Setengah Abad Korpri dan Isu Mendasar Birokrasi

Kolom

Setengah Abad Korpri dan Isu Mendasar Birokrasi

Husni Rohman - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 14:48 WIB
Hari KORPRI 2021 diperingati pada Senin, 29 November 2021.  Bagaimana awal mula sejarahnya?
Foto ilustrasi: Shutterstock
Jakarta -

Tanggal 29 November 2021 menandai 50 tahun berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971. Menginjak umurnya yang setengah abad, Korpri telah melewati beberapa periode sejarah yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan sosial politik yang berlaku. Dinamika Korpri sebagai pelaku sejarah dipengaruhi oleh dinamika lingkungan strategis dalam praktik administrasi publik di Indonesia.

Pada awal periode Orde Lama ketika polarisasi politik sangat tinggi dan semua unsur masyarakat termobilisasi dalam fase perjuangan politik kemerdekaan, pegawai negeri turut serta terkotak-kotak sesuai aliran dan partai politik dalam sistem demokrasi parlementer. Partai politik dalam sistem multipartai saat itu menguasai departemen-departemen pemerintahan sehingga tercipta spoil system dan sikap partisan dalam birokrasi.

Dalam situasi ketatanegaraan yang demikian tidak stabil, Presiden Sukarno melalui pidatonya yang berjudul Manifesto Politik pada 17 Agustus 1959 menekankan perlunya retooling badan eksekutif (pemerintah dan kepegawaian) sebagai bagian dari proses retooling for the future untuk menemukan kembali revolusi kita (rediscovery our revolution). Karena itu, ditetapkan beberapa instrumen retooling birokrasi seperti pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) dan pembentukan Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Orde Baru, birokrasi sipil menjadi salah satu penyangga politik otoritarian Orde Baru, selain Golkar dan militer. Saat itu, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Golkar diatur secara tersurat dalam Undang-Undang No.3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Oleh karena itu, ahli Indonesia R. William Liddle dalam artikelnya di Asian Survey pada 1988 menyebutkan bahwa Golkar secara organisatoris disokong oleh tentara dan birokrasi sipil sebagai alat mobilisasi dalam pemenangan pemilu.

Dalam konteks tersebut, Korpri secara resmi dibentuk pada 29 November 1971. Korpri dilahirkan dalam konteks berlangsungnya upaya-upaya penegakan Panca Tertib, yang terdiri dari Tertib Politik, Tertib Ekonomi, Tertib Sosial, Tertib Hukum, dan Tertib Hankam. Dalam Anggaran Dasar, Korpri bertujuan untuk ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara Republik Indonesia, sebagai syarat mutlak bagi terlaksananya kemajuan di segala bidang menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

ADVERTISEMENT

Ketika reformasi bergulir, salah satu agenda yang didorong ialah reformasi birokrasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Birokrasi dituntut untuk bersikap netral dan fokus melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. Hal ini terlihat dari Anggaran Dasar Korpri sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden 24 tahun 2010 yang menyebutkan bahwa organisasi Korpri bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan akuntabel, serta bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan keluarganya.

Saat ini, di tengah gelombang isu-isu besar perubahan lingkungan strategis yang ditandai dengan fenomena volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas dan ambiguitas berbagai persoalan, yang diiringi dengan munculnya agenda-agenda terkini seperti revolusi 4.0 dan transformasi digital, anggota Korpri masih menghadapi dua persoalan mendasar. Dua persoalan tersebut adalah terkait netralitas dan kesejahteraan.

Pertama, terkait netralitas. Baru-baru ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon pemimpin politik yang akan berlaga di pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Peraturan ini melengkapi peraturan-peraturan tentang netralitas ASN yang telah diatur dalam berbagai level peraturan perundangan, mulai dari undang-undang hingga keputusan bersama. Peraturan ini sangat penting karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat 1.399 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar asas netralitas. Pelanggaran tersebut mayoritas terjadi di level pemerintah daerah dan marak menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Per Agustus 2021, KASN telah menerima 232 aduan pelanggaran netralitas ASN, dengan 85 ASN di antaranya telah dijatuhi sanksi.

Lebih jauh KASN menyatakan bahwa mayoritas penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah (i) adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek, serta (ii) adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon kepala daerah. Akar persoalan terkait hal ini adalah persoalan biaya politik yang tinggi. Hasil kajian dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa tingginya biaya politik telah mendorong munculnya praktik-praktif koruptif, baik di pusat maupun daerah. Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2016-2021 telah terjadi 7 kasus korupsi dengan modus jual-beli jabatan yang melibatkan kepala daerah.

Kedua, terkait kesejahteraan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan PNS tidak merata, baik antar Kementerian/Lembaga, maupun antar Pemerintah Daerah. Ketidakmerataan kesejahteraan tersebut telah memunculkan model-model peningkatan kesejahteraan yang lazim digunakan oleh anggota Korpri di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D), seperti optimalisasi perjalanan dinas, pemberian honor kegiatan, honor narasumber, dan model-model peningkatan kesejahteraan lainnya.

Hal ini dilakukan karena gaji pokok yang diterima PNS relatif rendah. Walaupun rendahnya gaji pokok ini kemudian berusaha ditutupi dengan penerapan tunjangan kinerja di berbagai K/L/D, akan tetapi besaran tunjangan tersebut sangat beragam sehingga seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan di kalangan internal birokrasi. Kondisi ini juga yang kemudian membelokkan orientasi reformasi birokrasi, dari untuk meningkatkan kinerja menjadi untuk meningkatkan tunjangan kinerja.

Oleh karena itu, Pemerintah sedang berupaya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS. RPP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Desain dari RPP ini adalah bahwa gaji dan tunjangan PNS akan diberikan berdasarkan indeks gaji dan indeks tunjangan pada masing-masing tingkatan jabatan. Penyelesaian RPP ini merupakan bagian dari visi Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan ASN yang profesional melalui reformasi sistem remunerasi yang adil dan kompetitif. Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan negara yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Dua persoalan tersebut perlu menjadi perhatian untuk memperkuat peran Korpri sebagai wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia agar tetap relevan dan responsif dengan isu dan lingkungan strategis birokrasi.

Salah satu tugas pokok Korpri sebagaimana tercantum dalam Keppres No.82 tahun 1971 tentang Korpri ialah membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan para anggota sehingga menjadi seorang pegawai yang bermoral tinggi, berkemampuan baik, berdaya-guna, dan berhasil-guna. Untuk mencapai hal tersebut, sebagaimana disebut dalam Keppres No.24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri, bahwa untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan anggota Korpri dan keluarganya. Rahayu, Korpri!

Husni Rohman Perencana Madya Kementerian PPN/Bappenas

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads