Menggagas Kurikulum "Anti-Bullying" yang Utuh dan Mandiri
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menggagas Kurikulum "Anti-Bullying" yang Utuh dan Mandiri

Senin, 18 Okt 2021 14:37 WIB
Asis Muslimin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
An older schoolboy bullying a younger boy isolated on white.
Foto ilustrasi: iStock
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, saya ditelepon oleh teman saya sesama psikolog. Dia meminta bantuan saya untuk menerapi anak temannya yang menjadi korban bullying di Pondok Pesantren NI di daerah Klaten. Kebetulan Pondok Pesantren NI dengan rumah saya dekat, kira-kira 15 menit perjalanan memakai motor.

Selang dua hari, ibu korban menelepon saya meminta bertemu. Dalam pertemuan tersebut, dia menceritakan bahwa anaknya dianiaya oleh kakak kelasnya --sebut saja bernama Jon. Si Jon ini sudah kelas tiga SMU, sementara korban --sebut saja bernama Boy-- baru kelas dua SMU di Pondok Pesantren NI.

Hampir setiap malam, Boy dianiaya oleh Jon dengan dimasukkan ke ruangan kelas yang sepi kemudian dipukuli. Selain memukuli, Joh juga menyabet dengan sabuk kulit ke tubuh Boy sampai meninggalkan bekas-bekas sabetan. Dan, kejadian berulang sampai akhirnya si korban tidak tahan menerima perlakuan tersebut. Boy akhirnya melarikan diri dari pondok pada malam hari dengan berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya di kawasan Sukoharjo.

Tiba di rumah, ibunya, yang seorang single parent, terkejut mendapati anaknya pulang dengan kondisi memprihatinkan dengan muka pucat, letih, dan rambut acakadut. Ibu Boy kemudian menginterogasinya.

Awalnya Boy tidak mengaku apa yang terjadi, namun setelah didesak, Boy akhirnya mengaku bahwa ia di-bully oleh Jon dan beberapa temannya. Ibu Boy tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu kemudian dia melapor ke pihak pondok dan akhirnya Jon dikeluarkan dari pondok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, meskipun Joh sudah dikeluarkan, Boy masih belum mau kembali ke pondok, karena masih merasakan trauma dan kecemasan yang cukup berat.

Terus Terjadi

Kenapa kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi di lembaga pendidikan kita? Dan, sialnya setiap terjadi kasus bullying di sekolah atau pesantren penanganannya masih sangat personal. Ketika sudah terpapar kasus bullying, biasanya korban sudah dalam kondisi parah. Harusnya ini menjadi PR besar Menteri Pendidikan untuk memikirkan masalah ini demi kemartabatan pendidikan di negara ini.

Dalam penyusunan kurikulum, kenapa masalah bullying ini luput dari pembahasan? Apakah hal ini tidak cukup penting dalam pembentukan karakter anak? Bukankah muara dari penyusunan kurikulum itu adalah pembentukan adab dan akhlak? Sedangkan tindakan bullying itu termasuk perilaku yang tidak beradab dan berakhlak..

ADVERTISEMENT

Naiknya jumlah tindakan bullying di sekolah mengindikasikan bahwa kurikulum saat ini kurang bertaji menghentikan tindakan tersebut. Fakta naiknya tindakan bullying menunjukkan bahwa betapa acuhnya lembaga pendidikan di negara tercinta ini terhadap pemenuhan kesehatan dan kesejahteraan psikologis peserta didik.

Kejengkelan saya semakin membuncah ketika penyelesaian kasus bullying berbasis personal, tidak berbasis sistem. Contoh, anak mogok sekolah karena menjadi korban tindakan bullying, maka penanganannya sebatas membujuk anak agar masuk sekolah lagi saja, dan jika anak sudah masuk sekolah tampaknya masalahnya sudah selesai.

Tidak sepenuhnya salah jalur penanganan personal, tetapi hal tersebut tidak mengatasi masalah secara menyeluruh. Kenapa pemerintah tidak mulai bergerak memperbaiki sistem pendidikan nasional dengan memasukkan kurikulum anti-bullying ke dalam kurikulum pendidikan sekolah?

Penanganan personal mampu menenangkan untuk sementara waktu, tetapi adakah jaminan dari pihak sekolah atau pesantren tidak muncul Jon-Jon yang lain dan Boy-Boy yang lain? Sementara menurut cataan KPAI (sebelum pandemi) tingkat kejadian bullying di sekolah semakin meningkat. Itu artinya penangan bullying tidak tuntas. Masih menyisakan ruang bahwa tindakan bullying ini bisa teraktivasi lagi dengan trigger yang sama.

Menurut saya, penanganan tindakan bullying di sekolah maupun pesantren hanya sebatas kulit arinya saja. Mereka menangani pelanggaran-pelanggaran yang tampak saja. Misalnya, saat menemukan kasus perampasan barang, guru dan orangtua hanya fokus pada upaya pengembalian barang rampasan dan hukuman untuk si pelaku saja. Itu artinya penanganannya sangat perifer dan belum menyentuh akar masalah.

Kerancuan seperti inilah yang menyebabkan oran tua dan guru menangani kasus bullying secara tidak tuntas. Buktinya penanganan bullying hanya terfokus pada hal yang tampak saja; mereka tidak menyadari bahwa kasus bullying tidak pernah hanya berupa kejadian tunggal, tetapi pasti ada peristiwa pendahuluannya..

Ingat bahwa bullying itu adalah tindakan kekerasan yang berulang. Dan, penanganan parsial seperti itulah yang menyebabkan tindakan bullying selalu saja ada di sekolah-sekolah, bahkan di pesantren juga.

Deteksi Dini

Selain itu, hal tersebut mempertontonkan secara telanjang bahwa para guru maupun ustaz belum mempunyai kompetensi mendeteksi terjadinya tindakan bullying secara dini. Padahal kompetensi itu harus dimiliki oleh setiap guru/ustaz dan stakeholder sekolah, termasuk orangtua wali murid..

Mereka harus paham tentang teknik deteksi dini tindakan bullying, sebab-sebab terjadinya tindakan bullying dari sudut pandang sosial maupun psikologis karena hal ini bukan peristiwa tunggal dan pasti ada gejala-gejala sosial sebagai pendahuluannya. Selain itu cara menelusuri tindakan bullying yang dihubungkan dengan kondisi keluarga baik pelaku maupun korban.

Sarananya bisa memakai apa saja, bisa dengan permainan, diskusi, workshop, dan lain-lain. Namun, yang harus dipastikan adalah pelaksanaan kurikulum tersebut harus mampu menghasilkan sebuah regulasi sekolah yang berkekuatan mengikat seluruh entitas sekolah agar kesadaran tentang pentingnya nilai-nilai anti-bullying muncul di seluruh entitas sekolah.

Memang kompetensi seperti itu yang harus dikuasai oleh para guru atau ustaz, supaya bisa menjalankan kurikulum tersebut. Selain itu, mereka juga harus mampu secara terampil dalam hal penatalaksanaan terhadap pelaku, korban, maupun saksi mata tindakan bullying. Meskipun, kemampuan tersebut masih dalam level penanganan yang sederhana. Kasus-kasus yang berat akan lebih baik diserahkan ke profesional seperti psikolog atau dokter spesialis kesehatan jiwa.

Di era sekolah daring ini, angka tindakan bullying di sekolah tertekan secara otomatis. Gimana mau melakukan tindakan bullying jika subjek dan objek bullying-nya tidak ada? Mungkin itu salah satu hikmah yang bisa diambil dari kondisi pandemi ini terkait dengan tindakan bullying. Ya, angka kejadiannya turun secara drastis. Tetapi apakah kita harus sekolah daring terus untuk menekan angka kejadian bullying di sekolah?

Bukankah problematika sekolah daring juga sangat banyak? Dan, kejemuan peserta didik semakin membuncah saat problem dan segala variasi turunannya sekolah daring mulai silih berganti dirasakan oleh peserta didik maupun wali murid.

Masuk Kurikulum

Sekarang sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta sudah memulai PTM. Dan, di saat PTM semakin eksis, akankah kejadian bullying akan teraktivasi lagi? Akankah peserta didik yang tadinya sedih karena tidak bisa sekolah tatap muka, kemudian pada gilirannya PTM dimulai kegembiraannya harus terenggut dengan hadirnya kecemasan-kecamasan khas bullying? Ternyata, sang pelaku bullying sudah siap-siap di depan pintu kelas menyambut korban berikutnya. Ah, begitu mirisnya!

Melihat betapa krusialnya perkara tersebut, ada baiknya kurikulum anti-bullying dimasukkan dalam kurikulum diknas. Kenapa? Karena tingkat prevalensi tindakan bullying di sekolah semakin naik dari tahun ke tahun (data sebelum pandemi).

Selain itu setiap lembaga pendidikan di Indonesia mempunyai kewajiban menjamin kesehatan dan kesejahteraan psikologis peserta didiknya. Jangan sampai sekolah yang seharusnya sebagai tempat tumbuh kembang baik fisik maupun psikologis malah justru menjadi sumber gangguan dua aspek tersebut.

Selain itu, dampak gangguan psikologis bagi peserta didik cukup meresahkan. Pada tingkat ringan bisa memunculkan kecemasan yang intens, panic attack yang biasanya akan dirasakannya menjelang masuk kelas atau memasuki lingkungan sekolah. Pada tingkat berat biasanya kecemasan yang intens tersebut menjadi gangguan depresi serta pada beberapa kasus berakibat korban bunuh diri.

Kurikulum yang saya maksud di sini adalah kurikulum yang utuh dan mandiri diajarkan dan dipraktikkan pada jam pelajaran di luar jam pelajaran kurikulum diknas. Ia menekankan pada upaya promotif, pencegahan, dan penatalaksanaan serta upaya rehabilitasi baik kepada korban, pelaku, maupun saksi mata.

Kenapa harus mulai dari promotif? Karena pada sesi ini semua stakeholder sekolah atau pesantren harus dipahamkan tentang bullying dan seluk beluknya. Jangan jangan itu semua terjadi dikarenakan hanya karena kurang paham saja dengan bullying.

Kenapa setelah promotif kemudian pencegahan? Harapannya, setelah mengetahui seluk beluk bullying, kurikulum ini segera bisa langsung dipraktikkan secara terbuka dan sistematis. Pencegahan yang dimaksud disini lebih ditekankan kepada kemampuan deteksi dini tindakan bullying, sehingga dengan memahami ini semua diharapkan sekolah mampu mencegah tindakan bullying sedini mungkin.

Setelah preventif kemudian upaya penatalaksanaan dan rehabilitasi. Pada sesi ini harusnya mulai dipikirkan sebuah sistem yang mampu menangani secara profesional tentang prosedur penatalaksanaan jika sudah telanjur terpapar. Maka sistem yang dibangun harus meliputi dan menyentuh unsur-unsur yang terlibat di dalamnya. Artinya sekolah harus mempunya link dengan psikolog atau psikiater jika tiba-tiba saja ditemukan korban bullying pada tingkat parah.

Tindakan rehabilitasi juga harus diperhatikan untuk dibuat semacam SOP rehabilitasi pasca penanganan, panduan, dan pedoman mengembalikan anak ke sekolah setelah selesai penanganan baik fisik maupun psikologis. Sehingga penanganan kasus seperti ini akan lebih komprehensif dan lebih manusiawi. Dengan penanganan yang sistematis dan profesional, aspek fisik, psikologis, dan sosial dari korban, pelaku, maupun saksi mata bisa tertangani sesuai konteknya.

Sepengetahuan saya, kurikulum anti-bullying yang tersusun secara utuh dan mandiri belum banyak sekolah atau pesantren yang menerapkannya. Mungkin kalau disisipkan dalam sebuah pelajaran ada, tetapi saya yakin itu belum secara utuh dan mandiri. Utuh dan mandiri yang saya maksud adalah sebuah kurikulum yang memang disusun terpisah dengan kurikulum diknas yang berisi tema-tema bullying dan nilai anti-bullying untuk diajarkan dan dipraktikkan kepada peserta didik pada jam pelajaran dil uar jam pelajaran kurikulum diknas.

Kalaupun ada yang secara utuh dan mandiri mungkin bisa dihitung dengan jari. Padahal, kurikulum anti-bullying itu sangat penting hadir di seluruh lembaga pendidikan dari SD sampai dengan SMU baik negeri maupun swasta, sebagai upaya penghentian tindakan bullying agar kesehatan dan kesejahteraan psikologis peserta didik terpenuhi secara optimal.

Apalagi hari ini PTM sudah berjalan secara bertahap. Maka pada waktu yang sama potensi kejadian bullying juga akan bisa muncul sewaktu-waktu. Tinggal menunggu saat yang tepat saja sang pelaku bullying menunggu dan mencengkeram korban-korban selanjutnya.

Akankah kita tega melihat anak-anak kita mengalami kesedihan yang bertubi-tubi; setelah sedih karena tidak bisa PTM, giliran sudah memungkinkan PTM berganti dengan hadirnya ketakutan, cemas, kepanikan oleh teror sang pelaku bullying? Apakah Anda tega dengan kondisi seperti ini?
Sekali lagi, Menteri Pendidikan perlu memikirkan masalah ini.

Asis Muslimin psikolog

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads