"Presidential Threshold" Nol Persen: Solusi atau Degradasi?

Kolom

"Presidential Threshold" Nol Persen: Solusi atau Degradasi?

Farida Azzahra - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 10:24 WIB
Presidential Threshold kembali ramai hiasi media massa. Banyak yang tak puas dalam kebijakan tersebut hingga meminta keadilan, meja sidang Mahkamah Konstitusi menjadi taruhannya.

Terlepas dari semua itu, bahwa tujuannya adalah hanya satu, yakni merebut atau mempertahankan kekuasaan
Foto ilustrasi: 20Detik
Jakarta -

Pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu kembali mendapat permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materiil terkait presidential threshold ini merupakan permohonan yang ke-14 kalinya diajukan, setelah sebelumnya MK menolak 13 permohonan uji materiil presidential threshold sampai dengan tahun 2020. Adapun permohonan terkait presidential threshold ini diajukan untuk membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai UU Pemilu yang berlaku saat ini telah mengatur persentase ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20%. Adapun sebelumnya telah terjadi perubahan persentase ambang batas pencalonan Presiden dari semula sebesar 15% dalam Pemilu 2004 menjadi 20% pada Pemilu 2009. Ambang batas sebesar 20% tersebut lah yang kemudian diterapkan hingga saat ini.

Pemberlakuan presidential threshold sebesar 20% yang telah berlaku selama tiga periode pilpres ini pada praktiknya dinilai telah menimbulkan problematika dalam sistem ketatanegaraan. Hal tersebutlah yang kemudian menyebabkan banyaknya permohonan uji materiil; para Pemohon menginginkan agar sistem pencalonan presiden melalui presidential threshold ini dihapuskan.

Tak sedikit juga pihak yang beranggapan bahwa presidential threshold telah membatasi demokrasi dan hak politik warga negara, sehingga penerapannya perlu dihentikan dalam momentum Pemilu 2024 sebagai solusi atas pembatasan demokrasi. Namun, saya beranggapan bahwa penghapusan presidential threshold justru akan menjadi permasalahan tersendiri dalam sistem ketatanegaraan dan menjadi bentuk degradasi sistem presidensial, sehingga mekanisme presidential threshold ini perlu dipertahankan dalam pencalonan presiden.

Bukan Solusi

Jika menelisik pada sejarah perubahan UUD 1945, diketahui bahwa perubahan UUD 1945 telah memberi implikasi pada pergeseran kedudukan dan fungsi lembaga negara, salah satunya adalah fungsi MPR dalam memilih dan memberhentikan presiden. Dalam hal ini, Perubahan Ketiga UUD 1945 mengatur bahwa pemilihan presiden dilakukan oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang pencalonanya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

UUD 1945 selanjutnya mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan presiden dalam undang-undang; hal ini kemudian menjadi substansi dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan presidential threshold untuk pertama kalinya pada Pemilu 2004 dapat dimaknai sebagai salah satu upaya penguatan sistem presidensial yang juga menjadi salah satu dari Lima Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945. Adanya ambang batas ini dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan presiden dengan adanya legitimasi partai politik di parlemen, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif.

Namun, praktik penerapan presidential threshold saat ini dinilai mengganggu jalannya demokrasi dan menciptakan polarisasi di Indonesia karena memangkas jumlah calon presiden. Selain itu, rumusan ketentuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan pengaturan hak politik warga negara dalam UUD 1945, serta dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam konstitusi.

Jika mengacu pada pengaturan dalam Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, telah diatur bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Dalam hal ini, ketentuan mengenai presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu dapat dimaknai sebagai suatu tata cara dalam pencalonan presiden.

Perlu dimaknai bahwa dalam hal ini tata cara tidaklah hanya berupa penetapan suatu prosedur, melainkan juga termasuk syarat-syarat yang diperlukan sebagai bagian dari mekanisme pencalonan, sehingga dalam hal ini pengaturan mengenai presidential threshold tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi, sebab pengaturannya memiliki pijakan yang jelas.

Selain itu, pada salah satu pertimbangannya terhadap permohonan uji materiil presidential threshold, MK juga mengatakan bahwa kebijakan presidential threshold ini merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dapat dirumuskan oleh presiden dan DPR.

ADVERTISEMENT

Jika kemudian terdapat usulan penghapusan presidential threshold, sesungguhnya hal ini bukan merupakan langkah yang efektif dalam mencegah polarisasi dan justru akan memperlemah komitmen penguatan sistem presidensial. Tidak ada jaminan bahwa penghapusan presidential threshold tidak akan menimbulkan polarisasi. Selain itu, penghapusan presidential threshold juga tidak menjamin dapat dilahirkannya calon presiden yang memiliki kapabilitas dan legitimasi, sementara legitimasi rakyat dan legitimasi politik sangat dibutuhkan bagi presiden dalam sistem presidensial.

Adapun jika kemudian penerapan presidential threshold sebesar ini 20% dikhawatirkan akan menimbulkan politik transaksional, penghapusan presidential threshold justru akan semakin memperkuat politik identitas. Sebab dalam hal ini, partai bisa saja mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden hanya dengan bermodalkan identitas atau popularitas semata.

Dan perlu diketahui, bahwa politik transaksional saat ini terjadi paling masif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan pada pemilu. Bahkan berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu, praktik politik transaksional telah meningkat signifikan pada Pilkada 2020, sehingga apabila penghapusan presidential threshold ditujukan untuk menghapus politik transaksional, maka hal ini kiranya juga bukan merupakan solusi yang tepat.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam penghapusan presidential threshold ini adalah ketiadaan batasan calon presiden dalam pemilu. Jika dilihat dari satu sisi, hal ini memang dapat meningkatkkan partisipasi politik masyarakat dengan banyaknya calon presiden. Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, ketika calon presiden yang diusung dari beberapa partai tidak lolos pada putaran pertama, maka partisipasi pemilih partai tersebut tentu akan berkurang pada putaran kedua.

Dalam hal ini pemilu menjadi tidak efektif karena presiden yang terpilih tidak dapat merepresentasikan calon presiden pilihan rakyat, sehingga hal ini juga bukan merupakan dalih yang kuat untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden.

Langkah ke Depan

Selain permasalahan-permasalahan tersebut, terdapat permasalahan serius yang paling krusial apabila presidential threshold hendak dihapuskan, yakni persoalan legitimasi presiden. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa presiden dalam sistem presidensial memerlukan legitimasi politik dari parlemen sebagai kepala pemerintahan. Adanya pemberlakuan presidential threshold ini dimaksudkan untuk memperkuat koalisi pemerintah di parlemen.

Sekalipun saat ini telah diterapkan mekanisme pemilu serentak yang memberi efek ekorjas terhadap posisi presiden dan mayoritas partai pendukung di parlemen, hal ini tetap harus didukung oleh adanya ambang batas pencalonan presiden sebagai bentuk "penyaringan" terhadap calon presiden. Namun, tidak dengan persentase 20%, melainkan perlu diturunkan menjadi 12-15%.

Penurunan persentase ambang batas pencalonan presiden ini kemudian perlu dikombinasikan dengan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dalam hal ini, penurunan presidential threshold dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan partai untuk dapat mengusung calon presiden, sehingga menciptakan calon presiden yang lebih variatif namun tetap terbatas.

Sementara kenaikan parliamentary threshold dimaksudkan untuk menyederhanakan partai politik di parlemen guna menciptakan sistem multipartai sederhana, sehingga dalam hal ini hanya partai-partai yang memang benar-benar terpilih dan berhasil memenangkan kontestasi politik sajalah yang dapat mengusung calon presiden.

Penyederhanaan partai politik ini juga dimaksudkan untuk menegaskan komitmen penguatan sistem presidensial. Dalam hal ini, sistem presidensial perlu dikombinasikan dengan sistem dwipartai atau multipartai sederhana guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ketika Presiden mendapat dukungan mayoritas di parlemen.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran partai poitik dalam negara demokrasi sangat dibutuhkan sebagai penguatan infrastruktur politik. Namun, penting juga untuk memperbaiki sistem kepartaian saat ini, di antaranya terkait dengan sistem kaderisasi dan pendanaan Sebab, hal inilah yang sebenarnya menjadi akar suburnya oligarki di Indonesia yang seringkali juga dijadikan alasan untuk penghapusan presidential threshold.

Selain itu, penguatan fungsi partai politik untuk memberikan pendidikan politik juga perlu untuk ditingkatkan. Dalam hal ini, pendidikan politik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran politik masyarakat. Kesadaran politik inilah yang sesungguhnya paling dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak dalam politik identitas, politik transaksional, maupun polarisasi.

Adanya kesadaran politik masyarakat diharapkan dapat membuat masyarakat memilih calon presiden berdasarkan kapabilitas serta visi misinya dalam mewujudkan pembangunan. Dengan demikian, langkah ke depan yang perlu dilakukan adalah bukan dengan menghapus presidential threshold, melainkan menurunkannya serta melakukan perbaikan terhadap sistem kepartaian dan penguatan pendidikan politik.

Farida Azzahra pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, analis hukum Kementerian PPN/Bappenas

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads