Menguji Kembali Batas Koalisi Pilkada

Kolom

Menguji Kembali Batas Koalisi Pilkada

Kaharuddin - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 16:00 WIB
Kotak Kosong, Krisis Demokrasi dan Kekuatan Oligarki
Ilustrasi: Infografis detikcom
Jakarta - Memborong dukungan partai politik (parpol) untuk maju menjadi calon kepala daerah selama ini tidak dilarang regulasi. Sementara pilkada calon tunggal yang disebabkan monopoli dukungan parpol terus meningkat jumlahnya --terus menjadi diskursus setiap perhelatan pilkada, tanpa upaya efektif yang mampu mencegahnya. Empat kali gelaran pilkada serentak mestinya bisa menjadi bahan evaluasi, sebelum pilkada serentak nasional pada 2024.

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 105/PUU-XIII/2015 menolak membatasi koalisi maksimal gabungan parpol dalam pencalonan kepala daerah karena menilai hak konstitusional parpol. Putusan itu dibacakan pada 11 November 2015, dalam kondisi belum terjadi peningkatan pilkada calon tunggal yang disebabkan monopoli dukungan.

Faktanya kemudian, praktik memborong dukungan dengan membentuk koalisi besar gabungan parpol jumlahnya terus meningkat pada Pilkada 2017, 2018, dan terakhir 2020, serta nyaris berbanding lurus dengan penyelenggaraan pilkada calon tunggal. Fenomena tren peningkatan ini bisa menjadi pertimbangan baru untuk men-challenge kembali (baca: uji materi) batas maksimal koalisi parpol, meskipun sudah pernah diputus MK.

Ada hal kebaruan dan kekhawatiran empat hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan itu terbukti. Yakni monopoli dukungan dan memunculkan calon tunggal. Apalagi MK sudah membuka ruang untuk itu. Dalam Peraturan MK Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 78 memungkinkan uji materi kembali terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU atau Perppu yang pernah diuji, jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya berbeda, atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.

Norma "atau terdapat alasan permohonan yang berbeda" ini merupakan ketentuan baru yang belum ada dalam peraturan MK sebelumnya. Uji materi yang bisa ditempuh mengambil alasan permohonan yang belum terjadi pada 2015, yakni praktik memborong dukungan parpol yang terus meningkat angkanya dalam kandidasi, sehingga menciptakan pilkada calon tunggal. Padahal pilkada idealnya diikuti minimal dua pasangan calon agar tercipta kontestasi yang setara.

Melihat komposisi 9 hakim MK saat ini, ada 6 hakim lama yang ikut memutus perkara batas maksimal koalisi (Putusan MK Nomor 105/PUU-XIII/2015). Tiga hakim di antaranya sependapat adanya pembatasan koalisi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Tiga hakim yang menolak adanya pembatasan yakni Aswanto, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul. Sementara tiga hakim lainnya adalah hakim baru yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Danniel Yusmic P Foekh yang mungkin sependapat dengan pembatasan maksimal koalisi.

Memaknai putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, UU Pilkada, hingga Peraturan KPU sejatinya tidak menginginkan desain pilkada diselenggarakan dengan hanya satu pasangan calon. Dalam pengaturannya, semua berharap pilkada diselenggarakan dengan kontestasi antar calon sebagai subjek hukum yang setara, minimal dua pasangan calon.

Putusan MK 100/2015 itu mulanya hanya sebagai jalan keluar jika pilkada hanya diikuti satu pasangan calon agar sarana kedaulatan rakyat tetap dapat diselenggarakan, sebagai jalan terakhir. Itu pun dengan syarat, setelah diupayakan sungguh-sungguh menghadirkan minimal dua pasangan calon. Upaya sungguh-sungguh selama ini ternyata tidak cukup efektif hanya dengan menunda tahapan beberapa hari dan membuka pendaftaran calon kembali.

Upaya sungguh-sungguh jangan hanya menggantungkan harapan kepada parpol untuk mendaftarkan calon alternatif, atau berharap hadirnya calon perseorangan. Kesungguhan upaya harus termanifestasi dalam aturan main pencalonan agar efektif mengubah perilaku parpol untuk mendaftarkan jagoannya. Pembatasan koalisi gabungan parpol akan efektif meminimalisir kehadiran calon tunggal.

Hasil penelitian dan riset Bawaslu RI dalam bukunya Fenomena Calon Tunggal (2018) menyebutkan tiga faktor penyebab hadirnya calon tunggal, yaitu politik borong partai, syarat dukungan pencalonan yang berat dan pelanggaran pilkada yang berdampak diskualifikasi menjelang hari pencoblosan.

Data Pilkada 2020 lalu, dari 25 daerah yang diikuti calon tunggal, 22 daerah di antaranya merupakan calon dengan koalisi besar gabungan partai politik sehingga tidak memungkinkan hadirnya calon alternatif dari partai politik lainnya. Hanya tiga daerah yang dari hitung-hitungan sisa jumlah kursi DPRD-nya masih ada peluang mengajukan calon alternatif, namun tidak mendaftarkan atau gagal mendaftarkan calonnya.

Koalisi 100 persen partai politik terjadi seperti di Kota Pematang Siantar, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Kebumen, Semarang, Kediri, Ngawi, Soppeng, Mamuju Tengah, dan lainnya. Sama halnya dengan 16 daerah yang pilkada dengan calon tunggal pada 2018, dan 9 daerah pilkada calon tunggal pada 2017 --hampir semua disebabkan praktik memborong dukungan partai politik.

Berbeda dengan tiga daerah saat pilkada calon tunggal pada 2015, calon tunggal terjadi bukan karena monopoli dukungan, tapi karena partai politik lainnya tidak mengajukan calon, meskipun secara matematis jumlah sisa kursi DPRD-nya mencukupi.

Urgensi pembatasan dukungan maksimal perlu diterapkan, senapas dengan pengaturan dalam pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Dalam Pasal 229 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menolak pendaftaran satu pasangan calon yang diajukan oleh gabungan seluruh partai politik, atau gabungan partai politik yang mengakibatkan partai politik lainnya tidak dapat mengajukan calon.

Jika UU bisa membatasi koalisi dalam pilpres, mengapa tidak untuk kontestasi lokal? Selain membatasi koalisi, cara lain meminimalisasi calon tunggal adalah berharap para politisi di Senayan mau menurunkan syarat dukungan minimal pencalonan dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Serta, mau memberikan peluang yang luas untuk jalur perseorangan dengan menurunkan syarat minimal dukungannya. Tapi, itu tergantung dari kebijakan para pembuat UU. Karena jika diuji materi di MK, saya punya keyakinan putusan hakim open legal policy.

Kaharuddin Anggota KPU Nunukan

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads