Partai Demokrat dan Demokrasi Partai
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Partai Demokrat dan Demokrasi Partai

Kamis, 07 Okt 2021 13:46 WIB
Asrizal nilardin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), merespons terpilihnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa (KLB). SBY menuding Moeldoko telah melakukan kudeta bersama orang dalam partai. Hal itu disampaikan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021).
Foto ilustrasi: Aditya Pradana Putra/Antara
Jakarta -

Polemik di internal Partai Demokrat merupakan satu dari sekian banyak tumpukan masalah kepartaian di Indonesia yang harus segera disikapi. Pertikaian antara kubu Moeldoko sebagai ketua umum hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang dengan kubu AHY sebagai ketua umum hasil Kongres di Jakarta kini bermuara ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan oleh kubu Moeldoko sebagai upaya hukum setelah sebelumnya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham hanya mengesahkan AHY sebagai ketua umum yang sah.

Menariknya, objek yang dipersoalkan kubu Moeldoko yang diwakili oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bukanlah soal SK pengesahan Kemenkumham tersebut, melainkan pengajuan judicial review (permohonan pengujian) atas AD/ART Partai Demokrat terhadap Undang-Undang. Sepanjang sejarah judicial review di Indonesia, pengujian AD/ART parpol belum pernah dilakukan. Hal itu lantaran menyangkut entitas hukum AD/ART parpol yang bukan bagian dari peraturan perundang-undangan.

Langkah Maju

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengujian AD/ART parpol merupakan langkah maju sebagai upaya pembenahan secara menyeluruh untuk menyongsong demokrasi di internal parpol. Kedudukan AD/ART sebagai konstitusi parpol seolah menghalalkan pelbagai penyimpangan terhadap prinsip demokrasi. Pengujian AD/ART Partai Demokrat tidak saja menyangkut spesifik Partai Demokrat, namun inheren menyangkut demokrasi di semua parpol.

Secara hukum positif, AD/ART parpol bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011. Jika menggunakan paradigma legisme, maka MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol terhadap UU. Sebaliknya, jika berhaluan sedikit progresif (judicial activism), dengan memperhatikan asas demokrasi yang tersumbat di internal parpol, serta belum adanya otoritas yang berwenang menguji AD/ART parpol, maka seyogianya MA harus membuat sebuah terobosan putusan yang monumental dalam rangka menjaga denyut demokrasi.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari perdebatan paradigmatik apakah MA berwenang atau tidak menguji AD/ART parpol, langkah itu harus dijadikan momentum bagi pembenahan kapasitas dan struktur demokrasi parpol. Putusan MA yang menyangkut pengujian AD/ART Partai Demokrat, akan berdampak menyeluruh kepada semua AD/ART parpol.

Dalam banyak keadaan, AD/ART parpol menjadi sumber masalah karena memuat beberapa hal yang bertentangan dengan asas demokrasi. Parpol yang seharusnya menjadi promotor demokratisasi, justru tergelincir pada praktik autokrasi politik dan dinasti politik yang mengkhawatirkan. Mustahil mewujudkan kehidupan demokrasi tanpa berkelindan dengan struktur demokrasi (parpol) yang demokratis, akuntabel dan memadai.

Di beberapa parpol misalnya, kendati puluhan kali telah dilakukan Kongres, namun AD/ART nyaris tidak dilakukan pembenahan secara serius dan menyeluruh. Kongres sekadar diselenggarakan untuk memilih atau menetapkan kembali ketua umum yang berkuasa sebelumnya. Tidak masalah bagi parpol untuk menetapkan ketua umum menjabat tanpa batasan periode jabatan. Akibatnya, sirkulasi kekuasaan elite pimpinan parpol tidak mengalami pergantian dan regenerasi secara periodik dan demokratis.

Praktik itu tergambarkan secara sempurna di beberapa parpol peraih suara nasional terbanyak. Sebagai indikator keberhasilan memenangkan elektabilitas, maka figur ketua umum dinilai sebagai kunci kemenangan dan harus dimanfaatkan figur ketokohannya untuk menjaga stabilitas pendulum elektoral partai.

Pengaruh Figur

Hampir sebagian besar parpol di Indonesia menggunakan strategi marketing menjual pengaruh figur ketua umum. Setidaknya ada dua varian dan target dalam menjual figur. Pertama, mendorong elektabilitas figur secara personal untuk kontestasi pilpres (seperti Gerindra dan PDIP). Kedua, menjual figur hanya untuk mendongkrak elektabilitas partai (Golkar dan PKB). Kedua varietas tersebut menujukan keterkaitan pengaruh figur ketua umum bagi parpol.

Melihat fakta itu perlu kiranya menukik pendapat Kostadinova dan Levitt (2014) bahwa parpol yang mengandalkan figur --digambarkan oleh mereka sebagai parpol personalis-- akan ditandai dengan terjadinya pemusatan kekuasaan pada pemimpin partai, serta kapasitas organisasi kepartaian yang didesain minimum dan dilemahkan, sehingga status quo pimpinan parpol semakin kuat dan stabil.

Apa yang dikemukakan Kostadinova dan Levitt menunjukkan konfigurasi itu sangat relevan di Indonesia. Akibat desain parpol personalis, kehadiran parpol telah jauh dari harapan idealnya sebagai instrumen demokrasi. Model kekuasaan yang autokrasi dan pola pengambilan kebijakan yang sentralistik di tangan ketua umum, telah meninggalkan maknanya sebagai kendaraan demokrasi. Parpol personalis akan menjadi bahaya laten yang menghambat pertumbuhan demokrasi.

Selain itu, pergeseran sifat parpol yang kini lebih banyak bersifat transaksional dan pragmatis mesti dievaluasi kembali. Begitu pula, harus dilakukan penegasan kembali fungsi parpol seperti yang diuraikan Miriam Budiardjo (2008), yang meliputi fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik politik. Keempat fungsi tersebut masih gagal dilaksanakan oleh parpol akibat minimnya perwujudan asas demokrasi di internal parpol

Guna menjamin ritme demokrasi di internal parpol, maka perubahan UU parpol untuk mendorong pembenahan AD/ART harus menjadi concern semua. Tidak saja elite dan kader partai, namun juga seluruh elemen demokrasi, baik warga negara maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Formulasi AD/ART parpol harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu dapat dilakukan dengan; pertama, memperhatikan aspirasi dan responsivitas konstituen. Bahkan keterlibatan konstituen harus menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan berbagai kebijakan strategis partai, termasuk AD/ART.

Kedua, pemerintah sebagai stakeholder dapat melakukan preview terhadap AD/ART parpol yang secara spesifik, faktual, atau potensial bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Termasuk yang lebih penting --andai elite parpol mendapatkan hidayah-- ialah melakukan revisi UU Parpol dengan mencantumkan secara tegas batasan masa jabatan ketua umum parpol. Sehingga akan lebih menjamin terjadinya demokratisasi di internal parpol.

Preview terhadap AD/ART parpol penting untuk dilakukan oleh pemerintah sebagai otoritas yang diberi kewenangan untuk mengesahkan kedudukan hukum parpol. Karena mengingat pelbagai sumber masalah ialah justru mendapatkan pakemnya di dalam AD/ART parpol. Tindakan (executive) preview juga sejalan dengan asas contraius actus, sehingga dapat melaksanakan kepada parpol untuk mengatur dan menjamin prinsip demokrasi tercermin di dalam AD/ART parpol.

Polemik Partai Demokrat harus menjadi momentum bersama dalam menegaskan kembali suasana demokratis di internal parpol. Karena, syarat utama mewujudkan tatanan kehidupan demokrasi secara luas harus tercermin di dalam aktivitas politik internal partai politik. Tanpa itu mustahil demokrasi menemukan tempatnya dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kekuasaan absolut segelintir elite dan praktik dinasti politik yang dibangun juga sewaktu-waktu dapat mengalami dekadensi (kemerosotan). Karena tidak ada satu kekuasaan absolut yang mampu bertahta lama di tengah menguatnya arus demokratisasi.

Asrizal Nilardin mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Simak video 'Lawan Gugatan Moeldoko, PD Siapkan Saksi Terkait Kongres Tahun 2020':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads