Ujian "Sense of Crisis" Pemerintah Daerah

Mimbar Mahasiswa

Ujian "Sense of Crisis" Pemerintah Daerah

Renaldo Gizind - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 13:58 WIB
Peran Kebijakan Fiskal di Masa Pandemi
Jakarta -

Pada periode 1999-2002, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali. Diamandemennya konstitusi atau dasar hukum ini pada akhirnya membawa beberapa perubahan khususnya dalam tata pemerintahan.

Pada tahun 2000, amandemen kedua UUD 1945 dilakukan. Peristiwa ini terjadi dalam Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus. Dalam agenda tersebut, otonomi daerah yang seluas-luasnya menjadi tonggak awal terbentuknya tata pemerintahan yang terdesentralisasi bagi tiap-tiap daerah yang dibagi atas Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Desentralisasi akhirnya menjadi harapan bahwa telah saatnya Indonesia masuk ke alam yang lebih demokratis setelah sebelumnya pada era Orde Baru diterapkan sistem sentralisasi dalam pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintahan yang terdesentralisasi ini seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UUD 1945, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota diberikan hak untuk mengatur daerahnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Otonomi daerah merupakan bentuk dari desentralisasi pemerintahan dari pusat ke daerah. Dalam otonomi daerah, diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur, mengelola, serta meningkatkan sumber daya lokal yang mereka punya. (Setiaji dan Adi, 2007).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, melalui konsep otonomi daerah yang telah diamanatkan konstitusi, sejak saat itu, pemerintah daerah telah memiliki kesempatan seluas-luasnya dalam mengatur kinerja keuangannya sendiri untuk pembangunan dan penyelesaian permasalahan yang ada di daerah masing-masing.

Desentralisasi Fiskal

Dengan adanya otonomi daerah dan keleluasaan dalam mengatur kinerja keuangan daerah, hal ini menimbulkan konsekuensi adanya desentralisasi fiskal.

Desentralisasi fiskal inilah yang kemudian menjadi harapan akan adanya pembangunan daerah yang lebih efektif dan demokratis sesuai potensi yang ada di daerahnya masing-masing melalui pengelolaan belanja daerah.

Desentralisasi fiskal mulai berlaku secara resmi sejak 1 Januari 2001 setelah dundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam tahun 2018 desentralisasi fiskal di Indonesia dilaksanakan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Menurut Bahl (2020), salah satu prinsip yang harus diterapkan dalam konsep desentralisasi fiskal adalah Money Should Follow Function. Artinya, setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang, pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

Dengan kata lain, uang yang ditransfer pusat ke daerah haruslah digunakan untuk keperluan daerah berdasarkan asas otonomi seperti yang telah diwenangkan oleh pemerintah pusat.

Masa Pandemi

Presiden Jokowi beserta jajarannya kembali menunjukan kekesalannya kepada para Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah seperti tidak mendengarkan apa yang telah disampaikan Presiden dalam tiap kesempatan termasuk dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Permasalahannya adalah negara meminta agar pemda segera meyalurkan belanja daerahnya untuk menstimuluskan perekonomian dan menyediakan jaring pengaman sosial di daerahnya bagi masyarakat kecil.

Kekesalan Presiden dan jajarannya ini terjadi ketika mereka tahu, bahwa dana yang berasal dari transfer pemerintah pusat ke daerah masih mengendap begitu saja di bank dan bahkan cenderung mengalami peningkatan jumlahnya dengan nilai sebesar Rp 190 triliun hingga akhir Juni 2021.

Tentunya dana mengendap yang tidak segera disalurkan ini akan berpengaruh pada penanganan pandemi dan dampak ekonominya bagi rakyat kecil dalam program bantuan sosial yang menjadi terhambat.

Dengan adanya otonomi daerah, seharusnya penanganan kebijakan akan lebih efektif dalam menangani pandemi dan dampak ekonominya. Hal ini dikarenakan pengelolaan kebijakan fiskal daerah juga memiliki otonominya sehingga memiliki kewenangan dalam pengalokasian belanja daerah sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, seperti ucapan Presiden Jokowi saat di awal masa pandemi bahwa seluruh unsur pemerintah dan masyarakat haruslah memiliki sense of crisis dalam menghadapi situasi pandemi, ketika aspek kesehatan dan ekonomi sedang terguncang hebat.

Bagi Pemerintah Daerah, masalah kali ini adalah ujian bagi sense of crisis-nya selaku pemegang otonomi daerah yang memiliki kewenangan dalam desentralisasi fiskal, juga di dalamnya untuk menjalankan prinsip "money should follow function" dalam rangka pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi.

Renaldo Gizind Sekretraris Jendral National Ikatan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Indonesia (IMEPI) 2021-2023

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads