Ekspresi oposisi publik di Indonesia terasa kian menguat dengan adanya silang pendapat penghapusan mural di sejumlah tempat. Mural yang berisikan pesan kritik terhadap upaya penanggulangan pandemi COVID-19 disikapi dingin oleh pemerintah dan aparatur terkait dengan menghapusnya. Pemerintah kemudian menyatakan akan menjawab persoalan publik tersebut dengan kerja. Namun, bentuk kerja itu sendiri belum cukup untuk mereda kegelisahan masyarakat selama PPKM ini.
Lalu, pertanyaan yang perlu dijawab bersama adalah bagaimana pemerintah seharusnya menyikapi keberadaan oposisi publik ini? Haruskah pendekatan represif menjadi instrumen utamanya?
Oposisi Publik
Lehay dan Mazur (1980) telah lama menyatakan bahwa oposisi publik itu lahir dan berkembang akibat adanya isu yang mengancam sustainabilitas hidup kolektif. Gerakan tanpa kekerasan di India pada 1947 untuk melawan kolonialisme, boikot masa untuk mengecam diskriminasi ras di Amerika Serikat pada 1955, maupun gerakan damai pro demokrasi di Polandia pada 1989 menjadi contoh nyata bahwa oposisi publik hadir didasari oleh aspirasi kemanusiaan yang fundamental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencuatnya oposisi publik di Indonesia juga merupakan sinyalemen adanya sumbatan dalam penyaluran aspirasi masyarakat. Sebagai contoh, aspirasi publik dalam perdebatan UU 19/2019 tentang KPK, misalnya, mental dari meja pembahasan. UU Omnibus Law yang ditolak oleh hampir semua universitas dan akademisi juga telah berlaku. Kali ini, upaya penanggulangan pandemi yang membutuhkan kerja bersama. Lalu pernakah kita bertanya, apakah partai politik dan pemegang kekuasaan benar-benar mendengarkan suara rakyat?
Tentu, persoalannya tidak semudah itu. Kita percaya bahwa pemerintah dengan semua arah kebijakannya akan berusaha keras mengentaskan persoalan publik. Dan itu berarti, semua kebutuhan masyarakat tentu menjadi prioritas pemerintah. Namun hal yang menjadi problem adalah ketika kepentingan politik pragmatis dan oligarkis menguasai keputusan pengambilan kebijakan.
Respons pemerintah terhadap oposisi publik akhirnya kurang mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan humanis. Saling kecurigaan antarpihak pun menguat karena ada hal yang tidak lega dibicarakan. Pihak oposan juga perlu tetap membuka peluang dialog ini. Sebab, selama dasar pergerakan oposan dan kebijakan pemerintah adalah aspirasi rakyat, maka akan ada selalu titik temu di antara keduanya.
Peniruan Demokrasi
Kita semua tidak ingin pemerintahan ini jatuh pada sophisticated authoritarianism dalam konsep Morgenbesser (2020). Bukan hanya musim yang berganti, tetapi juga otoritarianisme mengalami transformasi. Gagasan utamanya terletak pada adanya upaya peniruan (mimicry) pada atribut-atribut demokrasi. Mulai dari aspek institusi, sistem kontrol, informasi, pembangunan, dan kebijakan luar negeri. Namun, hal itu bertujuan untuk menyamarkan tindakan yang sebenarnya kontraproduktif dengan demokrasi.
Sebagai contoh, dalam aspek institusi, Indonesia menggunakan sistem multi-partai. Hal ini secara konseptual bersifat konstruktif terhadap demokrasi. Sebab, wadah rakyat untuk berpartisipasi dalam politik melalui partai politik terbuka lebar. Sayangnya, ketika tiba pada pembentukan koalisi di sisi presiden, hampir semua kekuatan politik parpol diserap. Artinya, mekanisme checks and balances antar parlemen dan presiden tidak akan maksimal. Hal yang nampak sejalan dengan demokrasi tetapi sesungguhnya bertentangan.
Termasuk juga dalam hal sistem kontrol. Secara normatif, hak masyarakat untuk terlibat dalam urusan publik dijamin langsung oleh Konstitusi. Namun, beberapa peraturan perundang-undangan yang sifatnya "karet" justru telah mencederai pelaksanaan hak-hak tersebut. Dengan dalih penegakan hukum, ekspresi publik yang berbeda dengan kepentingan kekuasaan akan sangat mungkin disangkakan.
Oleh sebab itu, satu-satunya cara untuk menghindar dari gejala sophisticated authoritarianism adalah dengan membuka penuh keran partisipasi publik. Relasi antara pemerintah dan oposisi publik mesti mesra meski berbeda posisi dan strategi. Mesra dalam pengertian adanya komunikasi dan dialog untuk menyiratkan dua hal. Pertama, pemerintah membuka diri untuk segala aspirasi dan aktor publik. Kedua, para pihak akan dapat mendinginkan suasana yang kedung pekat di masyarakat. Selain itu, hal inilah yang akan menjadikan pendulum kekuasaan seimbang.
Oposisi publik di Indonesia tidak mungkin menggunakan upaya koersif dalam menyalurkan aspirasinya. Sebab, rakyat secara keseluruhan tidak menghendaki itu. Pada saat yang sama, sikap represif pemerintah mesti dihindari. Apa pun persoalan yang dihadapi kedua belah pihak, perlu diarahkan menuju jalan kebaikan bersama.
Umar Mubdi pengamat dan pegiat hukum, alumni master di Collegium Civitas Polandia