Mengalihkan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mengalihkan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK

Kamis, 03 Feb 2022 14:50 WIB
Iwan Saktiawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Demo di koperasi gagal bayar (Foto: M.Solihin)
Jakarta - Pada awal tahun, dunia perkoperasian dihebohkan dengan digeruduknya kantor koperasi simpan pinjam (KSP) gagal bayar yang nominalnya mencapai Rp 8,6 triliun (detikcom 20/1). Kasus ini menambah permasalahan serupa sebelumnya sehingga dalam kurun waktu dua tahun, total nominal kasus KSP yang gagal bayar diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.

Sehubungan koperasi yang berusaha dalam jasa keuangan atau bertindak sebagai lembaga keuangan (LK) ada dua jenis yakni KSP (konvensional) dan Koperas Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), maka pembahasan dua jenis koperasi tersebut pada artikel ini ditulis sebagai KSP(PS).

Merespons permasalahan gagal bayar tersebut, pada awal 2022 telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah. Satgas tersebut dibentuk oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (KUKM) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.

Pembentukan satgas itu melanjutkan pembenahan koperasi, terutama KSP(PS) yang dilakukan oleh Kementerian KUKM. Pada 2021 Kementerian KUKM telah melakukan upaya-upaya peningkatan pengawasan koperasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 09 tahun 2021 tentang Pengawasan Koperasi serta Permen Nomor 49 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Simpan Pinjam sektor Koperasi.

Pada Permen Pengawasan Koperasi telah dibuat klasifikasi koperasi yang disebut Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Ada 4 KUK berdasarkan jumlah modal sendiri, aset atau jumlah anggota. Jenis pengawasan disesuaikan dengan KUK tersebut. Model ini mirip dengan perbankan yang juga membuat klasifikasi bank sehingga pengawasannya akan berbeda untuk setiap klasifikasinya.

Ikhtiar-ikhtiar tersebut perlu diapresiasi. Namun apakah langkah-langkah tersebut bisa mencegah adanya KSP(PS) gagal bayar terulang kembali? Atau sebenarnya perlu ada perubahan fundamental agar permasalahan serupa tidak terulang lagi?

Saya berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut tidak bisa mengantisipasi permasalahan muncul kembali. Ada persoalan fundamental, sehingga kebijakan yang bagus di tingkat pusat tidak bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Dengan demikian, meskipun kasus yang saat ini akan selesai dengan adanya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, namun potensi adanya KSP(PS) yang gagal bayar masih besar peluangnya untuk terulang kembali.

Untuk itu, kita perlu me-review kondisi Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) di kabupaten/kota dan provinsi. Dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan saat ini, sering terjadi mutasi pada tingkat Dinkop-UKM baik kabupaten/kota maupun provinsi, terutama pada kepala dinasnya. Umumnya mutasi terjadi ketika ada pergantian kepala daerah.

Tidak jarang, kepala Dinkop-UKM diisi oleh orang yang sebelumnya tidak berasal dari Dinkop-UKM sehingga kurang pengetahuan dan pengalaman tentang perkoperasian. Sebagai contoh, karena penulis tinggal di Bogor, telah terjadi 3 kali pergantian kepala Dinkop-UKM Kota Bogor yang tidak berasal dari Dinkop-UKM, bahkan sekarang Dinkop-UKM sudah dilebur dengan Dinas Perdagangan dan Industri.

Dengan kondisi tersebut, kapasitas sumber daya manusia di Dinkop-UKM menjadi kurang optimal. Tidak jarang, Dinkop-UKM diisi oleh orang yang sama sekali baru di dunia perkoperasian, sehingga yang bersangkutan masih harus belajar dari awal kembali. Selain itu, dengan seringnya orang berganti, pengawasan dan penanganan KSP(PS) bermasalah menjadi tidak efektif. Bisa jadi permasalahan suatu KSP(PS) sebenarnya sudah dalam proses penyelesaian, namun kemudian menjadi tidak tertangani hanya karena ada pergantian orang.

Bagaimanapun juga, Dinkop-UKM di kota/kabupaten dan provinsi adalah ujung tombak pelaksanaan dari Kementerian KUKM. Sehingga sehebat apapun kebijakan di tingkat pusat, akan tidak ada maknanya bila tidak bisa dijalankan dengan baik di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Persoalan ini (mutasi-rotasi SDM di Dinkop-UKM) tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengubah sistem dan mekanisme organisasi di sektor koperasi-UKM saja. Ini merupakan kebijakan nasional tentang otonomi daerah, yang karenanya untuk mengubahnya perlu mengubah sistem pemerintahan Indonesia secara keseluruhan.

Bila demikian, lalu apa solusinya? Solusinya adalah dengan mengubah hal fundamental terkait dengan pengawasan KSP(PS) yaitu mengalihkan pengawasannya ke lembaga negara yang memang didesain untuk mengawasi jasa keuangan atau LK yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, untuk perizinan badan hukum tetap ke Kementerian KUKM, sedangkan untuk izin usaha dan pengawasannya oleh OJK.

Ini mirip dengan koperasi jasa yang bergerak di angkutan kota. Bila untuk jenis koperasi tersebut pengawasannya tidak dirangkap oleh Kementerian Koperasi, mengapa tidak untuk koperasi yang berusaha di jasa keuangan? Pengawasan KSP(PS) oleh OJK akan meringankan Kementerian KUKM.

Selain simpan-pinjam dan pembiayaan, ada juga koperasi yang berusaha di bidang retail, produksi (dengan berbagai jenis produk), dan lain-lain. Merupakan hal yang sulit dan berat bila semua jenis usaha harus dikuasai dan diawasi oleh Kementerian Koperasi. Selain itu, untuk apa adanya kementerian/lembaga (K/L) yang lain bila semuanya ditangani oleh Kementerian KUKM?

Pengalihan pengawasan aspek usaha jasa keuangan kepada OJK memiliki beberapa keunggulan. UKM bisa lebih berdaya lagi, karena Dinkop-UKM bisa lebih fokus ke pemberdayaan UKM dan koperasi non simpan pinjam. Ini berdampak positif; selain meringankan, Dinkop-UKM juga KSP(PS) akan lebih berkualitas karena UKM anggota KSP(PS) terbina dengan baik.

Selain itu, OJK memiliki kultur pengawasan LK yang sudah terinternalisasi dengan baik serta memiliki jalur komando yang tegas dari tingkat pusat hingga daerah. OJK memiliki SDM yang terhindari dari mutasi sebagaimana yang terjadi di Dinkop-UKM.

Mungkin ada kekhawatiran bila KSP(PS) diawasi oleh OJK, pemberdayaan UKM yang selama ini dilakukan oleh KSP(PS) akan hilang. Kekhawatiran itu bisa ditepis dengan fakta bahwa saat ini OJK telah mengawasi suatu model LK bahkan dengan model yang sangat "sosial" yakni LK berbasis dana wakaf. Nama LK-nya adalah Bank Wakaf Mikro (BWM). Meski ada label "bank" pada namanya, namun merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Dalam kurun waktu sekitar 4 tahun, OJK telah mengawasi lebih dari 60 BWM. BWM memberikan margin atau bagi hasil untuk perguliran dananya setara 3% per tahun, dengan persyaratan ringan tanpa agunan. Para nasabahnya merupakan UKM mustahiq (yang berhak menerima zakat) yang wajib hadir pada pertemuan rutin kelompok sepekan sekali. Polanya sangat meringankan UKM dan memberdayakan. Menariknya lagi, BWM-BWM tersebut sudah terdigitalisasi dan laporan rutinnya sudah terpusat di OJK. Tingkat kemacetannya kecil, di bawah 5%.

Pengalihan tersebut sebenarnya sudah ada "peluang" payung hukumnya, yakni UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pada UU tersebut, perizinan badan hukum ke dinas koperasi sedangkan untuk izin usaha dan pengawasannya oleh OJK. Namun UU tersebut perlu direvisi kerana tidak ada pembatasan wilayah serta aset dan simpanan LKM, sehingga KSP(PS) KUK 3 dan 4 bisa masuk ke UU LKM hasil revisi tersebut.

Koperasi KUK 3 dan KUK 4 adalah koperasi yang asetnya minimal Rp 100 miliar atau dengan anggota minimal 9.000 orang. Revisi UU LKM tahun 2013 telah diproses di parlemen atas inisiatif Dewan Perwakilan Daerah(DPD).

Dengan beralihnya pengawasan KSP(PS) oleh OJK, diharapkan kebijakan yang bagus di tingkat pusat bisa efektif hingga ke level bawah dan pengawasan bisa berlangsung ketat secara berkelanjutan. Dengan demikian kasus koperasi gagal bayar dapat diantisipasi agar tidak terjadi lagi.

Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD pengamat koperasi dan keuangan mikro

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads