Penyesuaian Tarif PPN dan Kenaikan Harga

Kolom

Penyesuaian Tarif PPN dan Kenaikan Harga

Elam Sanurihim Ayatuna - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 13:52 WIB
Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022. Mendongkrak pendapatan negara akibat rasio pajak yang terus merosot.
Siap-siap PPN naik bulan depan (Foto ilustrasi: Ari Saputra)
Jakarta -

Walau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah ditetapkan pada 29 Oktober 2021, beberapa ketentuan dalam UU tersebut belum semuanya berlaku. Di antaranya, yakni ketentuan mengenai perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru berlaku pada 1 April 2022 nanti.

Salah satu perubahan yang fundamental adalah penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Perubahan tarif 1% ini dilakukan sebagai langkah kebijakan yang diambil pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan PPN dan memberikan rasa keadilan dari sektor konsumsi. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan konsumsi tinggi dapat membayar pajak lebih banyak sehingga berkontribusi bagi pemerataan ekonomi.

Selain itu, selama hampir 3 dekade diterapkan di Indonesia, PPN hanya berlaku tarif tunggal 10%. Padahal jika berkaca dari negara lainnya, tarif ini tergolong rendah. Rata-rata tarif PPN global berkisar antara 11-30%, seperti Filipina 12%, Tiongkok 13%, Arab Saudi 15%, Turki 18%, Jerman 19%, Inggris 20%, dan Denmark 25%. Sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% dirasa masih moderat atau wajar di antara tarif rata-rata negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif ini juga mengejar momentum pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana diketahui, ekonomi Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,69% dari tahun sebelumnya. Bahkan pada 2022, pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,2%. Sehingga seharusnya kenaikan tarif PPN dapat dirasakan wajar di tengah peningkatan ekonomi.

Selain itu, kenaikan tarif PPN dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memulihkan defisit fiskal kembali di bawah 3% dari PDB sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Penyempitan defisit ini tentu seiring dengan langkah-langkah kebijakan fiskal lain seperti meningkatkan berbagai penerimaan negara, memberikan insentif, dan mempertajam alokasi belanja.

Menghapus Kekhawatiran

ADVERTISEMENT

Walau bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi, kenaikan tarif pajak tentu lumrah akan mengalami resistensi. Saat mulai dibahas pada medio 2021 lalu, perubahan ketentuan PPN dalam rancangan UU HPP mengalami diskursus yang hangat. Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah dampak penyesuaian tarif terhadap kenaikan harga. Penambahan biaya PPN sebesar 1% pada barang atau jasa dikhawatirkan sebagian masyarakat bisa menaikkan harga.

Padahal sebagaimana dijelaskan di awal, kenaikan tarif ini telah dipertimbangkan dan diperhitungkan pemerintah. Tarif disesuaikan dengan kelaziman rata-rata tarif PPN global dan diterapkan pada momentum pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, untuk tetap menjaga kestabilan harga dan keadilan, penyesuaian tarif PPN ini telah diimbangi dengan berbagai kebijakan insentif pajak pendukung. Salah satunya yakni ketentuan dalam UU HPP mengatur atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta beberapa jenis jasa lainnya mendapatkan fasilitas pembebasan dan tidak dipungut PPN.

Selain itu, tahun ini pemerintah juga memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Untuk penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar diberikan diskon pajak sebesar 50% serta 25% penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar. Insentif DTP juga diberikan pada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Beberapa mobil LCGC yang memenuhi syarat tertentu diberikan pembebasan PPnBM. Insentif pajak DTP ini diberikan dalam rangka menjamin konsumsi produktif masyarakat.

Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) pun telah diatur beberapa kebijakan fiskal pendukung. UU HPP mengatur pengenaan tarif PPh sebesar 5% terhadap penghasilan neto kini ditetapkan hingga 60 juta dari sebelumnya yang hanya 50 juta. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan neto hingga 60 juta masih bisa menikmati tarif hanya 5%.

Hal lainnya, UU HPP juga telah mengatur UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta bebas dari pengenaan PPh. Sehingga UMKM dapat menjaga kemampuan ekonominya dan berkembang. Oleh karena itu, dampak penyesuaian tarif PPN pada kenaikan harga tidak terlalu signifikan. Karena telah diimbangi dengan berbagai kebijakan insentif fiskal lainnya, maka penerapan penyesuaian tarif PPN menjadi tepat dilaksanakan pada April 2022 ini.

Tantangan

Hanya saja, penerapan penyesuaian tarif PPN pada April nanti bukan tanpa tantangan. Sebagaimana diketahui, April tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan. Lazimnya seperti tahun-tahun lalu, terjadi peningkatan harga karena aktivitas belanja di Ramadhan dan perayaan Lebaran.

Hal lainnya yang dapat meningkatkan harga pada April adalah kondisi pandemi Covid-19. Hingga Maret ini, pandemi belum menunjukkan tanda akan mereda. Pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi yang terus berlangsung juga dapat mendorong peningkatan harga.

Selanjutnya, secara global terdapat ketegangan di Eropa timur. Konflik antara Rusia dan Ukraina dapat mengakibatkan melonjaknya harga minyak mentah dan gas alam dunia. Peningkatan harga kedua komoditas tersebut kerap kali memicu kenaikan harga barang dan jasa lainnya.

Oleh karena itu, nantinya pada April, diprediksi kenaikan harga bisa jadi sebuah keniscayaan. Maka pemerintah perlu memitigasi risiko kenaikan harga yang akan terjadi, terutama kaitannya dengan penyesuaian tarif PPN. Pertama, pemerintah perlu mengendalikan harga agar tidak meningkat terlalu tinggi. Perbaikan rantai pasokan bisa menjadi solusi. Dari sektor hulu, pemerintah memastikan ketersediaan bahan baku dan kinerja produksi berjalan lancar.

Pada sektor distribusi, pemerintah menjamin penyaluran barang tidak terhambat. Sedangkan di sektor hilir, pemerintah mengawasi ketersediaan barang di pasaran, seperti memastikan tidak adanya kelangkaan akibat penimbunan barang yang menimbulkan kenaikan harga signifikan. Penetapan harga jual tertinggi untuk kebutuhan primer juga bisa menjadi opsi.

Kedua, pemerintah harus melindungi kelompok rentan dari dampak kenaikan harga, seperti memberikan bantuan sosial dan subsidi. Nantinya, dana program bansos dan subsidi dapat dibiayai salah satunya dari penyesuaian tarif PPN. Hal ini juga sesuai dengan tujuan dari penyesuaian tarif PPN yakni pemerataan ekonomi, terutama perlindungan kaum rentan.

Ketiga, pemerintah perlu mengkomunikasikan isu kenaikan harga bukan disebabkan oleh PPN, tetapi faktor-faktor lainnya yang telah disebutkan di atas. Sehingga isu kenaikan harga tidak dijadikan argumen untuk melakukan penolakan terdapat kebijakan penyesuaian tarif PPN. Hal ini karena pada dasarnya penyesuaian tarif PPN tidak berkorelasi pada kenaikan harga sebagaimana dijelaskan di awal tulisan. Sedangkan penyesuaian tarif PPN menjadi sebuah kebutuhan bersama. Negara membutuhkan dana yang cukup untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.

Elam Sanurihim Ayatuna pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads