"Zero" Emisi Karbon dan Peta Jalan Energi Hijau
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

"Zero" Emisi Karbon dan Peta Jalan Energi Hijau

Rabu, 29 Des 2021 10:31 WIB
Geni Rina Sunaryo
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi Emisi Karbom
Foto ilustrasi: Dok. Unsplash.com
Jakarta -

Indonesia ditekan net zero emisi karbon? Iya, memang. Dan ini menjadi senjata tajam bagi negara produsen untuk mendorong Indonesia secara paksa, juga harus berperan. Pemerintah mengeluarkan peta jalan untuk mempensiunkan pembangkit berbasis batu bara hingga tahun 2060.

Berarti Indonesia dianggap juga punya sumbangsih besar dalam mencemari udara dong? Apa benar? Jika iya, sebenarnya berapa persenkah kontribusi Indonesia? Apa ada yang pernah melakukan penelitian? Dan, kegiatan apa yang paling menjadi kambing hitamnya? Pembangkit batu barakah? Kendaraan bermotorkah? Industrikah? Atau kebakaran hutankah?

Bisa jadi pengkontribusi terheboh terhadap polusi udara adalah kebakaran hutan. Kendaraan bermotor memang membuat warna langit Jakarta menjadi kelam, seperti kalau kita ke Beijing beberapa tahun yang lalu --walaupun kini telah berkurang kelamnya. Lihat warna kelabu memang menyesakkan napas; ini menunjukkan berlebihnya kadar karbon monoksida yang beracun. Tetapi ini hebohnya hanya d ikota besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menjadi pertanyaan, adakah angka riil terkait persentasi kontribusi emisi karbon dari masing-masing sektor pengkontribusi tersebut? Dan sebenarnya Indonesia mengkontribusi berapa persenkah dari polusi dunia? Ini menjadi pemikiran yang sangat menarik. Mengapa? Jika kita punya data ini, akan bisa menjadi nilai tawar tinggi terhadap tekanan luar negeri terkait zero emisi karbon.

Mengapa harus Indonesia yang ditekan? Bukankah negara yang industrinya sangat maju itu adalah kontributor peringkat atas? Lalu apa hubungannya?

ADVERTISEMENT

Sekali lagi, Indonesia adalah negeri dengan populasi 270 juta penduduk, nomor 4 terbesar di dunia, setelah China (1,4 miliar), India (1,3 miliar), dan Amerika (300 juta). Target yang sangat renyah untuk dilumat menjadi konsumen penjualan raksasa negara industri.

Pangsa pasar negeri sendiri yang besar ini seyogianya bisa membangkitkan industri dalam negeri untuk menghidupi bangsa sendiri! Tapi memang kesadaran penuh harus dibangkitkan untuk bangga terhadap produk dalam negeri.

Mendongkrak industri dalam negeri bukanlah hal yang mudah. Termasuk Jika kita ingin swa-pangan, dan swa-swa lainnya. Tetapi pola pikir ini pastinya akan sangat memberi imbas terhadap kenaikan yang tajam terhadap perekonomian negeri tercinta ini.

Dalam membangun industri dalam negeri, untuk menjadi negara kuat dalam menopang perekonomian diri sendiri, pastinya butuh energi --diperkirakan akan naik tujuh kali lipat pada 2060. Sumbernya dari mana, jika berkomitmen dalam penciptaan energi hijau, dalam menyokong net zero emisi karbon? Di mana dalam peta jalannya, mengharuskan mempensiunkan seluruh pembangkit batu bara, meski secara bertahap.

Kemudian, sebagai penggantinya, energi hijau yang seperti apakah yang dipersyaratkan? Harga murah sajakah? Lebih kecil dari 7 cent USD per KWh? Tentunya tidak demikian.

Secara power, jika diperuntukkan sebagai pengganti pembangkit batu bara, tentunya dibutuhkan pembangkit energi hijau yang power-nya bisa besar, seperti 1000 MW atau lebih, dan juga bisa dioperasikan terus menerus tanpa istirahat selama paling tidak setahun atau lebih non stop. Dan kebutuhan ini sebagian besar adanya di Pulau Jawa yang padat penduduknya.

Pembangkit hijau yang memenuhi syarat itu hanyalah pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Sementara, tenaga surya, angin, dan air sangat cocok untuk daerah yang populasinya kecil, atau kebutuhan listriknya kecil. Bagaimana dengan daerah yang penduduknya sedikit tetapi ada banyak proyeksi industri, seperti smelter yang membutuhkan listrik besar? Jawabannya juga bertumpu pada PLTN.

PLTN sudah masuk dalam peta jalan pengisi capaian net zero emisi karbon Indonesia, di mana pada 2045 sudah ada yang harus beroperasi menggantikan sebagian pembangkit batu bara yang harus pensiun. Bisakah Indonesia berkomitmen? Ini pertanyaan menggelitik. Dan apa akibatnya jika tidak menepati janji?

Pandemi energi akan terjadi, yang jauh lebih memprihatinkan dibandingkan Covid-19. Karena selain polusi, tantangan lain terkait defisitnya persediaan batu bara juga tidak bisa dihindari dalam jangka waktu dua puluh tahun mendatang.

Sudah bukan zamannya mengunyah isu nuklir sebagai cemilan yang pedas. Kita harus mengubah selera kita. Harus siap mengunyah, dalam arti siap dari segala aspek baik teknis, budaya politis, kesehatan, dan ekonomi. Aturan terkait pembangunan pembangkit nuklir sudah ada, dan menjadi otoritasnya badan regulasi, yakni BAPETEN.

Aturan ini memang sangat detail, karena nuklir memang mengedepankan keselamatan dan keamanan bagi manusianya. Tahapan pembangunannya sendiri bisa menghabiskan waktu empat hingga sepuluh tahun, tergantung pada seberapa mulusnya penyediaan seluruh perangkatnya serta jaminan kualitasnya. Dan tahapan pembangunan ini adalah tangga ke tiga dari lima tangga yang dipersyaratkan oleh BAPETEN.

Dimulai dari tahapan untuk mendapatkan izin tapak atau lokasi, kemudian lisensi desain, izin pembangunan atau konstruksi, izin komisioning, dan terakhir adalah izin operasi. Keseluruhan izin ini bisa saja menghabiskan waktu lebih dari lima tahun sendiri, tergantung dari kepiawaian regulator dalam mengevaluasi dokumen vendor.

Analisis dampak lingkungan pun dibutuhkan pada tahapan mendapatkan izin tapak. Makanya, penduduk sekitar harus dilibatkan dan paham terkait keselamatan PLTN. Tidak ada yang diragukan dengan keselamatan desain pembangkitnya itu sendiri. Karena sudah menjadi pembangkit komersial lebih dari 60 tahun di dunia. Hanya saja image nuklir memang unik. Sehingga pelibatan publik sejak dini sebaiknya dilakukan. Untuk apa? Meminimalkan dampak sulutan isu yang kurang sedap dari pebisnis yang berseberangan.

Durasi waktu untuk perizinan yang panjang, juga pembangunan, serta uji coba operasi baik secara dingin atau disebut sebagai komisioning dingin, hingga mendapat izin operasi, maka total butuh sekitar lebih dari 10 hingga 15 tahun. Sebagai contoh, Uni Emirat Arab membangun PLTN pertamanya hingga beroperasi membutuhkan waktu untuk konstruksi selama 9 tahun, dan dua tahun kemudian baru operasi. Total 11 tahun hingga beroperasi. Ditambah lagi dengan durasi waktu untuk izin tapak dan lisensi desain, serta izin konstruksi --jika mengikuti aturan regulator Indonesia.

Oleh karena itu, jika dalam peta jalan tertera 2045 sudah ada kontribusi penyedia energi listrik dari PLTN, maka sejak sekarang sudah harus dipilih jenis pembangkitnya. Tentunya, juga sudah terprogram komunikasi dengan vendor. Selain lokasi atau tapak yang didedikasi untuk PLTN. Tanpa pemilihan jenis pembangkit lebih dulu, tidak akan pernah bisa dimulai pembuatan dokumen terkait permohonan izin terkait tapak atau lokasi suatu tempat yang ditunjuk.

Meski struktur tanah lokasi tapak sudah didapat, termasuk besaran potensi kegempaan, belum menjamin bahwa PLTN tersebut laik dibangun di lokasi tersebut. Karena dalam dokumen pengajuan izin tapak tersebut harus tertulis data keselamatan dari teknologi jenis PLTN yang dipilih. Salah contohnya, pertanyaan berat total PLTN, yang nantinya dihubungkan dengan kemampuan struktur tanah lokasi dalam menahan beban tersebut. Serta, solusi teknis yang akan dilakukan jika kurang memenuhi syarat.

Semua itu untuk tujuan keselamatan manusia, baik pekerja, maupun penduduk sekitar. Mahalkah biaya perizinan? Biaya terkait aplikasi kelima tahapan izin sudah baku di dalam aturan regulator, tetapi dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi berkali-kali yang membutuhkan dana pelumas dalam memenuhi kelengkapan dokumen analisis pendukung terkait keselamatan desain.

Tahapan proses ini biasanya dibutuhkan tenaga ahli untuk membantu melengkapi data teknis dalam pemenuhan persyaratan badan regulasi. Logikanya, semakin piawai seorang regulator, tentunya akan semakin lihai dalam mengevaluasi dokumen vendor. Dan ini akan memperpendek durasi perizinan, juga hemat pelumas dana koordinasi, karena tidak harus mempekerjakan ahli eksternal. Pendek kata, kalau sudah ahli, tidak membutuhkan dan harus membayar ahli lain!

Regulator kita belum cukup teruji di dalam memberikan izin pembangunan PLTN. Pengalaman terbaiknya didapat pada saat Badan Tenaga Nuklir (Batan) mempunyai program desain Reaktor Daya Eksperimental (RDE) 10 MW. Itu pun baru lulus tahap pertama terkait izin tapak. Dibutuhkan total waktu sekitar dua setengah tahun, atau satu setengah tahun untuk regulator.

Kemudian masuk tahap kedua, dalam memperoleh lisensi desain. Proses duduk bersama dalam mempelajari desain saja sudah lebih dari dua tahun. Belum ketuk palu untuk pembayaran tahap dua. Kesimpulannya, dibutuhkan waktu untuk regulator mempelajari dokumen, karena sedikitnya pengalaman.

Proses pembelajaran kedua belah pihak terhenti. Karena politik riset yang selalu berubah, baik dari eksternal maupun internal Batan sendiri. Sehingga, gali pengalamannya mandek. Ditambah lagi, adanya proses peleburan Batan menjadi Badan Riset dan Inovasi (BRIN), semakin menghentikan proses pembelajaran sumber daya manusia (SDM), terkait perizinan dalam arti sempit, dan pemahaman keilmuan teknologi PLTN secara riil dalam arti yang lebih besar.

Cerita di atas adalah tantangan keren terkait pembangunan energi hijau, PLTN, dengan pelik komunikasi perizinannya, jika Indonesia berkomitmen dalam mensukseskan net zero emisi karbon dunia pada 2060 dan mengoperasikan PLTN pada 2045. Dibutuhkan durasi waktu yang panjang, sehingga konsekuensinya dibutuhkan komitmen kuat dan berkesinambungan dari pimpinan tertinggi negara ini.

Komit net zero emisi karbon, pencet tombol untuk PLTN mulai saat ini.

Geni Rina Sunaryo alumnus Tokyo University, Pimpinan Woman in Nuclear Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia HIMNI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads