Begitu berliku jalan untuk mendapatkan keadilan sejati pada masalah kekerasan seksual di kampus ini, karena terkadang keadilan diartikan sebagai jalan kekeluargaan. Si pelaku tetap terjaga nama baiknya, si korban juga diuntungkan karena "dijamin" aman sampai nantinya lulus dari kampus. Risiko dan lenyap sesaatnya hak-hak korban sebagai warga kampus tak jarang menjadi klaim, alibi, ataupun dalih untuk membuat kasus menjadi berbelit-belit dan berlarut-larut.
Padahal, kalau suatu kasus sudah direkayasa agar lama dan berbelit-belit, maka sejatinya menunjukkan birokrasi yang tak sehat yang memungkinkan terjadinya mal-administrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual, sekaligus pengabaian akan citra dan nama baik kampus.
Banyak Pertimbangan
Berbicara tentang penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus, tidak hanya bergantung pada ada-tidaknya mekanisme ataupun prosedur kampus dalam penanganan dan pencegahan tindak kekerasan seksual, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusianya. Pertama, terkait mekanisme yang jelas yang dipunyai kampus.
Setiap kampus tentu memiliki kebijakan berbeda terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, yang diturunkan dari Permendikbud 30 Tahun 2021. Sangat prematur untuk mengatakan bahwa lemahnya kebijakan kampus terkait penindakan pelaku dan perlindungan korban akan berbanding lurus dengan abu-abunya sikap kampus dalam setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Namun, logika sederhana, ketika kebijakan yang dibuat meng-cover semua aspek mulai dari pencegahan, penanganan, pemeriksaan, perlindungan dan pemulihan korban, serta sanksi setimpal bagi pelaku kekerasan seksual, maka tidak hanya membuat jera para pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi korbannya.
Kedua, terkait kualitas sumber daya manusia. Kampus adalah tempat strategis untuk beradu argumen, bertukar pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Namun, begitu moleknya kampus dengan potensi pengembangan khasanah keilmuan melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terkadang dinodai oleh sikap tak bermutu dari oknum civitas kampus, baik itu dosen maupun mahasiswanya.
Terjadinya kekerasan seksual merupakan wujud ketimpangan relasi kuasa, relasi gender, dan rape culture. Kesenjangan relasi kuasa muncul akibat salah satu pihak memiliki kewenangan yang dipandang sebagai opportunity alias kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
Dalam konteks ini, label dosen yang melekat pada seorang pendidik di perguruan tinggi memiliki relasi kuasa terhadap mahasiswanya dalam berbagai bentuk kegiatan, mulai dari kuliah, pembimbingan akademik, hingga pembimbingan skripsi. Ketika oknum dosen tak dapat mengerem hasratnya, maka kekuasaan yang dimiliki dijadikan dasar untuk melalukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Selanjutnya, kesenjangan relasi gender terjadi akibat konstruksi gender yang patriarkis dalam masyarakat, yang menempatkan kaum adam lebih "superior" dibandingkan kaum hawa. Akibatnya jelas, kaum perempuan yang dirugikan dan rentan mengalami kekerasan seksual.
Yang terakhir, kekerasan seksual sebagai akibat dari rape culture, yakni tubuh perempuan dijadikan sebagai objek dan layak dilecehkan, namun ironisnya hal tersebut seperti dilegalkan, dapat diterima oleh media dan budaya kekinian. Contohnya, blaming victim, membuat joke yang seksis, dan "toleran" terhadap pelecehan seksual. Lingkungan dan situasi tersebutlah yang membuat potensi terjadinya tindak kekerasan seksual semakin besar.
Memilih Diam
Budaya kita sepertinya lebih berpihak pada pepatah "diam itu emas". Meskipun begitu besar dampak fisik, psikis, sosial, dan pendidikan bagi korban pelecehan seksual di kampus, tetapi tak sedikit dari mereka yang lebih memilih diam, karena tak cukup nyali untuk melaporkannya.
Selain trauma berkepanjangan, depresi, stres, tertekan, hingga hasrat untuk bunuh diri, karena malu dengan hujatan keji dari keluarga, masyarakat, dan orang-orang terdekat, aspek keberlanjutan pendidikan di kampus juga tentu menjadi penambah keyakinan korban untuk tidak melaporkan pelaku.
Begitu sadis dampak sosial yang diterima korban manakala kasusnya mencuat di permukaan publik. Mulai dari dihina, dihujat, dicaci maki, dituduh yang berdampak pada hilangnya nama baik dan kepercayaan dari lingkungan sekitarnya. Serta, membuat jalannya pendidikan korban fluktuatif, jarang masuk kuliah, hingga terbesitnya rencana untuk berhenti kuliah. Belum lagi, ketika berani melapor, berarti nama baik kampus, kredibilitas, dan citra kampus pun ikut dibawa-bawa.
Lantas, apakah dengan memilih diam bisa menjadi pilihan terbaik? Kita angkat topi kepada mereka (korban) yang berani untuk melaporkan dengan konsekuensi yang harus diterima. Karena, dari keberanian korban melaporkan inilah akan menjadi pintu pembuka terkuaknya kasus kekerasan seksual di kampus, yang selama ini ramai dalam senyap.
Keadilan untuk Semua
Begitu peliknya membincangkan masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus ini membuat kita bertanya, apakah ada solusi terbaik sebagai ending yang membahagikan semua pihak? Di mana korban mendapatkan keadilan, pelaku dihukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, nama baik kampus tetap kredibel di mata masyarakat.
Semuanya kembali pada sikap kampus, yang seyogianya memiliki peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tegas dan jelas. Namun begitu, pepatah bijak mengatakan mencegah lebih baik daripada mengobati patut dikedepankan dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pencegahan dapat dilakukan dengan mengkampanyekan antikekerasan seksual bisa lewat pusat kajian gender di kampus, ataupun media sosial yang dimiliki kampus. Selain itu, melaksanakan webinar, seminar, dan diskusi dan kajian keilmuan mendalam tentang dampak kekerasan seksual dan mengintegrasikan nilai-nilai HAM dan gender bisa masuk dalam agenda pencegahan.
Terakhir, yang tak kalah pentingnya jika sudah kejadian, bagaimana penanganan korban agar tetap berprinsip pada kerahasiaan korban, tidak menghakimi, non-diskriminasi, berkelanjutan, dan mengedepankan sikap empati. Itu semua diperlukan oleh korban untuk mendapatkan keadilan yang selama ini cenderung antiklimaks dengan satu-satunya pilihan, yaitu berdamai. Baik berdamai setelah viral ataupun berdamai dengan memilih diam dan tidak melaporkan.
Muh. Fajaruddin Atsnan dosen UIN Antasari Banjarmasin
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini