Perlukah Sertifikasi Halal pada Non-Makanan?

Kolom

Perlukah Sertifikasi Halal pada Non-Makanan?

Susilo Pratama - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 10:37 WIB
Jakarta -

Selama beberapa periode terakhir pemerintah Indonesia selalu berusaha secara aktif untuk mengembangkan ekonomi syariah. Diawali dari sektor keuangan, yaitu pendirian bank syariah pada 1992 hingga pada 2014 merambah ke sektor riil dengan diterbitkan Undang-Undang No. 13 tentang Jaminan Produk Halal. Pada skala bisnis nasional ataupun internasional semakin banyak produk-produk baru yang bermunculan, baik itu berupa barang konsumsi ataupun barang gunaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya aturan yang kuat dan memadai tentang sistem produksi halal, bahan-bagan halal, jaminan halal, dan aspek lainnya bagi perusahaan.

Menurut Kotler dan Amstrong (2012), manajemen harus dapat memposisikan produknya dengan tepat melalui atribut produknya di pasar karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan produk di dunia pemasaran. Salah satu atribut pada produk selain desain, kemasan, bentuk, yaitu adanya label atas sertifikasi dari pihak lain yang kredibel seperti sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat Halal MUI merupakan sertifikat yang menyatakan kehalalan suatu produk yang sebelumnya telah melalui proses pengawasan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal dari MUI ini adalah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal dalam kemasan produk berdasarkan instansi pemerintah yang berwenang. Pertimbangan halal harus dimasukkan ke dalam strategi pemasaran untuk memberikan kepuasan bagi konsumen muslim.

Dalam beberapa tahun terakhir, masalah halal dan kesucian belum terlihat sebagai masalah utama. Namun, sekarang ini menjadi hal yang penting, terutama bagi umat muslim. Fenomena berkembangnya tren bisnis saat ini dapat menimbulkan beberapa keraguan, apakah produk tersebut diperbolehkan untuk dikonsumsi ataupun apakah produk tersebut mengandung najis atau tidak.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal diterbitkan karena negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman terkait tentang kehalalan suatu produk yang dikonsumsi ataupun dipakai oleh masyarakat. Pada undang-undang ini tidak hanya mengatur makanan dan minuman, melainkan juga berbagai produk biologi ataupun kimiawi serta barang gunaan yang digunakan oleh konsumen sehingga nantinya semua produk yang akan dikonsumsi dapat terjamin kehalalannya.

Meskipun tidak masuk ke tubuh seperti makanan ataupun minuman, kandungan bahan pada barang gunaan harus dipastikan kehalalannya, dikarenakan mungkin saja terdapat najis atau sesuatu yang haram. Apabila najis ini menyentuh makanan, maka akan membuat makanan tersebut tercemar najisnya sehingga haram dikonsumsi, berlaku juga untuk produk gunaan seperti kosmetik agar tidak mengganggu kesucian pengguna pada saat melakukan peribadahan.

Selain itu juga sebagai komitmen perusahaan dalam mewujudkan regulasi dan meyakinkan konsumen, pengajuan sertifikasi halal juga sebagai antisipasi tren bisnis ke depan dalam menyambut era halal industri sekaligus menjadikan nilai tambah bagi produknya.

Burhanuddin (2011) mengatakan bahwa kehalalan suatu produk saat ini juga menjadi suatu kebutuhan wajib konsumen, terutama bagi konsumen yang beragama Islam. Jumlah penduduk muslim di Indonesia yang berjumlah 204,8 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumen muslim. Hal inilah yang ikut mendukung pentingnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal ditambah lagi dengan berbagai respons yang baik dari masyarakat terkait dengan masalah kehalalan baik dari masyarakat muslim ataupun non muslim.

Masyarakat non muslim bahkan percaya apabila produk bersertifikasi halal memiliki nilai lebih dibandingkan yang tidak bersertifikasi halal dilihat dari kualitasnya. Sertifikasi halal membantu konsumen untuk mengetahui sifat dan produk, sehingga memungkinkan bagi konsumen untuk memilih berbagai produk yang saling bersaing (competing products). Informasi inilah yang dibutuhkan konsumen pada produk halal; dengan informasi yang simetris, konsumen dapat menentukan pilihannya untuk mengonsumsi produk halal, karena informasi yang simetris merupakan kesejahteraan (walfare) bagi konsumen, sehingga dengan sertifikasi dan labelisasi tercipta keadilan bagi konsumen.

Pada saat akan memutuskan membeli suatu produk, konsumen akan melihat segala informasi yang ada. Konsumen dengan religiusitas tinggi cenderung akan lebih selektif terhadap produk yang akan digunakan ataupun dikonsumsinya, terutama bagi konsumen muslim di mana kehalalan suatu produk merupakan hal penting yang harus menjadi prioritas utama. Adanya sertifikasi halal dari MUI dapat mengubah cara pandang seorang muslim dalam menentukan keputusan pembelian.

Jadi, variabel religiusitas maupun variabel labelisasi halal baik secara simultan ataupun parsial berhubungan positif signifikan terhadap keputusan pembelian produk non makanan. Hal ini berarti semakin tinggi religiusitas, semakin tinggi pula keputusan pembelian produk non makanan, dan juga dengan adanya labelisasi halal maka dapat meningkatkan keputusan pembelian konsumen muslim.

Sejalan dengan hasil dari penelitian ini, penting bagi konsumen muslim untuk selalu memperhatikan label halal pada setiap kemasan saat membeli barang, dan lebih berhati-hati ketika membeli produk tanpa label halal di pasaran. Bagi pelaku usaha agar dapat segera menyertifikasi produknya agar mendapat sertifikasi halal MUI sebagai komitmen perusahaan dalam mewujudkan regulasi terkait UU Jaminan Produk Halal sekaligus agar produk memiliki nilai tambah dan dapat mengantisipasi tren bisnis ke depan dalam menyambut era halal industri.

Simak juga 'MUI Soal Logo Halal Baru: Idealnya Ada Diskusi Publik':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads