Makna Kemenangan Warga dalam Gugatan Polusi Udara

Kolom

Makna Kemenangan Warga dalam Gugatan Polusi Udara

Abiyyi Yahya Hakim - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 11:36 WIB
Polusi udara masih jadi salah satu persoalan yang terus diupayakan solusinya di Jakarta. Berikut penampakan Kota Jakarta yang tampak dikepung kabut polusi.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -
Pemerintahβ€”pusat dan daerahβ€”dinyatakan bersalah atas lalainya dalam mengendalikan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Presiden, tiga Menteri, dan Gubernur DKI menjadi tergugat yang telah dijatuhi hukuman oleh PN Jakarta Pusat, setelah sidang putusan ditunda hingga 8 kali. Dan terhitung sejak gugatan pertama dilayangkan, proses ini telah berlangsung dua tahun.

Namun, apa arti "kemenangan warga" ini setelah dua tahun --yang ketika itu punya keresahan mengenai parahnya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya?

Dua tahun berlalu, berita dan isu populer silih berganti. Bahkan ketika gugatan ini dilayangkan, pandemi terbaru belum berwujud. Begitu wabah Covid-19 mengglobal, polusi udara dan kondisi lingkungan secara umum cukup menjadi bincangan ramai. Bahwa rehatnya manusia dari mobilitas dan interaksi, (sejenak) menyebabkan langit lebih biru dan sungai lebih jernih. Namun tidak demikian lagi ketika ruang publik kembali diisi aktivitas manusia. Perlahan, hasil polusi kembali terlihat di langit, terutama di perkotaan.

Alur keadaan tersebut sebenarnya telah mengajarkan kita bahwa kebersihan udara dan lingkungan yang hakiki hanya dapat dicapai oleh upaya manusia. Pandemi dan keharusan berkarantina hanya trigger, dan menunjukkan kondisi ketika manusia tidak bermobilitas. Namun manusia tetap butuh bermobilitas dan beraktivitas di luar, maka upaya yang mungkin adalah mendesain perubahan yang mendukung kebersihan udara; pada cara bermobilitas, dan cara hidup pada umumnya.

Secara data, polusi udara di perkotaan memang dominan berasal dari kendaraan bermotor. Dan bicara mobilitas ramah lingkungan tentu bukan hal baru. Ide "meniadakan" polusi dari kendaraan bermotor pun pernah menjadi upaya. Yakni car free day (CFD)β€”yang pada 22 September ini diperingati momen World Car Free Day, menjadi upaya banyak negara dunia untuk menciptakan model 'hari tanpa polusi dari kendaraan bermotor', setidaknya sehari dalam setahun.

CFD di Jakarta


Jakarta termasuk kota awal di dunia yang mengadakan CFD tiap tanggal 22 September. Berlangsung sejak tahun 2002, CFD di Jakarta kemudian didukung dan diakomodasi oleh Pemprov DKI hingga menjadi sebulan sekali, dua kali sebulan, sampai jadilah setiap hari Minggu sejak 2012. CFD setiap hari Minggu ini kemudian yang telah terkonstruksi dan menjadi ingatan kolektif warga Jakarta selama hampir sedekade ini.

Namun jujurlah, kemudian menjadi pandangan umum juga bahwa pemberlakuan kawasan CFD hanya memindahkan polusi sesaat, karena hanya berlangsung 5 jamβ€”tidak 12 jam seperti ketika setahun sekali. Di luar kawasan, masyarakat tetap berkendara dan menghasilkan polusi. Ditambah, pengunjung kawasan CFD masih banyak datang ke lokasi menggunakan kendaraan pribadi. Akhirnya, fungsi CFD memang telah bergeser menjadi ruang publik dengan tujuan rekreasi, olahraga, hingga ekonomi.

Sebenarnya tidak masalah CFD menjadi tempat tujuan rekreasi maupun ekonomi. Hanya saja terbukti bahwa salah satu misi CFD tidak terwujud, yaitu membiasakan masyarakat mengurangi berkendaraan pribadi. Pembiasaan memang harus didorong pada mobilitas sehari-hari. Sistem transportasi publik dengan (pra)sarana yang mendukung, serta kebijakan lain yang membatasi kendaraan pribadi, menjadi kunci.

Maka ketika pemerintah masih memberi diskon PPnBM hingga 100% dan membangun jalan tol dalam kota, keseriusan upaya pemerintah dalam mengendalikan polusi udara akan terus dipertanyakan. Bukan kabar lama, perpanjangan diskon PPnBM 100% dan peresmian salah satu ruas jalan tol dalam kota Jakarta baru terjadi dalam rentang satu bulan ini. Maka memanggil ulang pertanyaan di awal, "Apa arti putusan pengadilan ini?" Apakah akan meningkatkan keseriusan pemerintah setelah ini?

Upaya Bersama


Pertanyaan itu menjadi pertanyaan bersama. UNEP telah menyatakan bahwa polusi udara adalah darurat kesehatan globalβ€”seperti halnya pandemi. Lalu UNEP juga menambahkan bahwa polusi udara dan krisis lingkungan lainnya adalah preventable problem, dengan upaya individual dan sistemis. Upaya masyarakat dan pemerintah saling terhubung, tinggal soal akan menjadi lingkaran setan (yang menciptakan masalah tak berujung) atau dapat saling mendukung.

Menanggapi putusan, Anies Baswedan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Kemudian bahwa ia mengatakan telah melakukan upaya dalam dua tahun ini sebenarnya bisa kita lihat hasilnya. Penataan stasiun dan fasilitas pejalan kaki di berbagai titik, penerapan Low Emission Zone (LEZ) di Kota Tua, uji coba (dis)insentif tarif parkir berdasarkan kelulusan uji emisi, semua merupakan amanat Ingub no. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Mengenai signifikansinya terhadap perbaikan kualitas udara, di situlah jalan panjang upaya bersama.

Pada akhirnya tiap waktu kita bisa berupaya dan tiap waktu juga bisa ada trigger atau momen. Gugatan 2019 dan pandemi sejak 2020 hanya dua pengingat untuk beraksi. Sembilan belas tahun sejak Car Free Day Indonesia pertama dilaksanakan, keadaan kualitas udara bukan tidak bertambah buruk. Padahal bukan tanpa alasan ketika itu dicanangkan Car Free Day sebagai upaya pengendalian polusi udara.

Terminologi car-free bisa diilhami kembali, bahwa pada hari apapun individu bisa melepaskan mobilnya untuk berganti moda. Juga pada level sistem, car-free adalah proses pengupayaan budaya mobilitas masyarakat yang melepas ketergantungan pada kendaraan pribadi. Demikianlah kiranya harapan yang tidak hanya memperbaiki kualitas udara, tetapi juga berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.

Abiyyi Yahya Hakim
warga Kota Jakarta, pegiat Koalisi Pejalan Kaki
Simak video 'Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Anies: Pemprov Ambil Tanggung Jawab':
(mmu/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads