Mempertimbangkan Kembali MUI

Kolom

Mempertimbangkan Kembali MUI

Mirza Jaka Suryana - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 10:10 WIB
Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Ini 7 Pernyataan MUI
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penangkapan Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggemparkan banyak kalangan. Bagaimana tidak, Zain ditangkap atas tuduhan terlibat terorisme. Polisi menyebut Zain sebagai anggota Dewan Syuro jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Penangkapan ini jelas memperburuk citra MUI yang selama ini dianggap stempel kekuasaan, alat politik, bahkan alat kepentingan bisnis pihak tertentu. Label ini sekarang ditambah menjadi lembaga tempat berkumpulnya para teroris.

Keterlibatan anggota MUI dalam jaringan teroris sudah pasti akan membuat tekanan lebih berat kepada lembaga tersebut pada hari-hari mendatang. MUI harus membuktikan diri sebagai organisasi yang berkontribusi besar kepada negara dan masyarakat. Sebuah tantangan serius.

Perang terhadap Terorisme

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak September 2001, perang global melawan terorisme belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Meski banyak menuai kritik, terorisme jelas merupakan persoalan yang perlu dituntaskan. Di Indonesia, berbagai upaya untuk menanggulangi terorisme terus dilakukan. Setelah pembentukan Densus 88 pasca Bom Bali I - 2002, atas bantuan dari pemerintah Australia, Indonesia kemudian membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2010.

Secara konsisten, pemerintah Indonesia mencoba mengeliminasi gejala maupun aksi terorisme. Sebagai lembaga keagamaan besar, MUI dapat berkontribusi dalam perang melawan terorisme. Ironisnya, MUI yang seharusnya menjadi lembaga moderat dalam setiap keputusan bermasyarakat dan beragama, malah menjadi lembaga yang disusupi teroris. Namun, kenyataan ini sebenarnya dapat terlacak pada era pasca Reformasi.

ADVERTISEMENT

Kecenderungan narasi formalistik dalam ketetapan halal dan haram menguat sejak politik identitas masuk gelanggang. Kecenderungan ini diperparah oleh polaritas banal Pemilu 2014 dan Pilkada DKI 2017. Residunya masih terasa sampai sekarang. Kecenderungan narasi legal-formal ini tentu tidak membawa banyak manfaat, baik bagi kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Narasi formalistik hanya akan memberi kesempatan bagi sosok-sosok ekstrem masuk ke tubuh MUI.

Zain An-Najah menjadi bukti bahwa MUI bukanlah lembaga keagamaan dengan visi moderat.

Narasi Fatwa Progresif

Terlepas dari penangkapan Zain An-Najah, menarik untuk melihat contoh narasi fatwa MUI yang cenderung legal-formal. Pada 2018, beredar iklan produk refrigeran bersertifikat halal. Sontak, iklan tersebut ditanggapi sebagai lelucon. Ejekan berlanjut dengan tuduhan-tuduhan miring fatwa halal MUI yang dinilai memuat kepentingan korporat.

Fatwa halal MUI tentang kulkas sendiri didasari oleh penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM). Dalam kajian LPPOM, manufaktur kulkas memiliki beberapa komponen yang dibuat dari campuran bahan dengan menggunakan unsur turunan asam lemak. Lazimnya, asam lemak berasal dari bahan hewani. Karena asam lemak berbahan hewani, MUI menganggap wajib untuk memastikan bahan itu bukan dari turunan babi --yang diharamkan dalam Islam.

Di samping itu, narasi MUI tentang kehalalan kulkas didukung Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kulkas merupakan barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan produk makanan. Untuk itu, kesuciannya harus dijaga. Narasi seperti ini terdengar sangat normatif, jika tidak dapat dikatakan mengada-ngada.

Sampai sekarang, belum pernah terdengar narasi fatwa progresif dari MUI. Momen kulkas halal, misalnya, seharusnya dapat dimanfaatkan MUI untuk memunculkan narasi progresif tersebut, misalnya, MUI dapat menarasikan fatwa terkait kondisi bumi. Penetapan fatwa halal kulkas dapat dikaitkan dengan isu pemanasan global, jika saja MUI berniat membangun narasi progresif.

Alih-alih melulu mengandalkan basis halal-haram suatu produk berdasarkan apa yang dikonsumsi, MUI dapat menetapkan standar halal produk berdasarkan manfaat dan mudarat produk tersebut. Setiap produk kulkas, misalnya, dikatakan halal jika ia tidak merusak bumi manusia. Kulkas-kulkas non-CFC (Chloro Fluoro Carbon) dapat difatwakan sebagai produk halal karena ia turut berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan dan mengurangi kerusakan lapisan ozon.

Namun apa daya, penggunaan narasi-narasi progresif yang menunjukkan semangat zaman seperti ini sangat langka digunakan dalam penetapan fatwa MUI. Seandainya MUI mau sedikit berupaya membangun narasi progresif, masyarakat akan merasakan manfaat besar. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan akan menemukan aktualitasnya sendiri.

Perlukah Dibubarkan?

MUI seharusnya dapat menjadi lembaga penting. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan setidaknya menjembatani khilafiyah (perbedaan) antara mazhab dan organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. Dengan berpikir ke arah itu, sepantasnya pula anggota MUI merupakan sosok-sosok yang memiliki pemikiran moderat dan progresif.

Jika MUI dikuasai oleh satu kelompok saja, maka marwah MUI sebagai pendamai akan ternoda. Ketika MUI disesaki oleh kelompok ekstremis, dan bahkan terlibat dalam jaringan terorisme, sudah sebaiknya pula MUI dibubarkan. Tidak ada gunanya dipertahankan. Namun, agar MUI dapat terus menjalankan semangat dan visi moderat, MUI harus membuktikan diri sebagai rumah terbuka yang siap menampung dan menengahi segala bentuk khilafiyah.

Mirza Jaka Suryana mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads