Progresif Melawan Mafia Tanah
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Progresif Melawan Mafia Tanah

Kamis, 09 Des 2021 13:10 WIB
Albert Aries
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Polda Metro rilis kasus mafia tanah Nirina Zubir
Polda Metro Jaya rilis kasus mafia tanah artis Nirina Zubir (Foto: Yogi/detikcom)
Jakarta -

Siapa sangka seorang asisten rumah tangga (ART) bisa menjadi otak kasus mafia tanah dan merampas aset majikannya? Mungkin itulah yang diduga terjadi pada almarhumah ibunda salah satu artis dan presenter ternama. Tidak kurang beberapa sertifikat tanah milik almarhumah diambil-alih oleh ART-nya, lalu dibalik nama menjadi milik sang ART dan suaminya.

Proses penyidikan perkara pidana yang mengedepankan praduga tak bersalah terhadap sang ART dan tersangka lainnya saat ini sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain. Namun ada satu hal yang mengusik legal mind saya, dan mungkin rasa keadilan masyarakat, yaitu statement seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa hak atas tanah keluarga artis yang "diduga" telah dipalsukan oleh sang ART tidak bisa langsung dikembalikan dan harus menunggu putusan pengadilan.

Saya mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" tersebut adalah Putusan Pengadilan Perdata, setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, yang secara hukum prosedurnya masih bisa diajukan banding, dimohonkan kasasi, bahkan dilakukan peninjauan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah peraturan dan penegakan hukum untuk memberantas hingga mengembalikan hak korban mafia tanah harus serumit dan selama itu? Idealnya tidak perlu rumit, karena penegak hukum seharusnya bisa melakukan upaya hukum progresif untuk dapat memulihkan kerugian korban. Melalui tulisan ini, saya hendak mengusulkan sebuah ide kepada Presiden Jokowi untuk mengadministrasikan keadilan bagi korban mafia tanah.

Komitmen Pemerintah

ADVERTISEMENT

Berbicara mengenai komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah tentunya tidak perlu diragukan lagi. Tepat dua bulan lalu, jajaran Polri telah diperintahkan langsung oleh Presiden untuk tidak ragu-ragu mengusut, dan jangan sampai ada oknum aparat yang mem-back up mafia tanah. Tujuannya sederhana yaitu untuk memperjuangkan hak masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas.

Meski satgas mafia tanah sudah terbentuk, patut diakui penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan mafia tanah tidak semudah yang dibayangkan, karena terdapat peran oknum notaris (PPAT), yang secara hukum tidak berkewajiban memeriksa kebenaran materiil dari data yang disajikan oleh pihak yang menghadap, dan juga diduga terdapat oknum BPN yang terlibat.

Mungkin kita pernah mendengar beberapa wacana untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah, mulai dari digitalisasi sistem pertanahan, hingga pelibatan KPK. Namun wacana tersebut ternyata tidak serta-merta memulihkan kerugian para korban mafia tanah, karena hak atas tanah milik korban yang dialihkan oleh mafia tanah telah masuk dalam ranah keperdataan, misalnya sudah dijaminkan ke Bank atau beralih ke pihak ketiga sebagai pembeli yang beriktikad baik.

Ide Progresif

Dalam kesempatan ini, saya mendorong pemerintah untuk memaksimalkan ketentuan BAB XIII Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai Pasal 98 s/d 101 KUHAP, yang mengatur tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian, yang dapat ditempuh jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu perkara pidana, misalnya penggelapan atau pemalsuan dokumen merugikan orang lain.

Selanjutnya, majelis hakim pidana atas permintaan orang itu atau advokatnya, melalui Jaksa Penuntut Umum dapat menetapkan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana tersebut.

Sederhananya, yang diatur KUHAP ini sebenarnya soal ganti rugi (perdata) yang digabungkan dengan dasar dakwaan dari suatu perkara pidana yang merugikan korbannya. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, termasuk memuat teknis penjatuhan putusan hakim yang bersifat declaratoir, misalnya mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut, karena diktum putusan itulah sebenarnya yang dibutuhkan BPN, sebagai dasar mengembalikan apa yang menjadi hak dari para korban mafia tanah.

Sebagai pembanding, ketentuan serupa namun tidak sama, yaitu PP No. 92 Tahun 2015 pernah diterbitkan pemerintah untuk mengatur teknis tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan tanpa alasan oleh penegak hukum. Semoga ide progresif ini bisa dikembangkan pemerintah guna memotong nadi hukum para mafia tanah, yang selama ini menggunakan "dalih hukum" untuk merugikan korbannya.

Saya sempat mendiskusikan ide ini dengan mantan hakim Asep Iwan Iriawan yang memiliki pandangan bahwa akan ada kendala hukum jika hak atas tanah tersebut diagunkan ke bank atau telah beralih ke pembeli yang beriktikad baik.

Atas pandangan tersebut, saya berpandangan bahwa sepatutnya bank tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan "know your customer" saat memberikan kredit dengan jaminan kepada calon debiturnya. Selain itu, juga terdapat yurisprudensi "pembeli yang ceroboh tidak dilindungi undang-undang". Tetapi, titik singgung antara soal pidana dan perdata, serta kaitannya dengan pihak ketiga memang perlu dipikirkan mekanismenya dengan matang.

Alasannya, jangan sampai setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, para korban masih harus berjuang mengajukan gugatan perdata mulai dari nol. Apalagi, para mafia tanah diduga memiliki "darah segar" dari hasil kejahatannya untuk menghadapi korban di tingkat pengadilan negeri, hingga peninjauan kembali yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. Jangan sampai keadilan yang tertunda semakin merugikan masyarakat, because justice delay is justice denied.

Albert Aries pengajar FH Trisakti, anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi (MAHUPIKI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads