Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapat julukan negara darurat kekerasan seksual (graviora delicta). Hal ini terlihat pada kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam 12 tahun terakhir tidak ada pengurangan kasus kekerasan seksual yang signifikan. Terlebih di era pandemi yang terjadi di awal tahun 2020 hingga saat ini. Jumlah kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan yang signifikan. Mirisnya kasus kekerasan seksual ini terjadi di ruang yang sangat privat bagi korban, yaitu lingkungan keluarga atau rumah. Hal ini terjadi karena di era pandemi Covid-19, orang-orang lebih banyak melakukan kegiatan di rumah.
Kasus kekerasan seksual mencapai angka yang sangat tinggi, sehingga menjadi seperti wabah. Dalam Catatan Tahunan KOMNAS Perempuan tercatat sebanyak 2.645 kasus kekerasan seksual pada tahun 2020. Kemudian catatan kekerasan seksual pada Januari hingga Juli 2021 sudah terjadi sebanyak 1.902 kasus. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, namun laki-laki juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga berbicara mengenai kekerasan seksual bukan saja mengenai perempuan, namun juga laki-laki --artinya adalah semua orang.
Lonjakan kasus yang tinggi ini mencerminkan bahwa kekerasan seksual merupakan wabah yang harus diatasi secara komprehensif, dan yang memegang kendali utama adalah negara dalam hal ini pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang dan pembuat kebijakan. Berdasarkan penelitian KOMNAS Perempuan dan KPAI tahun 2020, lebih dari 3000 kasus kekerasan seksual namun yang bisa dibawa ke ranah hukum bahkan tidak sampai 10%. Ini mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan penegakan hukum kekerasan seksual.
Beban Pembuktian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Problematika mengenai kekerasan seksual dalam ranah hukum pidana cukup menuai perhatian, dari beban pembuktian hingga alot dan rumitnya proses hukum yang harus dijalani kala membawa peristiwa kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum. Ketika melapor, tak jarang polisi malah menanyakan bukti jika benar pelapor (korban) telah mengalami kekerasan seksual. Dalam pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Penyidikan, penangkapan atau penahanan harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup, hal ini berdasarkan Pasal 17 KUHAP. Adapun yang dimaksud permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Artinya keterangan korban (saksi) tidaklah cukup untuk pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut atau penangkapan terhadap pelaku.
Maka dalam pembuktian inilah terdapat problematika yang cukup serius. Bagaimana jika tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan di ruang privat yang mana tidak seorang pun mengetahui atau melihat kejadian tersebut secara langsung. Kemudian karena masih traumanya korban dan adanya ketakutan-ketakutan pada korban, maka pelaporan tersebut baru dilakukan setelah lebih dari satu minggu atau bahkan lebih dari satu tahun. Maka konsekuensinya, visum et repertum tidak dapat dilakukan. Dengan demikian bukti permulaan yang cukup dalam ketentuan Pasal 17 jo pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi.
Keadaan yang kerap terjadi di lapangan yakni korban yang melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya dibebankan pembuktian untuk meyakinkan pihak kepolisian (penyelidik dan/atau penyidik yang menerima laporan) bahwa benar telah terjadi tindakan kekerasan seksual. Korban yang masih trauma atas apa yang dialami ditambah "keharusan" untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup menjadikan korban sebagai korban yang kedua kalinya oleh hukum.
Salah satu pembaruan paradigma hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ialah mengenai alat bukti. Dalam ketentuan KUHAP pasal 184 hanya terdapat 5 alat bukti. Sedangkan dalam RUU PKS ditambahkan satu alat bukti yaitu visum et psikiatrikum atau surat keterangan psikologi klinis mengenai psikis korban. Selama ini yang menjadi bukti tambahan hanyalah visum et repertum yang pada keadaan-keadaan tertentu pembuktian dengan visum et repertum tidak dapat dilakukan.
Kemudian mengenai alat bukti ini, dalam RUU PKS juga mengadopsi salah satu ketentuan dalam Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yaitu pada Pasal 55 yang menerangkan satu orang saksi saja sudahlah cukup ditambah dengan satu alat bukti lainnya yang sah. Maka dalam RUU PKS ini memperkuat kekuatan kesaksian korban yang jika korban sebagai saksi tunggal, karena kekerasan seksual terjadi di ruang privat. Ditambahkannya juga alat bukti berbasis elektronik. Karena modus-operandi yang terjadi akhir-akhir ini melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Urgensi Pengesahan RUU PKS
Dalam studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah graviora delicta yaitu merupakan kejahatan paling serius. Hal ini karena lebih dari 90% korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi, namun pada faktanya malah kelompok rentan ini yang menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.
RUU PKS harus dimasukkan dalam hukum pidana khusus, karena merupakan kejahatan yang sangat serius (serious ordinary crime). Dengan demikian, dibutuhkan penanggulangan yang khusus dan komprehensif yang bukan hanya pada tindakan represif namun juga dengan tindakan preventif.
Dalam RUU PKS telah mengakomodasi hak-hak korban, seperti hak untuk mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual, pendampingan dan pemulihan psikis korban yang trauma, penjaminan atas masa depan korban yang telah direnggut, dan hak-hak lainnya yang seharusnya korban dapatkan.
Dengan merumuskannya dalam hukum pidana khusus, maka penegakan hukumnya akan mengakomodir berbagai modus operandi yang setiap harinya selalu bervariasi. Pembaruan mengenai hukum acara pidana dalam RUU PKS juga lebih mempermudah jalannya proses hukum kasus kekerasan seksual dan meminimalisasi terjadinya tindakan diskriminasi terhadap korban dalam proses pemeriksaan hingga ke pengadilan.
Maka dari itu, RUU PKS harus segera dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas untuk segera dibahas dan disahkan secepatnya. Karena melihat lonjakan kasus mengenai kekerasan seksual di Indonesia yang sangat signifikan. Bahkan WHO mengatakan bahwa kekerasan seksual sudah menjadi wabah di setiap negara. Pembahasan RUU PKS juga harus dilakukan secara seksama dan komprehensif agar memuat segala kebutuhan masyarakat Indonesia yang pluralistik dan multicultural.