Mengurai Polemik Harga Minyak Goreng
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mengurai Polemik Harga Minyak Goreng

Rabu, 26 Jan 2022 12:00 WIB
Angga Hermanda
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jenis minyak goreng yang berbahaya
Foto ilustrasi: iStock
Jakarta -

Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih mendera dunia, namun sektor pertanian terbukti tetap kokoh dan menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Ketangguhan ini berpengaruh nyata pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Bagian dari faktor yang menjadi andalan sector pertanian yakni masih terkonsentrasi pada komoditas perkebunan, terkhusus sawit. Salah satu sebabnya karena nilai ekspor dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) internasional.

Bagai buah simalakama, situasi demikian ikut mengerek harga produk turunan sawit seperti minyak goreng. Sementara petani sawit belum tentu menikmati secara langsung dari kenaikan harga minyak goreng tersebut. Sepanjang 2021 petani pekebun sawit justru banyak mengalami kondisi dilematis. Pada satu sisi harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit mengalami peningkatan, di sisi lain harga sarana produksi seperti pupuk ditingkat kios juga naik dengan harga tak wajar. Hal ini berimbas pada paningkatan biaya produksi petani sawit.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2021 mencatat terjadi inflasi sebesar 0,57 persen, dan kelompok makanan/minuman memberikan andil inflasi tertinggi. Inflasi juga ditandai dengan kenaikan beberapa harga pangan, dan sudah tentu termasuk minyak goreng. Bahkan BPS menyatakan kenaikan harga minyak goreng memiliki porsi sebesar 0,31 persen terhadap kenaikan inflasi sepanjang 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), pada 31 Desember 2021 harga rata-rata minyak goreng curah secara nasional sebesar Rp 17.800 per kilogram. Harga kemudian terus melonjak menyentuh Rp 18.800 per kilogram pada 17 Januari 2022. Kenaikan harga minyak goreng yang terus meroket sudah tentu menambah beban masyarakat yang tengah bangkit melawati fase pemulihan dampak pandemi Covid-19. Lalu siapakah yang paling banyak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng?

Penyebab Harga Naik

ADVERTISEMENT

Meskipun Indonesia berstatus sebagai negara produsen sawit terbesar kedua di dunia, namun hubungan dengan pengolahan produk turunan tidak terjalin dengan baik. Pembelian kembali CPO sebagai bahan baku minyak goreng mesti disesuaikan dengan harga yang ditentukan oleh pasar internasional. Hal tersebut yang memaksa kenaikan minyak goreng tak terelakkan. Situasi tersebut merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas yang menerapkan standar harga internasional sebagai hukum ekonomi. Sebagaimana harga sawit dan produk turunannya ditentukan oleh pasar yang antara lain berada di Rotterdam, Belanda dan Bursa Malaysia Derivative Exchange.

Latar lain kenaikan harga disebabkan oleh pasokan minyak nabati di seluruh dunia yang sedang terganggu akibat produksi yang menurun. Sementara itu permintaan minyak nabati tetap tinggi. Harga minyak sawit yang relatif lebih rendah dibandingkan minyak nabati lainnya menjadikan negara-negara industri lebih terfokus untuk membeli minyak sawit. Situasi kemungkinan akan terus berlanjut pada 2022 ini.

Pada saat yang bersamaan, perebutan CPO untuk menjadi produk olahan selain minyak goreng juga berpengaruh besar. Semisal program biofuel yakni pencampuran minyak nabati dengan minyak fosil untuk keperluan bahan bakar. Pemerintah sedang gencar menerapkan B30 (Biodiesel 30) dengan komposisi 30 persen biodiesel dan 70 persen solar. Tak dinyana kebijakan semacam ini secara praktik cukup mengurangi porsi minyak sawit untuk pangan dalam negeri.

Selain soal di atas, yang tak kalah penting untuk diperhatikan yaitu mengenai tata kelola sawit yang dikuasai oleh korporasi. Perusahaan besar yang menguasai kebun dan sekaligus memiliki pabrik pengolahan turut memiliki andil terhadap kenaikan harga minyak goreng. Pengawasan pemerintah mesti ditingkatkan, mengingat pada 2009 lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum sejumlah produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total nilai sebesar Rp 299 miliar. Sanksi diberikan karena dugaan kartel dalam penentuan harga minyak goreng.

Setali tiga uang dengan itu, penegakan hukum terhadap korporasi juga dapat ditinjau dari segi penguasaan kebun di lapangan. Salah satu hasil dari moratorium izin perkebunan sawit yang diterapkan selama tiga tahun dan berakhir pada September 2021 lalu, diketahui bahwa areal perkebunan sawit di lapangan lebih luas dibandingkan dengan areal perizinan yang terdaftar. Berdasarkan identifikasi citra satelit tutupan lahan perkebunan sawit diperkirakan seluas 16,3 juta hektar yang berada di 26 provinsi. Sementara lahan perkebunan sawit dalam daftar perizinan hanya berkisar 14,6 juta hektar. Artinya ada selisih luasan hampir sekitar 1,7 juta hektar.

Upaya Perbaikan

Langkah jangka pendek yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga yaitu dengan menggelar berbagai operasi pasar. Upaya ini dapat dikatakan belum berhasil karena harga minyak goreng masih cukup tinggi. Kendati Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan telah mendorong dan melibatkan 70 produsen minyak goreng dan sekitar 200 pengemas untuk menyediakan minyak kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter dengan harga Rp 14.000 per liter. Sesungguhnya harga minyak goreng untuk operasi pasar jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang masih berlaku yakni sebesar Rp 11.000 per liter.

Alih-alih menegakkan peraturan, Kementerian Perdagangan justru berencana akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengandung aturan HET minyak goreng kemasan sederhana ditingkat konsumen menjadi Rp 14.000 per liter. Penyesuaian harga minyak sawit mentah dunia kembali menjadi acuan utama pemerintah. Padahal sebagai salah satu produsen dan konsumen minyak goreng terbesar, Indonesia memiliki kekuatan nasional untuk bisa menentukan harga secara berdaulat.

Selagi menunggu Badan Pangan Nasional terbentuk, Perum Bulog dan BUMN Pangan ID Food untuk sementara dapat mengambil peran teknis menstabilkan harga. Perbaikan tata niaga dengan penjualan langsung ke konsumen mendesak diterapkan lebih sistematis, masif dan berkala. Sampai dengan pola konsumsi secara perlahan dibenahi. Semisal untuk capaian jangka panjang, diversifikasi minyak untuk pangan harus mulai dilakukan. Tentu dengan titik tekan keterjangkauan rakyat baik segara harga maupun kualitas. Sehingga ke depan bangsa Indonesia tidak melulu bergantung pada minyak goreng dari sawit untuk pangan.

Angga Hermanda Ketua Departemen di Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI)

Simak juga 'Tipu-tipu Jual Minyak Goreng Harga Miring, Pria di Sukoharjo Dibui':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads