APBN Kita dan Ibu Kota Negara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

APBN Kita dan Ibu Kota Negara

Selasa, 25 Jan 2022 10:09 WIB
Said Abdullah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ketua Banggar DPR 2019-2024 Said Abdullah
Said Abdullah (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Presiden memiliki waktu selambatnya dua bulan sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) diundangkan untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang diberi nama Nusantara. Serta memastikan Otorita IKN beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang estafet penting pada pelaksanaan pemindahan Ibu Kota ini. Undang-undang memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk merealisasikannya paling singkat 10 tahun dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Induk IKN. Jika selama ini proses persiapan pemindahan IKN dilaksanakan secara sektoral oleh kementerian dan lembaga di bawah Bappenas sebagai leading sector, maka pada tahun 2023 proses pengerjaannya dialihkan ke Otorita IKN, atau tetap bisa dijalankan oleh kementerian dan lembaga namun dikoordinasikan dengan Otorita IKN.

Atas mandat besar itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang IKN berupa pemberian perijinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan/atau nonfiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada setiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan, dan pengembangan IKN dan kawasan penunjang sebagai penggerak ekonomi masa depan. Lebih jauh otoritas IKN diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak dan pungutan khusus di kawasan IKN, namun kewenangan itu tetap dalam lingkungan pengaturan Undang Undang Pajak dan Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun Kepala Otorita IKN diberikan kewenangan luas mewujudkan mimpi pemindahan IKN, namun Otorita IKN wajib memenuhi tata kelola pembangunan IKN. Prinsipnya pembangunan IKN mengikuti ekonomi sirkuler dalam pengelolaan sampah dan limbah, menggunakan energi terbarukan serta pengembangan ekonomi hijau yang menopang keanekaragaman hayati. Jika beberapa pihak selama ini menyoal IKN berpotensi mengganggu lingkungan hidup, justru sebaliknya Undang-Undang IKN memberi address penting tentang pembangunan rendah emisi di kawasan IKN.

Pendanaan

Pendanaan IKN menjadi salah satu topik sensitif dan perhatian publik. Banyak pihak menjadikan topik ini sebagai serangan ke pemerintah. Sebagai bagian dari Badan Anggaran DPR saya ingin menyajikan potret utuh dengan kembali merujuk pada ketentuan yang diatur melalui UU IKN. Jika kita bedah sumber pendanaan IKN sebagimana yang diatur dalam undang-undang, sumber pendanaan IKN berasal dari APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Investasi swasta.

ADVERTISEMENT

Sumber dana yang berasal dari APBN dan investasi swasta tentu publik sudah banyak yang paham. Perihal KPBU, banyak skema yang bisa ditempuh. Beberapa hal yang diatur melalui UU IKN diantaranya; pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dari kementerian dan lembaga yang berlokasi di Jakarta atau daerah lain. Proses ini secara teknis diatur oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN dapat dilaksanakan mulai tahun 2023 untuk menunjang kebutuhan pendanaan IKN.

Tentu tidak semua BMN boleh dimanfaatkan dan atau dipindah tangankan. Pemanfaatan dan atau pemindahtanganan BMN untuk pendanaan IKN dikecualikan terhadap BMN yang terkait cagar budaya, bernilai sejarah, untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sarana pengembangan pendidikan, keagamaan, kebudayaan,dan penguatan kepribadian bangsa.

Lantas berapa kontribusi pendanaan APBN, KPBU dan Investasi swasta dalam rencana anggaran IKN? Sejauh ini belum ada kepastian, sebab badan otorita dan rencana induk IKN sebagai rujukan dasar pembangunan IKN saja belum terbentuk. Kita berharap porsi terbesar pendanaan IKN berasal dari KPBU dan investasi swasta. APBN sudah pasti berkontribusi pendanaan IKN. Namun yang perlu kita catat, ruang fiskal kita tidak begitu longgar. Belanja pemerintah pusat hanya di kisaran 35 persen belanja APBN, selebihnya teralokasikan menjadi Dana Transfer Daerah dan Desa (TKDD), belanja subsidi, pembayaran pokok dan bunga utang.

Peluang Investasi

Presiden Joko Widodo menargetkan Istana Negara dan empat sampai enam kementerian bisa pindah ke IKN pada tahun 2024. Empat kementerian itu antara lain; Setneg, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan. Ada baiknya bila kepolisian juga menjadi target prioritas pemindahan, karena menyangkut peran strategisnya memelihara keamanan.

Untuk mengejar target ini, kita tidak bisa mengharapkan dukungan investasi swasta. APBN dan KPBU menjadi tulang punggung pendanaannya. Karena belum terbentuk otoritas IKN, Bappenas dan Kementerian Keuangan harus menghitung betul kebutuhan pendanaan untuk pemindahan lembaga lembaga diatas. Ini perlu menjadi atensi kita sebab mulai tahun depan kebijakan fiskal kita kembali ke defisit APBN maksimal 3 persen PDB.

Situasi itu menyebabkan peluang kita terbatas dalam menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai pilihan utama pembiayaan IKN. Apalagi jika dampak varian omicron makin tinggi yang berakibat pemerintah harus menarik rem darurat, dan ujungnya sektor riil dan keuangan kembali tertekan. Jika ini terjadi, pemerintah butuh amunisi lebih besar lagi di luar urusan IKN.

Dengan segala keterbatasan ini, kita sangat bergantung Kementerian Keuangan dan Kepala Otoritas IKN kreatif mengajak berbagai pihak bekerjasama, khususnya dalam berinvestasi. Setidaknya ada dua peluang investasi. Pertama investasi melalui BMN melalui skema KPBU, baik membeli aset aset pemerintah pusat baik di Jakarta maupun provinsi lainnya. Pilihan lainnya memanfaatkan BMN pemerintah pusat dalam skema kerjasama usaha.

Kecepatan Kementerian Keuangan mengeluarkan daftar menu KPBU untuk ditawarkan kepada swasta, maupun pemerintah daerah menjadi prasyarat penting. Undang Undang mengatur pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN dapat dimulai tahun 2023. Tahun ini menjadi kesempatan untuk konsolidasi dan penataan daftar menu KPBU, sekaligus sosialisasi kepada pihak lain yang berpotensi menjadi mitra.

Peluang kedua adalah investasi langsung di kawasan IKN. Karena Kepala Otorita IKN diberikan kewenangan luas oleh undang-undang menyusun kebijakan fiskal di wilayah otonominya. Kewenangan ini dapat menjadi sarana mengajak para investor masuk ke IKN. Bersama pemerintah pusat, Otoritas IKN dapat mengeluarkan berbagai insentif fiskal untuk menumbuhkan minat investasi. Pilihan menu investasinya apa saja, kelayakan investasinya, dan mitigasi risikonya sangat dibutuhkan untuk dijajakan kepada para investor.

Kita berharap 'keterlibatan' mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dapat menjadi jembatan pemerintah ke Eropa agar mereka masuk ke IKN. Uni Emirat Arab (UEA) yang kabarnya akan masuk dengan janji Rp 142,6 triliun di kawasan IKN secara bertahap semoga menjadi langkah nyata. Namun keterlibatan berbagai pihak ini perannya tidak mengambil proyek proyek yang dibiayai APBN. Mereka kita butuhkan bawa duit untuk masuk melalui skema KPBU dan atau di kawasan IKN, misalnya pada sektor properti, telekomunikasi, hotel, dan restoran. Sementara proyek proyek yang dibiayai APBN kita utamakan dikerjakan oleh BUMN atau swasta nasional, sejauh mereka menguasai teknologinya. Langkah ini perlu kita tegaskan agar putaran devisa tidak banyak keluar, dan membawa efek ekonomi multiplayer di dalam negeri.


MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR

(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads