Transisi Energi Berkelanjutan Pasca Presidensi G20
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Transisi Energi Berkelanjutan Pasca Presidensi G20

Selasa, 05 Apr 2022 10:27 WIB
Kinkind H
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kepala Dusun mengecek kondisi panel surya di Stasiun Panel Tenaga Surya, Dusun Tapian Nambar, Talawi Mudiak, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (1/12/2021). Stasiun panel tenaga surya bantuan PT Bukit Asam Tbk tersebut membantu mengairi 62 hektare sawah tadah hujan masyarakat dengan hasil panen mencapai seribu ton per tahun, meningkat drastis dari sebelumnya hanya 248 ton per tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Fasilitas publik mulai menggunakan panel surya (Foto ilustrasi: Iggoy el Fitra/Antara)
Jakarta - Isu energi baru dan terbarukan (EBT) merupakan reaksi atas perubahan iklim global menuju fenomena yang disebut dengan global warming. Satu poin penyebab utama yang ditengarai adalah tingginya emisi karbon yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dalam mendapatkan energi untuk kehidupan sehari-hari dan kebutuhan produksi atau industri. Data emisi karbon dioksida (CO2) yang dirilis oleh worldometers.info menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara di dunia dengan emisi karbon tertinggi.

Sebagai negara dengan potensi EBT yang melimpah, layak kiranya Indonesia segera menetapkan target bauran energi berbasis fosil (fossil fuels) dengan EBT hingga 25% pada 2025. Bersamaan dengan meningkatkan isu EBT, sejak 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022, tongkat kepemimpinan G20 beralih ke Indonesia. G20 merupakan forum ekonomi utama dunia yang berfokus pada aksi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Paris Agreement dan Agenda 2030.

Forum G20 terdiri dari 20 negara yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Australia, Kanada, Meksiko, Turki, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, China, Jerman, Inggris, India, Arab Saudi, Afrika Selatan, Italia, Indonesia, Prancis, Rusia, ditambah Uni Eropa. Indonesia juga menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menjadi anggota G20. Negara-negara yang tergabung di G20 ini menguasai 85% PDB dunia, 80% investasi global, 75% perdagangan dunia, dan 66% populasi dunia.

Ketika menerima estafet kepemimpinan G20, Indonesia mengangkat tema "Recover Together, Recover Stronger" dengan tiga isu prioritas utama yang memerlukan tindakan kolektif secara global, yakni mengenai arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi. Namun bagaimanakah nasib transisi energi berkelanjutan ini di tangan Indonesia sebagai Presidensi G20?

Sebagai salah satu tolok ukur, mari kita bandingkan bersama bagaimanakah kemampuan Indonesia untuk mengelola EBT dibandingkan salah satu negara di benua Eropa yaitu Jerman. Menurut data yang dilansir dari ourworldindata.org/renewable-energy yang telah ditulis oleh Hannah Ritchie dan Max Roser, jenis-jenis renewable energy yang dikembangkan di Indonesia yaitu hydropower energy, solar energy, wind power energy, biofuel energy, serta geothermal energy.

Pada hydropower energy produksi pada 2018 yaitu -4,76 terawatt-hours kemudian pada 2019 mengalami peningkatan produksi sebesar 0,26 terawatt-hours. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya pengembangan bendungan atau saluran irigasi yang berpotensi untuk sarana pengembangan PLTA dan adanya pemanfaatan waduk dalam skala besar. Kemudian untuk solar energy juga mengalami peningkatan produksi pada 2019 yaitu menjadi 0,11 yang tadinya pada 2018 hanya mencapai -0,02 terawatt-hours, yang disebabkan karena meningkatnya penggunaan sistem PLTS Atap oleh konsumen PT PLN yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

Penyebab kenaikan solar energy juga disebabkan karena penipisan lapisan ozon sehingga panas bumi di Indonesia semakin meningkat dan dimanfaatkan untuk pemanfaatan energi. Penggunaan untuk biofuel energy terjadi peningkatan produksi pada 2019 sebesar 77 terawatt-hours, yang tadinya pada 2018 hanya mencapai 56 terawatt-hours; penyebab kenaikan adalah adanya penurunan persediaan minyak di Indonesia dan peningkatan produksi minyak sawit sebagai bahan pembuatan biofuel.

Selanjutnya pada penggunaan geothermal energy di Indonesia mengalami peningkatan produksi yang cukup besar yaitu pada 2019 sebesar 2130,5 megawatt yang tadinya pada 2018 hanya mencapai 1948,0 megawatt. Kenaikan tersebut terjadi karena semakin banyak sumber panas bumi di Indonesia. Namun produksi wind power energy di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu pada 2019.

Sebelumnya, pada 2018 produksi wind energy di Indonesia sebesar 0,47 terawatt-hours sedangkan pada 2019 menurun menjadi <-0,01 terawatt-hours [3]. Penurunan ini disebabkan karena kurangnya dukungan industri dalam negeri terkait komponen pembangkit energi terbarukan serta masih sulitnya mendapatkan pendanaan berbunga rendah, juga menjadi penyebab terhambatnya pengembangan energi terbarukan. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menurut UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan.

Sementara itu, Jerman menunjukkan progres transisi EBT dengan perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa faktor di antaranya yaitu adanya produksi hydropower energy di Jerman mengalami peningkatan pada 2019 sebesar 5,33 terawatt-hours, sedangkan di Indonesia hanya mencapai 0,26 terawatt-hours. Pada sektor lain produksi solar energy di Jerman mengalami peningkatan pada 2019 sebesar 3,87 terawatt-hours, sedangkan di Indonesia hanya mencapai 0,11 terawatt-hours.

Selanjutnya pada penggunaan wind power energy Jerman mengalami peningkatan produksi yang cukup besar yaitu pada 2019 sebesar 38,67 terawatt-hours, sedangkan di Indonesia mengalami penurunan sebesar <-0,01 terawatt-hours. Namun Indonesia masih memiliki keunggulan atas penggunaan biofuel yaitu 77 terawatt-hours, dibandingkan dengan Jerman yang hanya mencapai 41 terawatt-hours. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia mulai gencar dalam hal penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan dikeluarkannya Inpres No. 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Pada penggunaan geothermal energy Jerman juga mengalami tingkat produksi yang cukup jauh di bawah Indonesia yaitu pada 2019 sebesar 40 megawatt, sedangkan di Indonesia mencapai angka 2130,5 megawatt. Hal ini dikarenakan kapasitas pembangkit listrik di Indonesia secara nasional yang pada akhir 2016 tercatat telah memproduksi listrik sebesar 59,6 Gigawatt (GWe). Maka, jika potensi tersebut digunakan semua sebagai pembangkit listrik, akan dapat menambah kapasitas 18% dari total produksi listrik yang ada di Indonesia saat ini.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengembangan renewable energy paling kuat di Indonesia ada pada biofuel energy dan geothermal energy. Mungkin hanya dua sektor renewable energy itu saja yang menonjol di Indonesia. Tapi dengan dukungan dari kebijakan pemerintah tentang pengembangan renewable energy, masih ada harapan dari sektor lain seperti wind power energy lewat adanya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang berbunyi "Target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada tahun 2050."

Target kapasitas PLT-Angin (Pembangkit Listrik Tenaga Angin) pada 2025 mencapai 255 MW. Sementara hingga 2020 PLT-Angin baru terpasang sekitar 135 MW dengan perincian 75 MW di daerah Sidrap dan sebesar 60 MW di daerah Janeponto. Dengan demikian pengembangan energi angin di Indonesia masih menjadi tantangan nasional.

Kemudian di sektor lain seperti solar energy terdapat kebijakan yaitu Permen ESDM No. 13/2019 j.o. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN. Sedangkan jika dilihat dari data dilapangan yang dimiliki oleh Kementerian ESDM mencatat total kapasitas terpasang PLTS di Indonesia mencapai 194 MW per September 2021. Jumlah itu masih jauh dari potensi yang ada, yakni sebesar 3.294 GW.

Pada sektor terakhir yaitu hydropower energy, dalam upaya memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan, pemerintah memberi kesempatan kepada Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 10 MW oleh PT PLN (persero). Sedangkan jika dilihat dari data di lapangan yang dimiliki oleh Kementerian ESDM mencatat total potensi energi air di Indonesia mencapai 94 GW, sedangkan pemanfaatannya per Januari 2021 hanya mencapai 6.121 MW --masih jauh dari potensi yang ada.

Diharapkan dengan adanya regulasi yang sudah ditetapkan dapat meningkatkan pemanfaatan ketiga sektor renewable energy lainnya yang ada di Indonesia. Adanya momen presidensi Indonesia di G20 juga diharapkan dapat dijadikan pemantik perkembangan dari kebijakan transisi energi yang efisien, mudah, terjangkau dan implementatif. Untuk mengimplementasikan hal tersebut harus didukung dengan adanya biaya teknologi energi bersih seperti tenaga surya, angin, air, matahari, dan panas bumi. Sehingga diharapkan dalam 10-20 tahun mendatang teknologi energi bersih diperkirakan lebih murah dibandingkan dengan energi dari pembangkit listrik batu bara, minyak, dan gas. Serta dapat menyelamatkan nasib EBT di tangan Indonesia yang telah ditunjuk sebagai Presiden G20.

Kinkind Raras Heliani Mahasiswa Magister Kimia, FMIPA, Universitas Sebelas Maret


(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads