Crazy rich menjadi frasa yang sangat terkenal di kalangan masyarakat saat ini. Istilah crazy rich sebenarnya telah cukup lama dikenal luas oleh masyarakat sejak dirilisnya film Crazy Rich Asians pada 2018. Crazy rich merupakan sebutan bagi orang yang dianggap sangat kaya raya, yang kerap memamerkan barang-barang dengan harga fantastis, berpenampilan glamor, dan memperlihatkan gaya hidup supermewah dalam kesehariannya.
Akhir-akhir ini dikenal beberapa orang yang dianggap sebagai crazy rich di Indonesia, hingga muncullah berbagai julukan, antara lain Crazy Rich Medan, Crazy Rich Tanjung Priok, Crazy Rich Bekasi, Crazy Rich Bandung, Crazy Rich Surabaya, Crazy Rich Malang, dan beberapa crazy rich lainnya yang berasal dari berbagai daerah. Maraknya fenomena crazy rich ini mungkin merupakan pertanda baik yang menunjukkan optimisme akan adanya perbaikan signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Dalam Siaran Pers pada 8 Februari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai 3,69% (year on year) pada 2021, dan diiringi pula dengan angka Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang menunjukkan peningkatan menjadi Rp 62,2 juta. Angka ini meningkat sebesar Rp 2,9 juta jika dibandingkan PDB per kapita pada masa sebelum pandemi pada 2019 yang hanya bernilai Rp 59,3 juta. Dengan pencapaian ini, Indonesia pun masuk ke dalam klasifikasi negara berpenghasilan menengah atas (upper middle-income country). Hal ini menjadi pijakan awal yang sangat baik untuk mendukung pemulihan ekonomi serta reformasi struktural sebagai upaya untuk keluar dari middle-income trap (www.ekon.go.id, 8/2).
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan PDB per kapita juga membawa pengaruh positif bagi dunia investasi. Walaupun masih berada pada situasi pandemi, minat dan kesadaran berinvestasi pada masyarakat mengalami peningkatan yang sangat berarti. PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan data peningkatan jumlah investor pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) pada akhir 2021 sebesar 92,7%, atau mencapai jumlah 7,48 juta investor. Angka ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah investor pada 2020 yang hanya mencapai 3,88 juta (detikcom, 12/2). Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap aktivitas investasi dan produk-produk investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadirnya beberapa tokoh crazy rich Indonesia yang mempromosikan berbagai produk dan skema investasi juga semakin menggugah minat masyarakat untuk berinvestasi. Beberapa sosok yang relatif masih sangat muda dalam kisaran usia generasi milenial dan generasi Z telah menunjukkan pencapaian ekonomi yang luar biasa. Hal ini menginspirasi masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah mereka dalam berinvestasi.
Sayangnya, beberapa di antaranya justru menjerumuskan masyarakat ke dalam platform investasi ilegal yang pada akhirnya membawa kerugian besar bagi masyarakat itu sendiri. Penetapan Indra Kenz, seorang influencer dan youtuber yang juga dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, sebagai tersangka penipuan investasi oleh polisi pada 24 Februari merupakan salah satu contoh nyata dari hal tersebut. Tentu kita tidak dapat memberikan stigma bahwa semua orang yang dianggap crazy rich akan melakukan kejahatan penipuan semacam itu. Namun, penipuan yang dilakukan oleh seorang tokoh crazy rich biasanya berdampak besar dan merugikan korban secara masif.
Skema Ponzi
Indra Kenz yang menjadi tersangka atas tindakan penipuan investasi berbasis binary option dengan aplikasi bernama Binomo sebenarnya bukan satu-satunya crazy rich yang terjerat kasus investasi bodong dengan skema berbentuk money game (permainan uang). Sejak beberapa tahun silam, kasus penipuan investasi yang menggunakan cara money game sudah banyak terjadi di Indonesia.
Pada 2017 terkuak kasus besar penipuan investasi yang dilakukan oleh perusahaan agen perjalanan umroh First Travel yang didirikan dan dikelola oleh pasangan suami-istri bernama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Pada beberapa kurun waktu sebelum 2017, keduanya dikenal oleh masyarakat luas sebagai pengusaha sukses dengan pencapaian ekonomi yang sangat tinggi. Pada saat itu, keduanya pantas mendapat julukan sebagai crazy rich. Di berbagai media massa maupun media sosial, keduanya kerap menampilkan aset-aset yang mereka miliki dengan nilai yang tentu saja sangat fantastis, serta kehidupan mewah yang mereka peroleh sebagai hasil dari bisnis perjalanan ibadah umroh yang mereka jalankan tersebut.
Fenomena kesuksesan itu tentu saja menimbulkan ketertarikan berbagai pihak untuk ikut serta menggunakan jasa First Travel, terlebih lagi First Travel menawarkan harga yang sangat kompetitif dibandingkan pesaingnya. Namun pada kenyataannya, seluruh kekayaan yang mereka miliki tersebut berasal dari praktik penipuan investasi money game yang menyebabkan banyak pihak mengalami kerugian, yaitu batalnya keberangkatan sejumlah besar calon jemaah umroh walaupun sudah menyetorkan biaya berjuta-juta rupiah.
Tidak hanya di Indonesia, banyak sosok crazy rich dunia yang juga terjerat kasus hukum karena melakukan penipuan dengan cara money game yang mengakibatkan kerugian sangat besar bagi banyak pihak yang menjadi korban. Film dokumenter berjudul Tinder Swindler dengan tokoh utama Simon Leviev, seorang crazy rich asal Israel, dan serial Inventing Anna yang bercerita tentang kisah nyata seorang crazy rich kelahiran Rusia dan berkebangsaan Jerman bernama Anna Delvey, merupakan contoh nyata bahwa masyarakat begitu mudahnya terkagum-kagum oleh sosok crazy rich yang sebenarnya tidak lebih dari seorang penipu.
Kesamaan di antara kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh crazy rich Indra Kenz, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Simon Leviev, serta Anna Delvey yaitu praktik money game yang mereka jalankan untuk memperoleh keuntungan dan kekayaan bagi diri mereka pribadi. Money game atau permainan uang adalah upaya penghimpunan dana dari beberapa orang, lembaga, atau masyarakat umum dengan janji pengembalian dana di masa yang akan datang disertai dengan manfaat besar yang akan diberikan sebagai kompensasi atas penghimpunan dana tersebut.
Kejahatan berupa money game biasanya menipu para korban dengan dalih investasi atau pengembangan bisnis, namun dapat pula didasarkan pada hubungan romantisme dan pertemanan seperti yang dilakukan oleh Simon Leviev dan Anna Delvey. Money game biasanya menerapkan Skema Ponzi dalam praktiknya.
Skema Ponzi (Ponzi Scheme) diperkenalkan oleh seorang pengusaha yang juga seorang penipu asal Italia yang bernama Charles Ponzi pada 1920. Skema ini menjanjikan keuntungan investasi yang sangat tinggi dalam waktu yang cepat. Hal ini untuk menarik minat banyak orang agar bersedia menanamkan dananya dalam skema investasi yang ditawarkan. Skema Ponzi membayarkan pengembalian dan keuntungan yang dijanjikan kepada para investor dengan uang yang bukan diperolehnya dari bisnis riil, melainkan uang yang berasal dari investor baru yang menanamkan dananya di waktu berikutnya.
Dalam konsep sederhana, Skema Ponzi dapat dianalogikan sebagai aktivitas "gali lubang, tutup lubang". Platform investasi yang menerapkan Skema Ponzi biasanya akan mengalami gagal bayar atau kemacetan dalam membayar pengembalian dana dan keuntungan kepada investor karena pada titik tertentu kecepatan waktu jatuh tempo pembayaran kepada investor yang sudah ada akan lebih singkat dan mendesak dibandingkan dengan kecepatan waktu untuk merekrut investor baru yang bersedia menanamkan dananya. Hal ini tentu saja merugikan banyak pihak yang telah bersedia menanamkan dananya. Alih-alih memperoleh keuntungan yang besar, dana yang telah ditanamkannya pun akan hilang.
Karena berpotensi merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan larangan money game dan investasi yang mengandung Skema Ponzi di Indonesia. Saat ini OJK telah memblokir 21 entitas bisnis yang diduga menjalankan investasi ilegal, yaitu 16 entitas money game, 3 entitas perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading (detikcom, 20/2). Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No. 75 tahun 2009 telah mengharamkan segala bentuk investasi yang bersifat money game karena mengandung unsur ketidakjelasan atau penipuan (gharar) dan perjudian (maisir).
Prinsip Kehati-hatian
Agar terhindar dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik money game, masyarakat perlu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan investasi. Setiap calon investor perlu memperhatikan dengan teliti jenis usaha dan kredibilitas lembaga yang menawarkan peluang investasi beserta individu yang mempromosikannya.
Aspek akuntabilitas dari produk investasi dan lembaga penyelenggara investasi yang menawarkannya sangat penting untuk diperhatikan. Calon investor sebaiknya memeriksa rekam jejak lembaga atau individu yang menawarkan peluang investasi untuk memastikan bahwa bisnis yang dijalankannya adalah bisnis riil yang mampu menghasilkan keuntungan, serta secara berkala dan konsisten mampu melaporkan hasil dari bisnis yang dilakukannya dalam bentuk laporan keuangan yang sistematis dan memenuhi standar audit akuntansi keuangan. Aspek legalitas entitas juga perlu dipastikan dengan memperhatikan daftar entitas yang dilarang beroperasi oleh OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain itu, edukasi investasi bagi masyarakat umum juga memiliki peran penting untuk menghindari kerugian akibat praktik investasi ilegal. Dalam investasi, berlaku prinsip high risk high return. Artinya, keuntungan yang tinggi dalam berinvestasi hanya dapat diperoleh jika investor bersedia menanggung risiko yang tinggi pula. Setiap individu yang akan melakukan investasi harus mempertimbangkan secara rasional antara keuntungan yang diharapkan (expected return) dengan potensi kerugian (risk) yang mungkin akan dihadapinya.
Calon investor juga perlu memperhitungkan jangka waktu yang masuk akal untuk memperoleh pengembalian hasil (return) dari investasi yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh janji-janji manis dari penyelenggara investasi yang akan memberikan keuntungan besar dan fantastis hanya dalam jangka waktu yang singkat. Perlu diingat bahwa hal-hal yang terkesan mudah untuk didapat (too good to be true) sejatinya adalah hal-hal yang perlu dipertanyakan dan perlu ditelaah lebih lanjut secara hati-hati.
Astrie Krisnawati dosen dan peneliti pada Kelompok Keahlian Finance & Accounting Studies, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University' alumnus program Doctor of Science in Management, Institut Teknologi Bandung
(mmu/mmu)