singapura (39%). (Sumber: Bappenas, 2020; ADB, 2020). Porsi kredit usaha mikro sebesar 22%, usaha kecil 33%, dan menengah 45%. Kita perlu penambahan porsi kredit usaha kecil.

Kredit perbankan selama ini banyak disalurkan ke sektor perdagangan sekitar 50%. Sementara sektor produktif masih sangat kecil, seperti sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan berkisar 8-12%, dan sektor industri pengolahan rata-rata sekitar 10%. Mirisnya, terdapat 30 juta usaha mikro belum mendapatkan akses pendanaan formal; 7 juta di antaranya meminjam ke kerabat, 5 juta ke rentenir, dan 18 juta sisanya belum mendapatkan pembiayaan (BRI, Pegadaian, PNM, 2021).

Petani, nelayan, dan ibu-ibu tersebut terkurung bahkan terjebak pada pinjaman online ilegal yang berbunga tinggi. Padahal, pemerintah telah mempunyai beragam produk dan skema untuk pembiayaan koperasi dan UMKM. Di usaha mikro ada Bank Wakaf Mikro, Mekaar (PNM), UMi (PIP), KUR Super Mikro, KUR TKI, dan KUR Mikro. Pada usaha kecil menggunakan UlaMM (PNM), KUR Kecil, KUR Khusus serta LPDB yang fokus kepada koperasi konvensional dan syariah.

Pembiayaan lain juga ada melalui pendayagunaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan crowdfunding. Karena dananya tersebar, tidak fokus, dan tidak terintegrasi mengakibatkan UMKM sulit berkembang dan jalan di tempat. Hal ini terbukti selama 10 tahun terakhir, postur UMKM tidak berubah dan tidak sehat karena didominasi usaha mikro (98%). Jika ingin ekonomi Indonesia kokoh dan tahan banting, maka usaha kecil dan menengah harus diperbanyak.

Pembiayaan Inklusif

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah terus menyempurnakan formula, efektivitas, dan kualitas penggunaan pembiayaan UMKM. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Amanatnya, pemerintah harus menfasilitasi pendanaan cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif (Pasal 102). Di sini terlihat pemerintah ingin adanya pembiayaan yang inklusif.

Hal yang menggembirakan, Presiden memberikan arahan agar porsi kredit perbankan ditingkatkan dari 20% menjadi 30% pada 2024. Tak hanya itu, KUR tanpa agunan yang selama ini sampai Rp 50 juta dinaikkan hingga Rp 100 juta, serta plafon maksimum yang sebelumnya Rp 500 juta naik menjadi Rp 20 miliar. Inilah babak baru politik pembiayaan yang amat progresif.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti arahan Presiden, Bank Indonesia BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Bank memberikan pembiayaan inklusif dalam melakukan pemenuhan RPIM (Pasal 4 dan 6).

Pembiayaan inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing. Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap, yakni 2022 (minimal 20%), 2023 (minimal 25%), dan 2024 (minimal 30%). Kemudian, BI mengeluarkan lagi Peraturan No. 24/3/PBI/2022 tentang perubahan atas Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.

Beberapa pokok aturan yang disempurnakan yakni tentang kewajiban dan target RPIM, penyesuaian pembiayaan inklusif, penyesuaian pelaporan terkait RPIM, penyesuaian publikasi, kewajiban giro RPIM, dan pengaturan sanksi. Singkat kata, pemerintah terus berusaha menghadirkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan koperasi yang murah, mudah, dan cepat.

Kepada Usaha Mikro (unbankable) diberikan hibah produktif BPUM. Kepada usaha kecil dan menengah diberikan tambahan subsidi bunga KUR 3%, dan pelaku koperasi diberikan fasilitas pembiayaan bunga ringan (3% sliding) melalui LPDB-KUKM. Pembiayaan LPDB semakin terarah dengan ditetapkannya 40% untuk sektor rill/produktif (pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan).

Menteri Koperasi dan UKM juga tengah berjuang agar pendekatan perbankan diubah dari cara lama, yang menilai usaha hanya dengan agunan. Kita bisa meniru Vietnam yang pembiayaan bisa mencapai Rp 20 miliar dengan tenor yang panjang.

Menjadi Prioritas

Idealnya, UMKM haruslah mendapat kemudahan akses pembiayaan, bunga rendah, dan merata. Dibentuknya Holding Ultra Mikro (PT Bank Rakyat Indonesia, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani) dengan tujuan agar organisasi lebih ramping, efektif, dan efisien, adanya konsolidasi data, dan memberikan pembiayaan yang murah dan cepat bagi pelaku UMKM yang tak tersentuh pembiayaan formal tadi patut diapresiasi.

Namun, sejauh ini belum ada kebijakan bunga murah tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah --masih sama dengan sebelum terbentuknya Holding Ultra Mikro. Untuk itu, pemerintah harus segera memberikan kepastian, bukan harapan palsu kepada UMKM kita.

Berhubung dengan adanya event besar yakni G-20, isu pembiayaan UMKM harus menjadi prioritas. Salah satu goal yang harus dicapai adalah pembiayaan inklusif dengan bunga yang rendah dan merata terutama di negara berkembang. Berdasarkan World Bank (2020), bunga pinjaman di Jepang hanya 1% sejak 2017, Malaysia 3,94% pada 2020, Bangladesh 8,3% pada 2020, Indonesia 9,54% pada 2020.

Sementara itu, Brazil 29,04% pada 2020, Argentina 29,39%, Zimbabwe 33,01%, dan tertinggi 48,87% di Madagaskar. Jika ini tidak diselesaikan, maka akan menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar di masa mendatang.

Dwinda Rahman pemerhati fiskal dan bisnis berkelanjutan, mahasiswa S2 Manajemen dan Bisnis IPB


(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads