Kegagalan Memaknai Kekerasan dalam Relasi Seksual

Kolom

Kegagalan Memaknai Kekerasan dalam Relasi Seksual

Nur Aisyah - detikNews
Senin, 06 Des 2021 14:07 WIB
Ilustrasi kasus inses di Lampung
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Diterbitkannya Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik. Kelompok pro memandang bila kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan merupakan salah satu penghalang terciptanya tujuan pendidikan nasional. Oleh sebab itu, mereka memandang bila kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Sementara, kelompok kontra menilai Permendikbud ini cacat secara formil; proses penyusunannya dipandang tidak terbuka. Selain itu, secara materiil, aturan ini juga dinilai bertentangan dengan norma agama dan cenderung mengarah kepada nilai-nilai liberalisme karena melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus.

Maraknya Data, Minim Intervensi

Salah satu fakta dan realitas yang harus diakui adalah terdapatnya kekerasan seksual yang terjadi di semua jenjang pendidikan. Walaupun ketersediaan data masih belum terinstitusionalisasi dengan baik, informasi tentang kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi menyebar secara sporadis, muncul saat kasus menjadi sorotan media, atau mencuat dari sejumlah testimoni lewat blog-blog pribadi.

Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) menunjukkan bahwa selama 2015-2020 kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, dengan kasus yang paling tinggi berasal dari jenjang universitas (27 persen). Sementara, data dari Kanal Aduan Eksternal pada tahun 2019 mencatat adanya 174 testimoni kekerasan seksual dari 79 kampus di 29 kota di Indonesia (89 % testimoni dari perempuan dan 4% testimoni dari laki-laki).

Selain itu, survei Direktorat Jenderal Kemendikbudristek pada 2020 mencatat 77% dosen mengatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, tapi 63% dari korban tidak melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Mirisnya, meski data secara jelas menunjukkan adanya realitas kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi, tetapi upaya pencegahan dan penanganan tidak terjadi.

Zina VS Kekerasan Seksual

Bila dicermati, terdapat perbedaan signifikan dalam cara pandang kedua kelompok yang berpolemik tersebut terhadap permen ini. Kelompok kontra memandang aturan ini dalam perspektif zina, sebaliknya kelompok pro memandang aturan ini sebagai kekerasan seksual.

Mari kita telaah lebih dalam terkait definisi dari masing-masing kata tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) zina adalah; (1) perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); (2) perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Di sini, dapat dilihat bahwa, zina merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh dua pihak; keduanya bersepakat untuk melakukan tindakan seksual tersebut, tanpa ada paksaan antara satu dengan yang lain (hubungan konsensual). Sehingga, dalam aktivitas ini, tidak terdapat relasi kuasa yang timpang diantara kedua belah pihak.

Sementara kekerasan seksual, menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar, dan/atau tidak sesuai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk komersial dan/atau dengan tujuan tertentu. Di sini terlihat bahwa terdapat kata 'pemaksaan' atau non- konsensual; salah satu pihak adalah sebagai pelaku dan pihak yang lainnya adalah sebagai korban. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa terdapat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Yang menarik untuk dianalisis adalah mengapa banyak pihak, termasuk kelompok kontra, tak mampu melihat kekerasan seksual sebagai sebuah bentuk kekerasan, malah sebaliknya merujuk ke zina. Fenomena ini bukan hanya pertama kali terjadi, tapi jauh sebelum dikeluarkannya permen ini, pengasosiasian makna antara kekerasan seksual dengan zina kerap terjadi.

Bila dicermati, hal ini tak dapat dilepaskan dari pandangan tentang pola hubungan dalam relasi seksual; dalam masyarakat, perempuan dipandang sebagai objek, sedangkan laki-laki adalah subjek. Sehingga dalam relasi seksual yang terjadi, berlaku sebuah 'rumus wajib'; sang subjek memiliki kuasa atas tubuh si objek, dan objek harus menerima apapun yang dilakukan oleh subjek atas dirinya. Dengan formula seperti itu, mana mungkin ada celah untuk melihat adanya kekerasan dalam sebuah relasi seksual?

Pada titik ini menjadi sangat jelas, mengapa kemudian, bagi banyak pihak, termasuk kelompok yang kontra, tidak mampu melihat (memaknai) bila ada kekerasan yang terjadi dalam sebuah relasi kuasa yang non-konsensual. Kegagalan melihat kekerasan tersebut terejawantah pula dalam tuduhan "suka sama suka".

Kegagalan memaknai kekerasan dalam relasi seksual ini melandasi mengapa kekerasan seksual itu dimaknai sebagai sebuah tindakan pelanggaran susila/moral semata. Sementara perempuan dalam hampir semua masyarakat di Indonesia, dibebankan sebagai penjaga moral, sehingga bila terjadi hubungan seksual, lagi-lagi perempuan yang disalahkan.

Walaupun dipandang sederhana, perbedaan sudut pandang ini menjadi akar masalah dalam polemik ini. Karena dengan adanya perbedaan tersebut tidak saja berdampak pada cara memaknai pasal per pasal, tapi juga membawa pengaruh signifikan pada cara memaknai keberadaan permen ini secara keseluruhan.

Logika "Tanpa Persetujuan Korban"

Poin utama yang mendorong terjadinya polemik adalah pada frase "tanpa persetujuan korban", yang memunculkan asumsi bila ada persetujuan, maka aktivitas seks yang haram menjadi dibolehkan. Menurut Faqih Abdul Kodir, logika kesimpulan seperti ini, dalam ushul fiqh, dikenal dengan istilah mafhum mukhalafah atau memahami kebalikan dari yang tertulis. Menurut beberapa pendapat, logika mafhum mukhalafah ini merupakan hal yang diperdebatkan, baik secara konsep maupun dalam praktik.

Lebih jauh, Faqih mencontohkan satu ayat Al Quran yang relevan dengan Permen tersebut, yaitu surat an-Nur (24: 33), yang artinnya: "Janganlah kalian paksa para perempuan muda (hamba sahaya) kalian untuk melacur, jika mereka menginginkan kesucian (dari pelacuran), karena kalian mencari keuntungan dunia. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada para perempuan tersebut) setelah mereka dipaksa."

Jika logika mafhum mukhalafah dipakai di sini, apakah ayat ini bisa dianggap membolehkan perempuan melacur ketika tidak dipaksa, atau boleh melacur jika atas keinginan sendiri? Dalam contoh ini, terlihat nyata kekeliruan kesimpulan dari ayat ini, jika menggunakan logika mafhum mukhalafah, karena mengaburkan perintah utama dari ayat ini. Ini sama halnya dengan frase "tanpa persetujuan" dalam Permen; frase tersebut dilogikakan dengan mafhum mukhalafah, sehingga disimpulkan dapat melegalkan aktivitas seks bebas atau zina.

Padahal frase "tanpa persetujuan" digunakan dalam konteks pidana pemaksaan, bukan dalam mendiskusikan apakah aktivitas seksual yang boleh dan tidak boleh. Oleh karena itu, menurut hemat saya, asumsi kelompok kontra tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang tidak mendasar bila digunakan untuk menyimpulkan frase "tanpa persetujuan" menunjukkan bolehnya aktivitas seks yang "dengan persetujuan". Terlebih lagi, frase "tanpa persetujuan korban "juga terdapat dalam kajian fiqh jinayah mengenai konsep ikrah atau paksaan (dalam Kitab at-Tasyri' al-Jina' - Juz 2, hal. 563).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemaslahatan vs Asumsi

Ketakutan tidak berdasar (fobia) terhadap istilah gender yang sering diklaim sebagai sesuatu yang berasal dari Barat turut mengaburkan analisis terhadap Permen ini. Padahal dalam Islam, melindungi korban merupakan sebuah keharusan yang mutlak harus dipenuhi, karena korban adalah kelompok yang teraniaya dan terzalimi. Ini tentu saja sangat sesuai dengan tujuan syariat Islam maqasidus syariah – hifdhun nafs dan hifdhun nafsl.

Sementara kekhawatiran melegalkan zina dari Permen ini hanyalah sebuah asumsi. Maka kepentingan publik yang mendesak dan nyata tidak boleh ditinggalkan hanya karena ada kekhawatiran terhadap keburukan yang masih asumtif sifatnya (al-mashlahah al-haqiqiyah laa tutraku li al-mafsadah al-mauhumah).

Berdasarkan beberapa pandangan di atas, saya memandang bahwa keberadaan Permen ini sudah tepat dan selaras dengan aturan agama. Klaim yang mengatakan bila Permen ini tidak memasukkan landasan norma agama dan cenderung mengarah kepada nilai-nilai liberalisme merupakan sebuah kekeliruan nyata yang didasarkan pada ketakutan yang berlebihan tanpa dasar yang kuat. Padahal ruh dari aturan ini adalah untuk menyelamatkan jiwa dan martabat manusia melalui perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban, sesuai dengan maqasidus syariah (tujuan utama dari syariat Islam itu sendiri).

Nur Aisyah pemerhati masalah sosial dan founder Cahaya Setara Indonesia (CSI); banyak terlibat dalam program-program peningkatan kapasitas dan edukasi, khususnya dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia dan Asia Tenggara

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads