Mengukur Kualitas Kinerja Belanja Daerah, Mungkinkah?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mengukur Kualitas Kinerja Belanja Daerah, Mungkinkah?

Kamis, 16 Des 2021 10:30 WIB
Bekti Wicaksono
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Anggaran DKI (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Ilustrasi: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun anggaran 2022 di Istana Negara Jakarta pada 29 November 2021. Penyerahan DIPA dan Dana Alokasi TKDD TA 2022 harus dimaknai bahwa Pemerintah Pusat telah berkomitmen untuk membelanjakan dana untuk operasional dan membangun negeri pada tahun 2022.

Dengan anggaran belanja negara TA 2022 sebesar Rp 2.714,2 triliun, di antaranya akan digelontorkan dalam bentuk TKDD sebesar Rp 769,6 triliun. Oleh pemda, dana TKDD akan dicatat sebagai pendapatan transfer dan nantinya akan digunakan dan dicatat sebagai belanja daerah. Pertanyaannya, apakah saat ini sudah ada pengukuran kualitas atas penggunaan belanja daerah?

Sepintas pertanyaan tersebut telah terjawab dengan adanya babak baru penilaian kualitas kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dengan diterbitkan Permendagri No. 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Penilaian kinerja ini bertujuan di antaranya untuk memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan memberikan apresiasi kepada pemda yang memiliki IPKD yang berpredikat terbaik secara nasional.

Kewenangan untuk mengukur IPKD provinsi dilakukan oleh Kemendagri dan untuk mengukur IPKD kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pengukuran IPKD dilakukan melalui 6 dimensi yang meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini BPK atas LKPD.

Tampak bahwa keenam dimensi untuk pengukuran IPKD sangat komprehensif dan yang pasti penilaian kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh setelah melewati tahun anggaran. Selanjutnya, yang perlu mendapat perhatian adalah durasi waktu pemenuhan dokumen yang akan digunakan untuk pengukuran IPKD karena sumber data yang tersebar pada beberapa unit instansi.

Hasil penilaian kualitas kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah akan terbit setelah opini dari BPK atas LKPD atau sekitar 1,5 tahun setelah tahun anggaran mulai dilaksanakan. Artinya, daya dorong perbaikan akan dapat dilaksanakan pada periode tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pengukuran IPKD juga dilaksanakan pada level pemda dan kurang menyentuh pada level pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) yang memiliki tanggung jawab atas penggunaan anggaran. Selanjutnya, bagaimana dengan pengukuran kualitas kinerja belanja daerah pada periode berjalan dan pada level PA atau KPA.

Tampaknya, Permendagri No.19 tahun 2020 belum mengakomodasi hal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran kualitas kinerja belanja daerah pada periode berjalan dengan menggunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran daerah atau disingkat IKPAD.

Pengalaman Pemerintah Pusat

Sebagai perbandingan, Pemerintah Pusat telah memulai pengukuran kualitas kinerja belanja pada satuan kerja kementerian negara/lembaga (K/L) sejak tahun 2016 melalui penggunaan indikator kinerja pelaksanaan anggaran atau disingkat IKPA. Pengukuran kualitas kinerja belanja ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan anggaran, mendukung manajemen kas, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan. Terdapat 3 level IKPA, yaitu K/L, unit eselon I, dan kuasa pengguna anggaran.

IKPA terdiri dari 4 komponen yaitu kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja K/L dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi (OMSPAN).

Pengukuran aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran.

Selanjutnya, pengukuran aspek efisiensi pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap ketepatan satuan kerja dalam melakukan pembayaran atas beban DIPA.

Pengukuran aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kepatuhan satuan kerja terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.

Pengukuran IKPAD

Melalui IKPA,, nantinya pemda dapat mengevaluasi atas pelaksanaan anggaran daerah dalam jangka pendek yang dilaksanakan secara triwulanan. Manfaatnya, setiap pemda dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dengan lebih cepat dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan hambatan dalam pelaksanaan anggaran.

Selain itu, dengan menggunakan IKPAD, dapat memastikan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran pada level PA atau KPA. Melalui pengukuran IKPAD, Kemendagri nantinya juga dapat mengevaluasi kualitas kinerja belanja pemda yang merupakan akumulasi dari IKPAD pada level PA.

Penggunaan pengukuran IKPAD sangat sejalan dengan implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanat dalam Permendagri No.70 tahun 2019. SIPD yang telah didesain saling terhubung mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan, sangat memungkinkan dapat menyediakan data yang bersifat detail untuk dipergunakan dalam pengukuran IKPAD secara sistem.

SIPD saat ini masih terus dilakukan penyempurnaan yang memungkinkan semua modul dapat dioperasikan dengan optimal. Komponen IKPAD nantinya dapat mereplikasi dari komponen IKPA pada Pemerintah Pusat dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan penerapan IKPAD ini, paradigma pengukuran kinerja belanja daerah tidak hanya didasarkan atas realisasi anggaran saja tetapi yang lebih penting juga menggunakan indikator capaian output.

Saat ini, tampaknya realisasi belanja daerah belum dikaitkan dengan capaian output-nya. Selain itu, penyelesaian tagihan yang sering terlambat dilakukan akan termonitor melalui pengukuran IKPAD. Dengan demikian, konsep value for money digunakan dalam pengukuran kualitas kinerja belanja daerah.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, sangat mendorong implementasi pengukuran kualitas kinerja belanja daerah. Kanwil Ditjen Perbendaharaan siap berbagi pengalaman dalam implementasi pengukuran kualitas kinerja belanja satuan kerja K/L. Akhirnya, itikad dan ikhtiar dari Pemda dan Kemendagri sangat memungkinkan untuk mewujudkan penerapan IKPAD sebagai alat untuk mengukur kualitas belanja daerah agar lebih optimal.

Bekti Wicaksono ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads