Tingkat kejahatan merupakan salah satu aspek kunci yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan nasional. Tercipta dan terpenuhinya keamanan akan membangun suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi dan sosial. Bagaimana perkembangan tingkat kejahatan di Indonesia selama pandemi?
Data registrasi Biro Pengendalian Operasi Polri mencatat bahwa selama periode 2018β2020 jumlah kejadian kejahatan atau tindak kriminalitas di Indonesia cenderung menurun. Jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada 2018 sebanyak 294.281 kejadian. Angka ini menurun menjadi sebanyak 269.324 kejadian pada 2019 dan pada 2020 menjadi 247.218 kejadian.
Hal ini sejalan dengan indikator tingkat kejahatan (crime rate) selama periode 2018β2020 yang juga mengalami penurunan. Pada 2018 sebesar 113, menjadi 103 pada 2019, dan menurun menjadi 94 pada 2020. Sedangkan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock) sebesar 00.01'47'' (1 menit 47 detik) pada 2018 dan menjadi sebesar 00.01'57'' (1 menit 57 detik) pada 2019 dan 00.02'07'' (2 menit 07 detik) pada 2020. Semakin lama, rentang waktunya menunjukkan intensitas kejadian tindak kejahatan yang semakin menurun.
Dalam statistik kriminal terdapat beberapa indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kejahatan dari sisi makro. Terdapat indikator angka jumlah kejahatan (crime total), angka kejahatan per 100.000 penduduk (crime rate), dan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock). Namun, menurut Savitz (Savitz, 1978) perlu kehatian-hatian dalam memaknai angka kejahatan tersebut karena merupakan agregat semua jenis kejahatan yang terjadi dalam satu waktu tanpa mempertimbangkan tingkat keseriusannya. Oleh karena itu, mari kita lihat beberapa detail tingkat kejahatan tertentu.
Kejahatan Kesusilaan
Secara umum, tingkat kejahatan pada masa pandemi di Indonesia cenderung menurun, namun pada 2020 ada yang unik. Data Kepolisian menunjukkan jenis kejahatan kesusilaan relatif malah cenderung meningkat.
Klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan terdiri dari jenis kejahatan perkosaan dan pencabulan. Jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan (perkosaan dan pencabulan) di Indonesia selama 2017-2020 cenderung berfluktuasi. Pada 2017 tercatat sebanyak 5.513 kejadian kejahatan terhadap kesusilaan, pada 2018 menurun menjadi 5.258 kejadian, pada 2019 menjadi 5.233 kejadian dan meningkat pada 2020 menjadi 6.872 kejadian. Dengan kata lain, jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan di Indonesia selama lima tahun terakhir tertinggi pada 2020.
Hal ini didukung jumlah laporan kasus kekerasan seksual meningkat selama pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima Komnas Perempuan sejak 2020, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sampai Juni 2021 telah menerima 2.592 kasus. "Jumlah pelaporan kasus sungguh melonjak di masa pandemi. Kalau dilihat ini adalah data terakhir sampai Juni sudah 2.592 kasus, yang berarti lebih dari total kasus yang kami terima tahun 2020 lalu," kata Andy. Banyak kalangan yang menyatakan, kondisi pandemi yang mengharuskan untuk lockdown sedikit -anyak kerap mempengaruhi tingkat kejahatan kesusilaan semakin meningkat.
Kejahatan Narkotika
Tingkat kejahatan narkotika pada masa pandemi di Indonesia cenderung meningkat pada 2020. Jenis kejahatan yang termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini memiliki pola yang mirip dengan kejahatan kesusilaan. Berdasarkan data Kepolisian, kejahatan narkotika pada 2018 sebesar 39.588 kejadian. Angka ini meningkat dari 2017 dengan jumlah 35.142 kejadian. Namun, pada 2019 menurun menjadi 36.478 kejadian. Kemudian pada 2020 sedikit meningkat menjadi 36.611 kejadian.
Apabila dilihat berdasarkan wilayah, data menunjukkan jumlah kejahatan terkait narkotika pada 2020 paling banyak terdapat di wilayah Polda Metro Jaya dengan jumlah 5.981 kejadian. Kedua di wilayah Polda Sumatera Utara dengan jumlah 5.932 kejadian, dan ketiga di wilayah Polda Jawa Timur dengan jumlah 2.629 kejadian.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, peredaran narkotika di dalam negeri meningkat di tengah pandemi Covid-19. Meningkatnya peredaran diduga akibat work from home. Menurutnya, situasi Covid sekarang ini membuat demand masih tinggi dari masyarakat mungkin karena work from home banyak juga drug abuse from home.
Dari beberapa jenis kejahatan yang ada, secara umum hampir semua jenis kejahatan mengalami penurunan. Namun, untuk jenis kejahatan kesusilaan dan narkotika memang cenderung meningkat. Hal ini harus menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan sebagai para penentu kebijakan. Perlu ada regulasi yang bermanfaat dalam mengatasi masalah ini karena pandemi Covid-19 belum dapat dilihat kapan berakhirnya.
Hendry Syaputra statistisi, Tim Penulis Publikasi Statistik Kriminal 2021, bekerja di BPS
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini