Masyarakat perlu memiliki pemahaman terhadap literasi investasi itu sendiri, karena pada prinsipnya investasi yang menghasilkan return besar akan memiliki risiko yang besar pula seperti saham, valuta asing, hingga perdagangan komoditas berjangka. Postner (1999) menyebut sebagai model investasi high risk-high return. Perlu adanya kesadaran bahwa guna berinvestasi pada instrumen investasi berisiko tinggi diperlukan pengetahuan dan literasi investasi yang memadai.
Penting bagi masyarakat untuk memiliki sikap kritis sebelum memulai investasi, utamanya pada aspek legalitas dari suatu produk investasi tersebut. Misalnya dalam kasus binary option yang banyak memakan korban masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan dan literasi investasi yang memadai sehingga aspek legalitas menjadi diabaikan oleh masyarakat selaku konsumen suatu produk investasi. Iming-iming keuntungan besar dan cepat yang disebarkan secara masif melalui berbagai media pada akhirnya akan banyak memakan korban.
Rudger (2004) menguraikan bahwa persoalan legalitas dari sebuah produk investasi akan mengacu pada dua hal. Pertama, legalitas yang mengacu pada perizinan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara atas sebuah produk investasi. Artinya tanpa izin dari pemerintah maka apapun produk investasinya sudah dapat dipastikan bahwa produk investasi tersebut ilegal.
Kedua, pengertian ilegal secara kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara investasi. Dalam hal ini penyelenggara investasi memiliki perizinan, namun kegiatan yang dilakukan menyimpang dari perizinan yang diberikan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Setidaknya sebelum berinvestasi masyarakat perlu memeriksa perizinan dari suatu produk dan apakah kegiatannya telah sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku.
Persoalan Binary
Binary option dapat dikatakan ilegal baik dari segi perizinan maupun dari aspek kegiatannya. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun instansi lainnya hingga saat ini tidak pernah menerbitkan perizinan untuk penyelenggaraan investasi berbasis kegiatan binary option. Demikian juga secara penyelenggaraan kegiatan investasi dapat dikatakan binary option hanya bersifat 'menebak' saja karena tidak ada pergerakan komoditas yang dianalisis. Bberbeda dengan kegiatan investasi berbasis perdagangan valuta asing (forex). Dalam forex ada kegiatan perdagangan (trading) secara riil sehingga dapat dilakukan analisis secara logis.
Terminologi option yang dipergunakan dalam binary option berbeda dengan istilah option yang dikenal dalam perdagangan berjangka komoditas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 1997 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Undang-Undang Berjangka Komoditi (UUBK). Hal ini dapat dipastikan karena dalam binary option tidak mengenal margin. Berbeda dengan mekanisme perdagangan berjangka komoditas yang menggunakan model margin dan leverage dalam penetapan untung dan rugi.
Tiadanya perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pada kegiatan binary option tersebut berdampak pada tiadanya penjaminan transaksi pada setiap transaksi yang dilakukan oleh para konsumen. Modus operandi binary option guna menyamarkan tiadanya penjaminan dipergunakan istilah afiliator. Berbeda dengan investasi yang legal, setiap transaksinya akan dijamin oleh lembaga kliring sebagaimana diatur dalam UUBK.
Demikian halnya dengan pengawasan kegiatan, mengingat binary option adalah kegiatan yang ilegal maka tidak melekat pengawasan. Berbeda halnya dengan produk investasi yang legal diawasi oleh Bappebti, bursa berjangka maupun lembaga kliring serta tunduk pada seluruh ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam UUBK.
Kegiatan binary option secara hukum dapat dipersamakan dengan kegiatan perjudian sehingga dalam perspektif kegiatan investasinya juga dikatakan melawan hukum.
Konstruksi melawan hukum dan perjudian aktivitas binary option diawali dengan keharusan menyetorkan deposit pada setiap pengguna (konsumen). Setelah itu pengguna memilih indeks aset atau komoditas yang akan dipergunakan sebagai objek dalam binary option yang selanjutnya pengguna memilih jumlah deposit yang akan ditransaksikan pada sebuah transaksi.
Selanjutnya aplikasi binary akan melakukan kalkulasi potensi keuntungan atau kerugian atas transaksi tersebut dan selanjutnya pengguna memilih durasi waktu untuk menebak. Selanjutnya pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang sudah dipilih atas harga aset apakah berada di atas atau di bawah dibanding saat memulai transaksi pada aplikasi binary. Apabila tebakan benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan; sebaliknya apabila tebakan salah, maka modal yang dipergunakan akan hangus dan pengguna akan rugi.
Istilah option pada aplikasi binary option merujuk pada opsi untuk menebak kondisi harga aset/komoditas pada waktu keputusan pengguna dibanding harga awal. Dalam konstruksi tersebut sangat jelas sifat ilegal dari binary option. Kegiatan yang legal sesuai UUBK adalah segala sesuatu yang terkait dengan transaksi komoditas dengan penarikan margin dan diselesaikan dengan kontrak berjangka dan kontrak derivatif. Artinya sifat ilegal binary option juga dibuktikan dengan tiadanya kontrak berjangka dan kontrak derivatif sebagaimana diatur dalam UUBK.
Binary option dalam hal ini jelas dikatakan ilegal baik secara perizinan maupun kegiatan oleh sebab itu seluruh pihak yang terlibat termasuk afiliator, endorser maupun influencer yang dengan sengaja turut memasarkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata mengingat aplikasi binary option ini memiliki konsekuensi pidana dan perdata. Saat ini penting bagi pengguna (konsumen) untuk segera mencairkan dana depositnya kembali.
Demikian juga, harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum untuk mengembalikan dana dari masyarakat pengguna sebagai korban. Baik yang bersifat dana deposit yang belum dipergunakan untuk transaksi, maupun pengembalian dana akibat kerugian lain sehubungan dengan transaksi binary option tersebut. Dalam hal ini penyitaan aset dari pihak-pihak yang terlibat dalam binary option menjadi bagian krusial dari upaya pengembalian kerugian korban.
Rio Christiawan Associate Professor, pakar hukum investasi
(mmu/mmu)