Advokat ternama Yusril Ihza Mahendra akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan publik. Yusril menjadi sorotan karena melakukan pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Yusril mewakili para pemohon yang merupakan eks kader Partai Demokrat untuk melakukan permohonan uji formil dan uji materil AD/ART Partai Demokrat.
Langkah para pemohon melakukan pengujian atau judicial review AD/ART Partai Demokrat merupakan langkah yang tidak biasa atau dapat dikatakan belum pernah dilakukan sebelumnya. Uji materiil atau formil terhadap AD/ART partai politik (parpol) merupakan langkah baru dan belum ada hukum positif yang tegas mengatur terkait hal tersebut. Saya tidak akan membahas secara khusus permohonan yang dilakukan oleh para pemohon kepada MA tentang pengujian AD/ART Partai Demokrat.
Saya lebih tertarik untuk membahas mengenai problematika dan kemungkinan yang dapat dilakukan dalam melakukan pengujian AD/ART parpol, andai MA menerima permohonan pengujian. Ada setidaknya tiga problematika dalam pengujian AD/ART parpol. Pertama, tentang kewenangan MA. Kedua, terkait legal standing atau kedudukan pemohon. Ketiga, menyangkut siapa yang relevan menjadi pihak terkait.
Kewenangan MA
Apakah MA mempunyai kewenangan? Pertanyaan tersebut menjadi pertanyaan utama, mengingat selama ini MA belum pernah melakukan pengujian AD/ART parpol terhadap undang-undang. Terlebih dalam undang-undang yang mengatur tentang MA tidak ada pemberian kewenangan tegas dan spesifik untuk melakukan pengujian AD/ART parpol.
Namun, tidak adanya kewenangan tegas dan spesifik kepada MA untuk menguji AD/ART parpol bukan berarti MA tidak mempunyai kewenangan untuk menguji AD/ART parpol. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) menyatakan:
"Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung".
Jika MA menerima permohonan pengujian AD/ART parpol, maka MA telah menafsirkan atau telah menyamakan kedudukan AD/ART parpol dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Jika kita melihat Pasal 7 dan Pasal 8 UUPPP, tidak ada penyebutan AD/ART parpol sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Tetapi jika nanti MA memang mendudukan AD/ART parpol sejenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka kemungkinan besar pertimbangan dari MA adalah Pasal 8 UUPPP.
MA ada kemungkinan akan mendasarkan pada Pasal 8 UUPPP untuk mendudukan AD/ART parpol sejenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Legal Standing Pemohon
Kemudian terkait dengan legal standing atau kedudukan pemohon juga menjadi problematik. Siapa yang dapat mempunyai kedudukan sebagai pemohon? Ada setidaknya tiga subjek hukum yang dapat menjadi pemohon. Pertama, anggota parpol yang membentuk AD/ART. Kedua, anggota parpol yang tidak terlibat dalam pembentukan AD/ART. Ketiga, perorangan masyarakat umum. Konteks ini tentu sangat problematik dan menjadi perdebatan.
Tiga subjek hukum tersebut, paling tidak ada dua yang berpeluang besar mendapatkan legal standing atau kedudukan sebagai pemohon, yaitu (1) anggota parpol yang membentuk AD/ART; dan (2) anggota parpol yang tidak terlibat dalam pembentukan AD/ARTl. Dua subjek hukum tersebut sangat berpotensi mempunyai kedudukan sebagai pemohon karena bersinggungan langsung dengan Parpol. Hak-hak mereka berpotensi paling besar dinegasikan oleh adanya AD/ART Parpol.
Adapun perorangan masyarakat umum sangat kecil kemungkinan karena tidak masuk dalam institusi parpol dan tidak terlibat secara langsung dengan parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Pihak Terkait?
Problematika selanjutnya adalah pihak terkait. Jika kita berkaca pada pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi, pihak terkait dalam hal ini biasanya pemerintah dan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Lalu, siapa yang akan menjadi pihak terkait dalam pengujian AD/ART parpol?
Yusril Ihza Mahendra dalam salah satu wawancara di stasiun televisi menyatakan bahwa pihak terkait dalam pengujian AD/ART parpol adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Yusril berdalih bahwa pengesahan parpol dilakukan oleh Kemenkumham, sehingga tepat untuk menjadi pihak terkait.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Benny Kabur Harman yang mengemukakan, andai permohonan pengujian AD/ART parpol diterima oleh MA, pihak terkait yang relevan adalah parpol atau forum pembentuk AD/ART. Alasannya karena AD/ART dibentuk oleh parpol melalui forum pengambil kebijakan tertinggi dalam parpol.
Saya dalam hal ini beranggapan bahwa kedudukan pihak terkait harus relevan dengan kedudukan dari pemohon. Dari analisis kedudukan pemohon yang telah dijelaskan sebelumnya, ada dua kemungkinan yang dapat menjadi pihak terkait jika permohonan pengujian AD/ART parpol diterima oleh MA. Pertama, pihak yang berpotensi besar menjadi pihak terkait adalah Kemenkumham.
Kemenkumham dapat menjadi pihak terkait dengan relevansi kedudukan pemohon adalah anggota parpol pembentuk AD/ART. Logika ini berjalan dengan memposisikan Kemenkumham sebagai pihak yang melagalkan AD/ART Parpol. Tanpa adanya legalisasi dari Kemenkumham, maka AD/ART Parpol tidak mempunyai kekutan hukum kuat dalam kaitan sebagai AD/ART Parpol.
Kondisi ini sebenarnya memposisikan peran Kemenkumham untuk melakukan penelitian dan pengecekan terlebih dahulu antara AD/ART parpol dengan undang-undang yang berkaitan dengan perpol --apakah AD/ART parpol sudah sesuai atau belum dengan undang-undang yang berkaitan dengan parpol.
Kedua, pihak yang berpotensi besar juga untuk menjadi pihak terkait adalah forum yang membentuk AD/ART parpol. Forum yang membentuk AD/ART parpol relevan menjadi pihak terkait jika kedudukan pemohon dimiliki oleh anggota parpol yang tidak ikut membentuk AD/ART. Karena jika kedudukan pemohon adalah anggota parpol yang membentuk AD/ART parpol, maka sama dengan menguji dirinya sendiri.
Kiranya, menurut hemat saya dua kemungkinan yang dapat menjadi pihak terkait yaitu Kemenkumham dan forum yang membentuk AD/ART Parpol. Saya memberikan analisis tersebut dengan asumsi MA mempunyai kewenangan untuk menguji AD/ART parpol terhadap undang-undang. Jika MA tidak mempunyai kewenangan tersebut, maka sebaiknya menurut saya tidak perlu diperdebatkan siapa yang mempunyai kedudukan sebagai pemohon dan pihak terkait.
Ayon Diniyanto dosen pada Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Pekalongan, mengajar Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan (Teori dan Praktik)