Menyambut Kehadiran Partai Buruh

ADVERTISEMENT

Kolom

Menyambut Kehadiran Partai Buruh

Alfitra Akbar - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 13:02 WIB
Kongres Partai Buruh
Foto: Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom
Jakarta -
Bertepatan dengan satu tahun pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah organisasi serikat buruh resmi mendeklarasikan Partai Buruh. Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang dalam kesempatan sama terpilih menjadi ketua umum mengatakan, partai tersebut didirikan berdasarkan kesepakatan sejumlah organisasi buruh untuk mulai berjuang di parlemen, dan tak lagi di jalan seperti yang selama ini mereka lakukan.

Iqbal menambahkan, kekalahan telak kaum buruh, petani, nelayan, guru, aktivis lingkungan hidup, dalam pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menjadi semangat utama untuk membangkitkan kembali Partai Buruh saat ini. Seperti yang diketahui walau mendapatkan protes keras dan disertai aksi massa besar-besaran dari sejumlah kalangan, DPR tetap mengesahkan UU Cipta Kerja.

Terkait hal ini, dalam riset yang berjudul Jokowi and The New Developmentalism yang diterbitkan oleh The Australian National University dipaparkan, kemunduran demokrasi pada masa Presiden Jokowi terlihat dari keleluasaan pemerintah mengesahkan berbagai macam undang-undang meski menuai penolakan dan kritik dari akademisi dan organisasi masyarakat.

Presiden Jokowi memang beberapa kali terlihat menggunakan kekuatan partai politik pendukungnya di parlemen untuk mengesahkan beberapa undang-undang kontroversial seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya kekuatan penyeimbang di parlemen yang bisa mewakili suara-suara yang kontra di pemerintah.

Lantas, apakah keberadaan Partai Buruh bisa menjadi solusi permasalahan tersebut? Dan, mengapa Indonesia saat ini butuh partai buruh?

Gerakan Buruh Masih Lemah?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang terbaru, terjadi pemerosotan jumlah anggota serikat pekerja/buruh. Pada 2020 misalnya, hanya terdapat 3,23 juta anggota serikat pekerja/buruh. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan data total jumlah buruh di Indonesia yang saat ini mencapai angka 49,23 juta orang.

Mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memaparkan, berkurangnya jumlah anggota serikat pekerja/buruh diduga berawal dari kejenuhan anggota terhadap pimpinan mereka. Hanif menilai bahwa elite-elite buruh yang menggerakkan serikat belum dapat memenuhi harapan-harapan anggotanya. Bahkan para pimpinan serikat buruh tersebut disinyalir mempunyai kepentingan dan ambisi politik tersendiri.

Dengan kondisi ini gerakan buruh saat ini dinilai masih sangat lemah. Pertama, akibat rendahnya minat buruh untuk mengikuti serikat. Kedua, karena gerakan buruh saat ini justru terpecah satu sama lain. Tentu kondisi ini sangat tidak ideal untuk gerakan mereka, setidaknya ini terlihat dalam kasus pengesahan UU Cipta Kerja tahun lalu.

Hal ini sebenarnya dapat dijelaskan dalam teori gerakan sosial. Menurut Tarrow (1994), gerakan sosial dapat dianggap sebagai bentuk penolakan atau ajakan secara kolektif yang dilakukan sejumlah orang dengan tujuan dan solidaritas yang sama dalam interaksi terus-menerus dengan kelompok-kelompok elite, lawan, maupun pemegang otoritas.

Lebih lanjut teori ini menyatakan bahwa gerakan sosial adalah sesuatu yang kompleks; terdapat beberapa syarat agar hal tersebut dapat terjadi. Pertama, memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai. Kedua, dilakukan oleh banyak orang yang memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama atas sebuah permasalahan tertentu. Ketiga, terorganisasi melalui sebuah kelompok sosial tertentu yang memiliki peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Jika dianalisis dengan menggunakan indikator dari teori ini ada beberapa kelemahan gerakan buruh di Indonesia saat ini. Pertama, sebagai sebuah organisasi massa, serikat pekerja/buruh di Indonesia tidak dapat mengumpulkan kekuatan yang signifikan apabila jumlah anggotanya tidak mencukupi. Hal ini dibuktikan dengan terus menurunnya jumlah anggota serikat buruh. Kedua, terfragmentasi dan terpecahnya gerakan buruh di Indonesia membuat gerakan ini seringkali tidak terorganisasi dengan baik, bahkan tidak jarang masing-masing serikat dinilai mempunyai kepentingan masing-masing.

Hal ini dikuatkan oleh temuan Teri L. Caraway dan Michele Ford dalam bukunnya Labor and Politics in Indonesia yang menjelaskan bahwa kelompok-kelompok buruh cenderung membentuk kesepakatan-kesepakatan dengan para aktor politik dan pejabat-pejabat eksekutif yang mereka pilih masing-masing.

Lebih lanjut, Jeffrey A. Winters dalam tulisannya yang berjudul The Political Economy of Labor in Indonesia menjelaskan bahwa gerakan buruh kerap mengalami kekalahan, baik pada era Hindia Belanda pada 1926 maupun pada era pemerintahan Soeharto. Hal ini salah satunya disebabkan oleh perpecahan yang sangat mudah terjadi di internal mereka.

Kondisi-kondisi ini dinilai menyebabkan gerakan buruh sulit tumbuh di Indonesia. Lalu, dengan kondisi seperti ini apakah kehadiran partai buruh dapat menjadi solusi?

Partai Buruh, Solusi?

Setidaknya dengan berbagai permasalahan gerakan buruh yang ada, keberadaan Partai Buruh seharusnya dapat memberikan angin segar sekaligus warna baru dari pergerakan.

Dalam sebuah negara demokrasi, parpol memiliki fungsi dasar untuk mengumpulkan kepentingan serta aspirasi masyarakat, mengubahnya menjadi kepentingan bersama, dan membuatnya menjadi suatu legislasi dan kebijakan. Peran parpol juga dinilai tidak dapat digantikan oleh kelompok kepentingan lainnya.

Menurut Caraway dan Ford, kondisi di Indonesia saat ini tidak ada partai politik yang dinilai pro terhadap gerakan buruh. Hal ini misalnya terlihat ketika pengesahan UU Cipta Kerja lalu; mulusnya pengesahan RUU tersebut dikarenakan tidak adanya kekuatan penyeimbang di parlemen yang bisa mewakili suara dan kepentingan buruh.

Partai Gerindra misalnya, sebuah partai yang selama ini dianggap dekat dengan KSPI sebagai salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia pun dinilai tidak mengakomodasi suara buruh dalam pembahasan RUU ini. Di sini semakin menunjukan bahwa kebutuhan akan keberadaan Partai Buruh di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Dengan mendirikan partai politik sendiri, kelompok buruh dapat memiliki fraksi sendiri yang bisa mewakili kepentingan kelompok.

Hal ini dikuatkan oleh penelitian yang dilakukan Auriga Nusantara yang menemukan bahwa pada periode 2019 – 2024 hampir separuh dari total 575 anggota DPR berlatar belakang pengusaha yang terafiliasi dengan 1.016 perusahaan. Sulit membayangkan bahwa para anggota dewan tersebut dapat mengakomodir kepentingan buruh, oleh karenanya kehadiran Partai Buruh yang akan spesifik mewakili kepentingan buruh dianggap menjadi solusi.

Kehadiran partai politik juga dianggap bisa meminimalisir potensi terjadinya perpecahan ke dalam serikat-serikat yang lebih kecil sekaligus mencegah terjadinya conflict of interest yang terjadi di tataran elite politik, termasuk elite buruh tidak melebar hingga menimbulkan dampak negatif yang terlalu besar.

Momentum Tepat?

Dengan adanya polemik terkait disahkannya UU Cipta Kerja di parlemen yang dianggap sebagai kekalahan telak bagi semua elemen dan unsur buruh, bukan tidak mungkin kondisi saat ini bisa dijadikan momentum untuk mempersatukan semua elemen buruh yang ada.

Momentum saat ini dianggap mirip dengan momen kelahiran Labour Party di Inggris pada 1906. Kala itu kelompok-kelompok buruh di Inggris mengalami berbagai macam perpecahan dan kekalahan dalam gerakan yang puncaknya berimbas pada gagalnya kelompok buruh untuk mengusung calon-calon mereka melalui Liberal Party yang dianggap dapat mewakili kepentingan mereka.

Setelah itu mereka sadar bahwa gerakan mereka tidak bisa terus terpecah dan mengandalkan partai lain yang tidak spesifik mewakili kepentingan mereka, dari situ lahirlah Labour Party yang masih eksis dan sangat berpengaruh hingga saat ini. Momen-momen seperti ini seharusnya bisa menjadi awal munculnya kesadaran bagi kaum buruh untuk bersatu dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka.

Terlepas dari pro-kontra dan berbagai anggapan terkait lahirnya Partai Buruh, keinginan beberapa serikat buruh untuk masuk secara langsung ke dunia politik tampaknya harus kita apresiasi. Kehadiran partai politik secara umum memang dianggap sebagai sebuah langkah yang tepat jika melihat pada kondisi dan berbagai permasalahan gerakan buruh, khususnya terkait dengan sistem politik demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.

Namun, seperti parpol pada umumnya, sukses-tidaknya Partai Buruh bergantung pada berapa suara yang bisa ia dapatkan. Oleh karena itu langkah pertama yang terlebih dahulu harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja terhadap isu buruh. Jika tidak, kehadirannya hanya akan mengulang sejarah kelahiran dan kiprah Partai Buruh di Indonesia sebelumnya.

Menarik untuk melihat kiprah Partai Buruh selanjutnya, apakah kehadirannya seperti yang digarapkan dapat menjadi jawaban dari berbagai persoalan gerakan buruh yang ada, atau hanya mengulang sejarah keberadaan Partai Buruh sebelumnya. Namun, satu hal yang pasti semua ini bergantung pada kemauan buruh itu sendiri sebagai aktor utama.

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT