Bapanas dan Transformasi Tata Kelola Pangan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Bapanas dan Transformasi Tata Kelola Pangan

Senin, 21 Mar 2022 11:30 WIB
Aji Kurnia Dermawan S.H., M.H.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Transformasi Tata Kelola Pangan
Aji Kurnia Dermawan S.H, M.H (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Senin (21/2) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keppres No. 7/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Bapanas selanjutnya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (Perpres Bapanas) yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 18/2012 tentang Pangan jo. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Pangan).

Secara kelembagaan, Bapanas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bapanas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Bapanas selanjutnya menyelenggarakan fungsi, antara lain koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan; stabilisasi pasokan dan harga pangan; kerawanan pangan dan gizi; penganekaragaman konsumsi pangan; dan keamanan pangan. Bapanas lahir dari pemikiran (ratio legis) sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan umum UU Pangan yaitu perlunya pembentukan kelembagaan pangan yang memiliki kewenangan koordinasi, integrasi, dan sinergi lintas sektor.

Bapanas diharapkan dapat mendorong transformasi tata kelola kebijakan pangan yang lebih efektif. Selama ini kebijakan pangan seperti keputusan impor pangan melibatkan kewenangan lintas sektor sehingga memerlukan rapat koordinasi terbatas yang harus dihadiri beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar karena menerima pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang berkaitan dengan kebijakan pangan dari tiga kementerian lain.

Pendelegasian kewenangan tersebut; pertama, dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Kedua, dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN di bidang pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan HPP dan rafaksi harga. Kepala Bapanas juga menerima pemberian kuasa dari Menteri BUMN untuk memutuskan penugasan Perum BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Prioritas Kebijakan

Fluktuasi pasokan dan harga pangan merupakan salah satu masalah yang harus menjadi prioritas kebijakan Bapanas. Selama ini Kementerian Perdagangan berdasarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan jo. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres No. 71/2015 jo. Perpres No. 59/2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (bapokting), melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat dalam mendukung pengendalian inflasi.

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh Menteri Perdagangan seperti penetapan HET beras dengan Permendag No. 57/2017 dan penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dengan Permendag No. 07/2020. Penetapan harga acuan tersebut dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang meliputi jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Dengan adanya pendelegasian kewenangan kebijakan stabilisasi harga kepada Bapanas, maka Bapanas harus melakukan kebijakan pengendalian harga pangan sesuai dengan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawabnya yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Adapun kebijakan harga untuk beberapa barang kebutuhan pokok lainnya seperti minyak goreng masih menjadi kewenangan Menteri Perdagangan. Dalam hal ini penetapan HET minyak goreng sawit mengacu Permendag No 6/2022, sedangkan untuk harga acuannya mengacu Permendag No. 07/2020.

Selain melakukan kebijakan penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian Pemerintah dan penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah, UU Pangan sebenarnya telah mengatur beberapa kebijakan lainnya yaitu pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah; pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan; penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak pada kepentingan nasional; pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah, serta pengaturan ekspor dan impor pangan.

Berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah, Perpres Bapanas telah mengatur bahwa fungsi Bapanas mencakup pula pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. Selain itu, sebagai konsekuensi pemberian kuasa dari Menteri BUMN kepada Kepala Bapanas untuk memutuskan penugasan Perum BULOG terkait kebijakan pangan, maka penugasan tersebut akan lebih mudah dibandingkan mekanisme penugasan selama ini yang memerlukan rekomendasi dan perizinan beberapa kementerian terkait.

Impor Pangan

Stabilisasi pasokan dan harga pangan juga dapat dilakukan melalui impor pangan. Pasca terbitnya Perpres Bapanas, Bapanas berwenang merumuskan kebijakan dan penetapan kebutuhan impor pangan. Pasca perubahan UU Pangan dengan UU Cipta Kerja, impor pangan pokok dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, serta pelaku usaha pangan mikro dan kecil. Ketentuan ini merupakan hasil penyelarasan dengan ketentuan perdagangan internasional dalam kerangka WTO. Untuk memenuhi pasokan konsumsi di dalam negeri dan stabilisasi harga, beberapa komoditas pangan seperti gula, daging sapi, dan bawang putih juga masih memerlukan impor.

Terhadap beberapa komoditas yang masih memerlukan impor tersebut, Bapanas bersama kementerian teknis terkait perlu menyusun kebijakan pengendalian impor pangan secara sistemik dan holistik. Pada sisi produksi, Kementerian Pertanian pada tahun 2022 telah menargetkan produksi komoditas utama seperti padi sebesar 55,2 juta ton, jagung 20,10 juta ton, kedelai 0,20 juta ton, bawang merah 1,64 juta ton, bawang putih 91 ribu ton, cabai 2,87 juta ton, gula tebu 2,3 juta ton, dan daging sapi atau kerbau 0,44 juta ton.

Target produksi beberapa komoditas seperti bawang putih sebanyak 91 ribu ton masih belum cukup untuk memenuhi besarnya kebutuhan dalam negeri yang rata-rata secara nasional mencapai lebih dari 500.000 ton. Demikian pula dengan daging di mana berdasarkan perhitungan Pemerintah, produksi daging tahun 2022 sebanyak 436.704 ton. Angka tersebut ditambah dengan stok awal sebanyak 62.485 ton. Sementara kebutuhan daging sebesar 706.388 ton ditambah target stok akhir 58.866 ton.

Pasal 126 UU Pangan telah menggariskan bahwa Bapanas dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Konsepsi kemandirian pangan perlu menjadi perhatian utama dalam tata kelola kebijakan pangan karena konsepsi ini akan mendorong kemampuan negara dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan. Produksi pangan tersebut perlu memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Dalam kerangka konsepsi ketahanan pangan tersebut, semestinya impor pangan menjadi alternatif terakhir dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Dengan adanya Bapanas yang menerima pendelegasian kewenangan beberapa kebijakan pangan yang selama ini menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pertanian, maka Kementerian Pertanian dapat semakin fokus dalam upaya peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian. Dengan demikian, tata kelola kebijakan pangan dapat ditangani secara sistemik dari hulu hingga hilir.

Aji Kurnia Dermawan, S.H, M.H perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Pertanian, kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Simak juga 'Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan Naik: Cabai Sampai Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads