Arah Baru Otsus Papua

Kolom

Arah Baru Otsus Papua

Ibnu Nugroho - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 11:05 WIB
Pembangunan Infrastruktur di Papua
Pembangunan infrastruktur di Papua/Foto: Dok. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk)
Jakarta -

Pemerintah belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 2 tahun 2021 juga telah rampung dikerjakan.

Pertama, PP Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Kedua, PP Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Lantas, apa dampaknya bagi pembangunan di Tanah Papua?

UU Nomor 2 tahun 2021 beserta peraturan turunannya dikeluarkan pemerintah untuk menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Nomor 2 tahun 2021 juga telah mengakomodasi beberapa poin hasil evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua selama 20 tahun terakhir. Dua PP yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo bahkan telah mengatur sangat detail beberapa poin penting dari revisi UU Otsus Papua.

Misalnya, pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur OAP. Pengaturan ini dinilai penting karena pengisian kursi DPRP selama ini hanya diatur melalui Perdasus yang tidak jelas aturan mainnya dan berujung konflik berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

PP Nomor 106 tahun 2021 juga memberikan ruang bagi OAP untuk terlibat langsung dalam pembangunan daerah. Kebijakan tersebut tercermin dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mengutamakan OAP dengan kuota khusus 60 hingga 80 persen. Selain itu, Pemerintah juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi pemerintah pusat sesuai kompetensi dan keahliannya.

Di dalam peraturan tersebut, peran distrik juga semakin kuat dalam proses pelayanan publik terutama karena alasan geografis dan rentang kendali. Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik bahkan diatur harus sesuai dengan tipelogi dan klasifikasi berbasis adat dan agroekosistem.

Tiga kebijakan di atas merupakan contoh upaya proteksi dan afirmasi terhadap OAP di dalam jabatan politik dan pemerintahan. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi tidak adanya partai politik lokal di Papua yang dapat menjadi wadah OAP. Dibukanya ruang-ruang khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses OAP di jabatan politik maupun pemerintahan sehingga dapat menghadirkan kebijakan pro-OAP.

Sementara itu, PP Nomor 107 tahun 2021 juga telah mengatur pendanaan pembangunan di Papua. Terdapat setidaknya empat sumber pendanaan, yaitu dana dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan migas sebesar 70 persen, DBH gas alam 70 persen, dana otonomi khusus (otsus) sebesar 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional, serta dana tambahan infrastruktur (DTI).

Pengaturan penggunaan dana tersebut juga telah diatur secara detail. Misalnya, penggunaan dana harus dialokasikan untuk belanja pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Papua juga diharapkan dapat mengalokasikan sebagian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hasil eksploitasi sumber daya alam untuk ditabung dalam bentuk dana abadi yang dapat digunakan untuk pembangunan di masa mendatang.

Di luar itu, pemerintah juga telah membuka ruang yang lebar kepada lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam hal pengembangan pendidikan, kesehatan, budaya, dan juga perekonomian. Kolaborasi stakeholder ini penting di tengah permasalahan Papua yang pelik dan khusus.

Banyak pihak menaruh harapan besar terhadap UU Nomor 2 tahun 2021 beserta peraturan turunannya. Desakan dari berbagai kalangan juga muncul agar berbagai kebijakan yang tertuang di PP bisa segera diimplementasikan. Misalnya kebijakan terkait anggota DPRK yang diangkat dari unsur OAP dan juga pengisian unsur pimpinan DPRP dari fraksi otsus.

Namun, tidak sedikit pula yang melihat perubahan UU Otsus Papua tidak memberikan dampak signifikan terhadap OAP. UU Nomor 2 tahun 2021 dinilai sarat akan kepentingan pemerintah dan justru jauh dari semangat proteksi, afirmasi, dan rekognisi terhadap OAP.

Refleksi

Cerita di atas setidaknya dapat menjadi gambaran umum tentang arah otonomi khusus Papua ke depan. Agenda aksi nyata sudah ditunggu masyarakat Papua. Namun untuk melangkah ke sana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, pentingnya sinergi dan koordinasi kelembagaan vertikal antara Jakarta dan Papua, maupun kelembagaan horisontal antar kementerian dan antar organisasi perangkat daerah.

Hal penting lainnya yang perlu ditekankan yaitu adanya dedikasi, loyalitas, dan komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Ibnu Nugroho peneliti Gugus Tugas Papua UGM

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads