Menyikapi Penetapan Label "Halal Indonesia"
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyikapi Penetapan Label "Halal Indonesia"

Rabu, 23 Mar 2022 13:30 WIB
Muh Syarif Nurdin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Label Halal Indonesia
Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -
Ditetapkannya keputusan label halal yang berlaku secara nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Label Halal menandai era baru jaminan produk halal di Indonesia. Keputusan tersebut memberikan nuansa beda berupa label halal yang dijadikan logo baru sebagai penanda identitas nasional kehalalan suatu produk. Identitas baru yang digunakan menjadi penyatuan simbol-simbol halal yang sebelumnya memiliki ragam jenis yang disematkan pada produk yang beredar.

Penyeragaman logo baru juga merupakan bagian dari penegasan transformasi otoritas pelaksana jaminan produk halal dari organisasi masyarakat kemudian beralih ke otoritas negara (BPJPH). Peralihan ini juga menegaskan bahwa penggunaan simbol halal yang dulunya bersifat voluntary atau sukarela menjadi mandatory atau wajib. Dengan dalih tersebut, segala produk yang diproduksi dalam negeri wajib menggunakan label halal yang dikeluarkan secara resmi oleh official BPJPH.

Penetapan logo baru "Halal Indonesia" tidak dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan peran organisasi masyarakat seperti MUI dalam pelaksanaan jaminan produk halal. MUI sejatinya masih memainkan peran penting dalam lakonnya sebagai lembaga pemeriksa halal. Selain itu, peran sentral yang dimainkan MUI dalam pemberian fatwa halal masih berada dalam wewenangnya.

Langah Maju

Tidak disertakannya logo halal MUI sebagai identitas resmi produk halal harus dimaknai sebagai langkah maju dalam pengembangan industri halal. Artinya, pembagian peran yang seimbang antara negara dan ormas dalam pengembangan industri halal telah berada pada rel yang diamanatkan oleh undang-undang jaminan produk halal.

Perdebatan terkait label "Halal Indonesia" yang belakangan ini mencuat ke publik dan menjadi buah bibir hendaknya tidak didegradasi seputar wacana model logo. Mulai dari bentuknya yang dianggap seperti wayang, tulisan Arab "halal" yang dianggap tidak jelas yang kesemauanya itu sarat politis.

Lebih dari itu, penetapan label halal Indonesia seharusnya melihat lebih jauh terkait urgensitas penyatuan dan penyeragaman logo halal yang ditetapkan secara nasional. Urgensitas yang dimaksud ialah sisi fungsionalnya. Setidaknya penetapan logo "Halal Indonesia" memberi ruang gerak yang lebih luas dalam percepatan pelaksanaan jaminan produk halal.

Hadirnya label Halal Indonesia sebagai logo baru jaminan produk halal merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons tuntutan masyarakat terkait dengan jaminan produk halal. Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang JPH yang mengamanahkan BPJPH sebagai lembaga pengemban amanah yang mengatur lalu lintas produk halal yang beredar dalam negeri. Termasuk wewenang BPJPH ialah menentukan logo sebagai identitas halal nasional.

Memperjelas Arah

Untuk mengakselerasi pelaksanaan sistem jaminan halal, menjadi tugas BPJPH mengambil langkah yang selama ini masih diperankan oleh MUI. Penetapan logo Halal Indonesia merupakan langkah untuk memperjelas arah dan tahapan sistem jaminan halal. Sebelumnya, ada beberapa problem yang menghambat pelaksanaan jaminan halal pada periode transisi MUI ke BPJPH. Pertama, proses registrasi yang masih bersifat dua arah. Kedua, terkait dengan logo halal yang dijadikan identitas nasional.

Pada tahapan logo halal, MUI selama bertahun-tahun menetapkan supremasi logonya sebagai identitas kehalalan produk. Langkah ini dilakukan secara sukarela dan diamini oleh produsen dalam negeri. Olehnya itu dapat dikatakan bahwa selama ini Indonesia tidak memiliki identitas resmi yang mewakili keabsahan kehalalan produk yang dijamin langsung oleh sistem hokum perundang-undangan. Akibatnya, logo halal yang beredar hanya sekedar pemanis belaka. Masyarakat produsen dapat dengan mudahnya menyematkan logo halal pada produknya.

Oleh karenanya, ditetapkannya "Halal Indonesia" sebagai identitas resmi setidaknya membuka ruang untuk mempercepat pelaksanaan jaminan produk halal secara totalitas menuju 2024 halal. Selain itu, "Halal Indonesia" sebagai logo baru berperan positif dalam membangun kepercayaan konsumen pada produk halal. Masyarakat konsumen tidak lagi merasa ragu terkait kejelasan produk halal yang beredar selama ini karena label tersebut berkekuatan hokum. Sebaliknya, produsen dapat menggunakan logo tersebut dalam memberi value added pada barang dagangannya.

Lebih penting dari perdebatan seputar logo baru yang dirilis oleh BPJPH beberapa waktu lalu. Focus BPJPH pasca penetapan logo halal ialah pemberlakuan satu pintu pada proses registrasi halal. Langkah ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat dengan mudah dan cepat melakukan proses registrasi. Tujuannya mempercepat proses barang dagangan tersertifikasi halal. Dengan demikian, tahapan-tahapan yang selama ini menjadi problem pelaksanaan jaminan halal dapat dituntaskan segera mungkin demi memuluskan agenda jaminan halal nasional pada 2024.
Muh Syarif Nurdin dosen Ekonomi Syariah UIN Datokarama Palu


Simak juga 'MUI Soal Logo Halal Baru: Idealnya Ada Diskusi Publik':
(mmu/mmu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads