Kota Batu dalam Bayang-Bayang Gentrifikasi

Kolom

Kota Batu dalam Bayang-Bayang Gentrifikasi

Ahmad Adi Susilo - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 09:50 WIB
Material banjir bandang yang menerjang Kota Batu masih tampak berserakan di sejumlah titik terdampak. Salah satunya di Dusun Gintung, Kecamatan Bumiaji.
Kerusakan akibat banjir bandang di Kota Batu, Jawa Timur (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta -

Sebagai kawasan yang tergolong dataran tinggi sekitar 680-1200 meter dari permukaan laut, tentunya menjadi ironi melihat Kota Batu diterjang banjir bandang hingga merugikan harta benda dan korban jiwa. Problematika tersebut menurut hemat saya tidak serta merta disebabkan karena curah hujan yang tinggi. Lebih dari itu, terdapat problem lain mulai dari tata ruang kota hingga dugaan korupsi sektor perizinan turut menjadi masalah pokok munculnya bencana banjir di Kota Batu.

Visi atau slogan Kota Batu "Desa Berdaya Kota Berjaya" tidak bisa terlepas dari tujuan mewujudkan profit dan fasilitas kota yang modern. Semua itu ditujukan guna mendongkrak pendapatan asli daerah dan menggenjot investasi guna memenuhi kebutuhan hidup di masa depan. Lambat laun program pembangunan daerah pun dengan berbagai macam strategi diarahkan pada orientasi mengakumulasikan keuntungan.

Segala bentuk pembangunan tersebut sayangnya dilakukan tanpa memperhatikan aspek sosio-kultural masyarakat setempat. Kota Batu yang dulunya terkenal sebagai kota dingin dengan sektor pertanian yang diunggulkan berubah menjadi kota wisata beton yang semakin hari mengeksklusi masyarakat asli.

Alih Fungsi Lahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan luas lahan pertanian dari total 2. 373 hektar pada 2013 menjadi hanya 1.998 hektar pada 2020. Hasil analisis BPS tersebut menyebutkan bahwa penurunan luas lahan pertanian disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi perumahan atau bangunan lain.

Sebagai contoh, dalam statistik tersebut telah terjadi tren kenaikan jumlah hotel di Kota Batu dengan peningkatan yang cukup drastis untuk 5 tahun terakir, dari 2016 berjumlah 550 hotel menjadi 1.005 pada 2021. Wilayah pusat kota yang dulunya sebagian besar merupakan lahan pertanian kian hilang terdesak pembangunan infrastruktur fisik tersebut.

Akibat semakin berkurangnya lahan untuk bertani, pembukaan lahan baru di wilayah hutan primer akhirnya dilakukan. Pertanian masyarakat akhirnya terpolarisasi ke arah pinggiran menempati kawasan yang dulunya merupakan hutan primer. Data dari citra satelit juga memperlihatkan sekitar 348 hektar hutan primer di Kota Batu telah hilang.

Alih fungsi hutan menjadi pertanian dan wisata buatan tersebut menyebabkan kerusakan hutan lindung yang tak bisa dibendung. Alhasil kawasan tersebut selalu berpotensi membawa musibah dan konflik, seperti banjir, perburuan hewan liar, konflik petani dan primata, kebakaran hutan, pembalakan liar, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Menilik Kebijakan Pemda

Tren Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama ini menunjukkan bahwa tidak sedikit bangunan yang terlebih dahulu berdiri, beroperasi dan dimanfaatkan, barulah kemudian pengurusan izin dilakukan. Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 menyebutkan bahwa izin mendirikan bangunan (selanjutnya disebut IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dengan kata lain peraturan perundang-undangan mengharuskan izin dilakukan sebelum pembangunan dilakukan. Beberapa fenomena yang terjadi di Kota Batu justru sebaliknya, yakni bangun dulu izin belakangan. Sebagai contoh, dalam LHP BPK 2020, ada sekitar 76 objek bangunan belum dilengkapi izin mendirikan bangunan dan belum dipungut retribusi serta dikenakan sanksi. Dari 76 bangunan tersebut sebanyak 18 bangunan sudah dalam proses perolehan IMB dan sebanyak 58 bangunan belum proses pendaftaran perolehan IMB di DPMPTSP dan Naker.

Lebih lanjut BPK mengungkapkan adanya 17 bangunan yang tidak dapat diproses IMB, disebabkan bangunan tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, pemerintah Kota Batu juga belum memberikan sanksi administratif kepada pelanggar peraturan IMB tersebut.

Dasar penyelenggaraan perizinan tertentu khususnya IMB terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2011 RTRW Kota Batu periode 2010-2030 yang seharusnya ditindaklanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar operasional RTRW. Namun sampai saat ini kebijakan tersebut belum ditetapkan. Tetapi Raperda tentang perubahan RTRW dan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR justru dalam proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI.

Melihat hal tersebut, Pemkot Batu sebenarnya mempunyai kewenangan sebagai pintu masuk untuk menyetujui atau menolak adanya hantaman pembangunan yang begitu marak. Termasuk tawaran-tawaran dari pihak pemodal yang ingin masuk dan melakukan pembangunan di Kota Batu.

Dampak Desentralisasi

Imigrasi penduduk kelas menengah ke wilayah kota yang dipermodern atau yang biasa kita sebut gentrifikasi cepat atau lambat dialami Kota Batu. Gentrifikasi tidak bisa terlepas dari dampak desentralisasi yang memberikan otonomi lebih luas bagi daerah dalam mengelola sumber daya dan mencari pendapatan. Pemerintah daerah pun akhirnya cenderung "mengobral" izin pembangunan kawasan kepada para pengembang properti. Sehingga pemerintah daerah pun lebih tampak sebagai pedagang ketimbang pengelola sumber daya yang selalu berusaha menangkap segala macam peluang dari ketertarikan modal terhadap sektor unggulan di daerahnya.

Kota Batu diyakini oleh pemerintah daerahnya memiliki potensi wisata panorama alam yang indah ditambah akses yang cukup dekat dengan Exit Tol Karanglo, Singosari. Tak ayal Kota Batu sering diincar wisatawan baik lokal maupun internasional

Selama gentrifikasi, hotel menjadi sebuah properti unggulan pilihan pemodal karena dapat mengeruk nilai potensial lahan secara maksimal di daerah yang perekonomiannya bertumpu pada sektor pariwisata. Dengan logika tersebut, pemerintah daerah akan melakukan perombakan peraturan dan kebijakan agar memfasilitasi masuknya modal.

Dalam konteks Kota Batu, pemerintah daerah bahkan tidak melakukan upaya pengawasan yang ketat terhadap izin pembangunan ditambah rencana perubahan RTRW Kota Batu yang kontroversial karena dinilai banyak pihak proses pembuatannya yang tidak partisipatif. Semakin menandakan secara jelas bahwa arah strategi pembangunan di Kota Batu saat ini begitu bertumpu pada pasar. Banyak pihak menilai bahwa pertumbuhan pembangunan di Kota Batu sebagai penanda perkembangan kota, namun proses eksklusi akibat adanya gentrifikasi secara nyata ada di depan mata.

Sudah secara jelas, alih-alih menyejahterakan kehidupan masyarakat Kota Batu, gentrifikasi justru memberikan keuntungan bagi sebagian kecil anggota masyarakat, seperti pemilik lahan, pengembang properti, manajemen hotel, makelar, pemegang saham, yang merupakan golongan pemilik modal. Sedangkan masyarakat Kota Batu sendiri semakin terpinggirkan.

Tidak sedikit masyarakat Kota Batu yang dulunya merupakan petani yang mempunyai lahan saat ini beralih menjadi pekerja informal di kawasan hotel dan tempat wisata buatan di Kota Batu. Perubahan ruang kota akibat ekspansi pembangunan di Kota Batu alih-alih menciptakan profit dan fasilitas "kota modern" justru menghasilkan eksklusi, ketimpangan, dan bencana alam.

Kenyataan lebih menunjukkan masifnya pembangunan di Kota Batu tidak semata mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat setempat ke arah berkemajuan. Jika hal yang demikian terus terjadi, maka tidak heran musibah yang sama akan terus bermunculan. Lebih parah lagi masyarakat Kota Batu tidak lagi menjadi pemegang penuh arah gerak daerahnya, namun "menjadi babu di rumah sendiri".

Ahmad Adi Susilo Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads