Izin Tambang Batu Bara dan Ujian Komitmen untuk G20
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Izin Tambang Batu Bara dan Ujian Komitmen untuk G20

Rabu, 29 Des 2021 11:34 WIB
Ariyansah NK
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ariyansah NK (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -
Komitmen Indonesia terhadap perjanjian Paris Agreement dan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 2021 diuji. Beberapa izin perusahaan tambang batu bara --Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I-- di Indonesia akan habis. Terdekat, milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Izin tambang anak perusahaan PT Bumi Resources TBK (BUMI) ini akan habis 31 Desember 2021. PT KPC beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Lalu, bagaimana sikap pemerintah? Keputusan apakah yang seharusnya diambil di tengah arus transisi energi di tengah komitmen Perjanjian Paris dan di tengah perjalanan menuju KTT G20 2022 di mana Indonesia menjadi tuan rumah sekaligus pemimpin forum itu? Apakah izin harus perpanjang dengan alasan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat? Atau izin tak perlu diperpanjang demi komitmen menuju energi hijau seperti yang disampaikan dalam pidato-pidato Presiden Joko Widodo dalam beberapa pertemuan pasca-KTT G20 di Roma akhir Oktober lalu? Atau harus ada jalan tengah yang sama-sama menguntungkan antara perusahaan dan pemerintah?

Lalu, bagaimana nasib masyarakat Kutim selama perusahaan beroperasi di sana? Apakah selama perusahaan itu beroperasi memberikan dampak baik bagi Kutim. Atau justru sebaliknya, lebih banyak mudaratnya? Pertanyaan-pertanyaan tentang sikap pemerintah menuju masa berakhirnya izin tambang perusahaan tersebut tentu membuat kita penasaran. Bagaimana sikap pemerintah nanti, apakah menjaga komitmen dua kesepakatan tersebut, atau memilih jalan kompromis --izin diperpanjang, dengan luasan konsesi dikurangi (penciutan lahan)?

Menjaga Komitmen

Belum sebulan konferensi yang berlangsung di Roma itu berlalu, Presiden Jokowi yang juga Presiden G20 menyampaikan keinginannya agar isu transisi energi dibahas dan menjadi salah satu pembahasan utama pada KTT G20 2022 yang akan dilaksanakan di Bali. Tentu, keinginan itu sebagai turunan hasil KTT tersebut yang berkaitan tentang perubahan iklim. Presiden Jokowi memberi penekanan akan hal itu.

Dengan potensi energi terbarukan yang dimiliki, Jokowi tampak yakin Indonesia sukses dalam transisi energi, keluar dari cengkeraman energi fosil seperti batu bara, yang penggunaannya dinilai sebagai penyebab pemanasan global --yang mengakibatkan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia dalam beberapa literatur, dikenal sebagai Arab Saudinya energi terbarukan. Dan menurut saya, komitmen Indonesia untuk transisi energi adalah hal baik.

Dalam rangka menunjukkan pula komitmen yang baik dari Indonesia terhadap hasil KTT G20 2021 tentang perubahan iklim tersebut. Ini juga mengartikan, bahwa Indonesia harus mulai meninggalkan batu bara dan memaksimalkan segala potensi kandungan energi terbarukan dalam rangka menunjang kebutuhan energi nasional. Ini merupakan salah satu momentum penting untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia untuk G20 melalui komitmennya serta menjadikan Indonesia sebagai role model transisi energi di Asia Tenggara, bahkan dunia.

Masa berakhirnya kontrak tambang batu bara beberapa perusahaan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 menjadi pembuktian komitmen Presiden Jokowi dan Indonesia terhadap hasil KTT G20 di Roma itu. Apalagi, Indonesia kini sebagai pemimpin G20, yang juga sebagai tuan rumah pelaksanaan KTT G20 2022. Dan seharusnya, menjadi keputusan tepat pemerintah apabila tak memberi perpanjangan kontrak terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang telah habis masa kontraknya.

Tentu, keputusan itu menjadi contoh baik bagi negara lain khususnya anggota G20 dan menunjukkan komitmen Indonesia di mata dunia. Sehingga, sekali lagi, perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan --termasuk PT KPC, rasa-rasanya tak perlu diperpanjang. Demi menjaga komitmen. Dan kepercayaan negara anggota G20 kepada pemimpinnya.
Daya Rusak Lingkungan

Perusahaan batu bara PT KPC bukan baru beroperasi di Kutim, Kaltim. Perusahaan ini telah melakukan eksploitasi emas hitam sejak 39 tahun lalu. Hingga kini, anak perusahaan Bakrie Group itu memiliki luas konsesi 84.938 hektare di kabupaten itu. Ini menjadikan PT KPC sebagai perusahaan tambang batu bara terbesar dan paling banyak mengeruk sumber daya alam batu bara Bumi Pertiwi.

Perusahaan ini beroperasi 24 jam tanpa henti. Dengan jenis produksi batu bara terbaik, memiliki nilai kalori tertinggi. Namun, ekspolitasi batu bara oleh PT KPC bukan berarti tak mendatangkan masalah menurut pandangan sejumlah akademisi dan aktivis. Terutama tentang lingkungan. Perusahaan ini dinilai berdaya rusak tinggi terhadap lingkungan.

Dikutip dari researchgate.net, penambangan batu bara di Kutim memberi efek negatif pada lingkungan, yang bertolak belakang dengan hasil KTT G20 tentang perubahan iklim. Aktivitas pertambangan batu bara telah merusak lingkungan Kutim. Pencemaran yang telah dilakukan yaitu pencemaran sungai sekitar Sengatta, pencemaran tanah dan udara. Limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat sekitar.

Pencemaran tersebut telah mencemari sungai Sangatta dan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang berada dekat aliran sungai tersebut. Sungai tersebut dipergunakan masyarakat sehari-hari tetapi karena telah tercemar oleh limbah batu bara, masyarakat tidak dapat lagi menggunakannya.

Penambangan yang dilakukan oleh PT KPC telah membuat tanah di Sangatta menjadi tercemar. Adanya lubang-lubang raksasa yang menganga, air asam tambang, dan logam tailing. Aktivitas pertambangan juga mengakibatkan pencemaran udara dan kualitas udara sekitar pertambangan.
Soal Kesejahteraan

Pertambangan selalu berlabel janji kesejahteraan. Namun, kadang justru tampak menghabisi kesejahteraan itu sendiri. Janji kesejahteraan bukanlah sesuatu yang tulus, netral, dan tanpa kepentingan. Sebab, janji kesejahteraan adalah bagian dari artikulasi yang sangat politis dan penuh tautan kepentingan yang rumit dan saling berkelindan. Kutipan dalam buku Mitos Tambang untuk Kesejahteraan oleh Hendra Try Ardianto ini tampaknya tepat menggambarkan sebagian besar pertambangan dan hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat.

Jumlah penduduk miskin di Kutim masih cukup tinggi. Puluhan ribu jiwa. Dan mengalami peningkatan 4 tahun berturut-turut sebelum Covid -19 masuk ke Indonesia tahun 2020. Pada tahun 2016, jumlah penduduk miskin di Kutim mencapai 30.170 jiwa. Tahun berikutnya, meningkat 1.780 jiwa menjadi 31.950 jiwa. Tahun 2018, meningkat menjadi 33.024 jiwa. Tahun 2019 bertambah menjadi 35.310 jiwa.

Terhadap kerusakan lingkungan, keberlangsungan hidup serta kesejahteraan rakyat tersebut seyogianya dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dalam memberikan perpanjangan izin PT KPC di Kutim. Lebih luas, ini bicara komitmen Indonesia di mata dunia --terhadap Paris Agreement dan hasil KTT G20.

Apalagi, posisi Indonesia saat ini sebagai pemimpin G20, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dan komitmen lebih dalam hal mewujudkan kesepakatan-kesepakatan dalam KTT G20. Jangan sampai, perpanjangan kontrak justru menjadi preseden buruk kepemimpinan Indonesia dalam G20. Dan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dipertanyakan. Dalam konteks perpanjangan izin inilah, komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dan hasil KTT G20 di Roma diuji.

Ariyansah NK Ketua Bidang Medpro DPP GMNI, Koordinator Nasional Forum Energi Nasional Indonesia (FENI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads