Sengkarut Unit Link dan Lemahnya Literasi Keuangan

Kolom

Sengkarut Unit Link dan Lemahnya Literasi Keuangan

Lina Prabawanti - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 12:03 WIB
Korban Asuransi Unitlink
Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

"Saya ingin premi dikembalikan 100%," ujar seorang nasabah yang merasa tertipu pembelian produk unit link, sementara pelaku industri hanya sanggup mengembalikan premi maksimal hingga 50% saja dalam proses mediasi yang dilakukan. Permasalahan ini belum tuntas hingga kini.

Sengkarut produk unit link yang sejatinya adalah produk baru yang bersifat kompleks, hasil peleburan antara proteksi dan investasi, belakangan ini marak menghiasi media dengan pemberitaan yang umumnya menyoroti pelaku usaha asuransi dengan muatan negatif.

Akar dari permasalahan carut marutnya penjualan produk unit link yang disebut-sebut merugikan nasabah ini tentu saja bukan karena produknya yang salah. Produk ini dibuat melalui perhitungan matematis yang cermat oleh aktuaris profesional. Seperti umumnya perhitungan proyeksi hasil di masa depan, tentu saja aktuaris juga menggunakan berbagai asumsi yang harus terpenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai unit yang diharapkan dalam produk ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai produk asuransi, muatan utama dari produk unit link tentu saja menitikberatkan pada proteksi. Investasi kemudian ditambahkan sebagai gimmick marketing demi memberikan nilai tambah dari produk yang ditawarkan. Bila kemudian produk ini dikemas dan dipasarkan layaknya tabungan namun dengan bunga yang lebih tinggi dari deposito untuk membuat orang tertarik, tentu kesalahan tidak terletak pada produknya.

Selain melibatkan aktuaris, perusahaan yang memasarkan produk unit link harus memiliki ahli investasi dan sistem informasi yang mendukung infrastruktur pengelolaan produk yang memadai serta wajib menyediakan permodalan yang cukup, minimal sebesar Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah.

ADVERTISEMENT

Karena unit link merupakan produk gabungan antara proteksi dan investasi, maka seiring dengan panjangnya periode polis, premi proteksi akan tergerus sebagai biaya transfer risiko kepada perusahaan asuransi. Premi proteksi ini dipergunakan untuk membentuk cadangan pembayaran klaim seandainya terjadi risiko kematian dan risiko lainnya, biaya operasional, biaya akuisisi serta margin laba.

Sedangkan porsi investasi yang terkandung dalam produk unit link dialihkan untuk pembelian berbagai instrumen investasi yang hasilnya nanti akan dikembalikan kepada nasabah. Hal yang seringkali terlupa adalah tidak ada yang pasti dalam hal investasi. Semakin besar imbal hasil yang diharapkan, akan semakin tinggi pula risiko yang terkandung dalam instrumen investasi tersebut.

Ilustrasi margin keuntungan yang disajikan dalam produk unit link hanyalah proyeksi yang hanya bisa terpenuhi apabila semua asumsi yang diperhitungkan oleh aktuari dalam pembentukan produk telah terpenuhi. Misselling yang dikatakan di berbagai media telah terjadi dalam penjualan produk unit link hingga terjadi sengkarut seperti sekarang ini tidak hanya disebabkan karena agen penjual tidak menjelaskan secara gamblang kepada calon pembeli perihal ketidakpastian hasil investasi ini, namun juga dikombinasikan dengan kurangnya pengetahuan nasabah itu sendiri tentang investasi.

Hal ini masih diperparah dengan terjadinya anomali di masa pandemi yang membuat asumsi besarnya suku bunga, asumsi laju inflasi, hingga asumsi pertumbuhan ekonomi jauh menyimpang dari perkiraan awal sehingga ilustrasi mengenai proyeksi keuntungan yang digambarkan bisa diperoleh dari pembelian produk unit link turut melenceng jauh dari angka yang disajikan.

Lantas bila bukan produknya yang salah, serta agen penjualnya juga tidak bisa seratus persen dipersalahkan, siapa lagi penyumbang sengkarut unit link? Bila dirunut lebih jauh lagi, nasabah sebagai pihak yang mengambil keputusan melakukan pembelian unit link bukanlah pihak yang dapat dibenarkan secara mutlak. Apakah nasabah telah membaca dan memahami polis terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak?

Kita semua paham bahwa dewasa ini minat baca di tengah masyarakat telah menurun secara drastis. Berdasarkan pengalaman saya pribadi, belakangan ini saya tak lagi punya daya tahan untuk membaca buku hingga tamat, kecuali buku yang benar-benar menarik minat saya. Ketahanan membaca telah berubah sejak arus informasi mengalir deras dengan terbukanya kanal-kanal digital yang dibarengi pula dengan kemudahan aksesnya.

Kita bisa menarik benang merah antara penurunan minat baca dengan lemahnya literasi keuangan yang mengakibatkan terjadinya sengkarut unit link. Bila budaya malas membaca ini juga dilakukan dalam penandatanganan kontrak asuransi, maka terjadinya misselling tak terhindarkan lagi.

Seringkali ketika agen penjual menyodorkan kontrak asuransi, calon nasabah segera menandatanganinya tanpa analisis lebih lanjut. Mungkin karena tak paham dengan kontraknya atau bisa jadi karena agen penjualnya adalah orang yang sudah dikenal dekat sehingga nasabah menjadi sungkan bila terkesan rewel dan tidak mempercayai penjelasan lisan yang sudah disampaikan agen penjual.

Budaya malas membaca yang dikombinasikan dengan budaya ewuh pekewuh yang lekat sekali dalam masyarakat kita ending-nya bisa sangat merugikan. Dalam hal ini mau tidak mau kita terpaksa mengakui bahwa masyarakat kita masih kurang terjamah literasi. Hal mendasar dalam produk unit link tentang elemen proteksi dan investasi saja belum sepenuhnya dipahami dan dijadikan kata kunci sebelum mengambil keputusan yang terkait pengelolaan keuangan.

Itulah mengapa ketika terjadi sengkarut, banyak nasabah yang kecewa kemudian menuntut pengembalian premi hingga 100%. Padahal apabila polis sudah berjalan beberapa waktu lamanya, tentu premi proteksi sudah terpakai untuk pembentukan cadangan klaim, biaya akuisisi, biaya administrasi serta marjin profit perusahaan. Akan lebih masuk akal apabila yang dituntut adalah pengembalian 100% dari premi untuk porsi investasinya saja, sedangkan premi proteksi hanya perlu dikembalikan dengan perhitungan proporsional sesuai periode polis yang sudah berjalan.

Lemahnya literasi keuangan yang mendasari sengkarut unit link ini sebenarnya sudah sejak lama diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai regulator, OJK kemudian menuangkan aturan pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di sektor jasa keuangan ini dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 30 tahun 2017.

Seandainya seluruh pelaku jasa keuangan yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan pembiayaan, Modal Ventura, Perusahaan Pegadaian hingga Perusahaan Penjaminan telah menjalankan literasi keuangan secara maksimal, mungkin sengkarut unit link yang terjadi bisa dihindari.

Literasi keuangan yang dimaksud dalam SE OJK tersebut adalah pengetahuan, keterampilan, keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sedangkan edukasi keuangan didefinisikan sebagai serangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dalam SE OJK yang sama.

Pelaksanaan literasi keuangan juga seyogianya dilakukan dengan terencana dan terukur, berorientasi pada pencapaian, berkelanjutan atau berkesinambungan serta bertumpu pada kolaborasi melalui keterlibatan aktif oleh berbagai pemangku kepentingan.

Namun yang menjadi pertanyaan terbesar hingga saat ini: literasi ini sebenarnya tanggung jawab siapa?

Lina Prabawanti penggerak literasi asuransi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads