Mempidanakan Pelanggar PPKM

Kolom

Mempidanakan Pelanggar PPKM

Rendi Yudha S - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 13:45 WIB
Pelanggar prokes PPKM Darurat di Brebes, Selasa (6/7/2021).
Pelanggar prokes saat PPKM di Brebes, Jawa Tengah (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Jakarta -
Indonesia merupakan negara yang sangat memuliakan hak-hak asasi manusia, seperti di antaranya adalah hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh layanan kesehatan sebagaimana ditegaskan dalam amandemen konstitusi (UUD 1945). Pasal 28A menyebutkan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan Pasal 28H ayat (1) menyebutkan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikatakan sebagai janji suci dari negara kepada rakyatnya. Sebagai komitmen atas janji suci terhadap rakyatnya (khususnya hak kesehatan), negara telah menetapkan regulasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk mengantarkan rakyatnya mencapai derajat kesehatan tertinggi. Bahkan untuk kejadian luar biasa yang membahayakan kesehatan rakyatnya pun, negara telah menyiapkan paket regulasinya.

Adanya paket regulasi ini, di samping sebagai sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan semata, juga sebagai cara untuk menyejahterakan rakyatnya. Bukankah salah satu lambang kesejahteraan rakyat terpancar dari kesehatannya?

Terkait kejadian luar biasa yang membahayakan kesehatan rakyatnya dan berpotensi tersebar luas, negara telah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian terkait kejadian luar biasa lain, yang diakibatkan oleh penyakit dan menimbulkan malapetaka bagi rakyatnya, negara telah memiliki UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ini artinya, dalam menghadapi suatu kejadian luar biasa yang berhubungan dengan kesehatan rakyat, negara sudah memiliki instrumen hukum yang memadai untuk tetap menjamin kesehatan rakyatnya. Jadi, siapapun yang menjadi penjabat, sebetulnya hanya tinggal mengimplementasikan undang-undang tersebut ketika terjadi suatu kejadian luar biasa yang berhubungan dengan kesehatan rakyatnya.

Ditinjau dari posisinya, UU Kekarantinaan Kesehatan adalah tandem maut UU Wabah Penyakit Menular dalam menghadapi suatu penyakit menular yang membahayakan kesehatan rakyat. UU Wabah Penyakit Menular mengatur tentang cara menanggulangi penyakit menular, yang di antaranya adalah dengan cara isolasi dan karantina. Jadi bisa dikatakan bahwa UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan ketentuan khususnya (lex specialis) apabila penanggulangannya dilakukan dengan cara isolasi dan/atau karantina.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan isolasi adalah pemisahan orang sakit untuk diobati, sedangkan yang dimaksud dengan karantina adalah pembatasan kegiatan orang/barang yang terpapar penyakit untuk mencegah penyebaran. Selain isolasi dan karantina, UU Kekarantinaan Kesehatan juga memperkenalkan cara penanggulangan lain yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara sederhana, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah untuk mencegah penyebaran. Ketiga bentuk penanggulangan tersebut, dalam Pasal 15 ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan disebut sebagai Tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam penanggulangan suatu penyakit menular yang tujuan pokoknya adalah memperkecil angka kematian dan membatasi penularan ataupun penyebaran penyakit, besar kemungkinan adanya pelanggaran hak-hak asasi lain yang dimiliki oleh rakyat. Oleh sebab itu, baik UU Wabah Penyakit Menular maupun UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang hak dan kewajiban rakyat dalam hal dilakukannya upaya penanggulangan.

Sebagai contoh apabila dilakukan upaya penanggulangan dengan cara pembatasan kegiatan (karantina), rakyat mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari (Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan). Di sisi lain, rakyat diwajibkan untuk mematuhi upaya penanggulangan tersebut dengan baik (Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan).

Adanya ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kedua undang-undang tersebut memperlihatkan bahwa dalam penanggulangan suatu penyakit menular, negara tetap memperhatikan hak-hak asasi lain yang dimiliki oleh rakyatnya. Bisa dikatakan, undang-undang tersebut merupakan "titik temu" antara kepentingan negara dengan kepentingan-kepentingan asasi rakyatnya.

Demi menjamin tercapainya tujuan penanggulangan suatu penyakit menular, UU Wabah Penyakit Menular dilengkapi dengan ketentuan pidana (delik) yang ditujukan kepada pihak yang menghalangi atau menyebabkan terhalangnya upaya penanggulangan seperti penyelidikan epidemiologis, isolasi, karantina, pengebalan, penanganan jenazah, dan penyuluhan (Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular). Di samping itu juga terdapat delik yang ditujukan kepada pihak yang tidak mengelola dengan benar bahan-bahan atau barang-barang yang mengandung penyakit (Pasal 15 UU Wabah Penyakit Menular).

Kemudian terkait upaya penanggulangan berupa isolasi dan karantina juga dilengkapi dengan delik tersendiri (khusus) yang bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran suatu penyakit sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Delik ini ditujukan secara spesifik kepada nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi yang bermaksud menyebarkan penyakit dengan cara menaikkan dan menurunkan orang maupun barang tanpa persetujuan dan/atau pengawasan dari negara (Pasal 90 s.d. 92 UU Kekarantinaan Kesehatan).

Ada juga delik yang ditujukan secara umum kepada setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghalangi kekarantinaan kesehatan yang diselenggarakan oleh negara (Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan). Keseluruhan delik dalam UU Wabah Penyakit Menular maupun UU Kekarantinaan Kesehatan pada prinsipnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penanggulangan penyakit menular yang di dalamnya tersimpan hak kesehatan, hak kehidupan, dan hak-hak asasi lain yang dimiliki oleh rakyat dalam suatu kondisi khusus, yakni dalam kondisi terjadinya suatu kejadian luar biasa berupa suatu penyakit menular.

Covid-19 oleh negara telah ditetapkan sebagai penyakit menular yang membahayakan rakyat (Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19), namun penyebarannya sampai dengan saat ini belum juga usai. Selama satu tahun lebih, rakyat Indonesia diliputi ketidakpastian yang bisa dibilang menyangkut hak-hak asasinya.

Virus yang tadinya berada di wilayah Wuhan China, akhirnya sampai ke wilayah Jakarta. Dari yang tadinya hanya berada di wilayah Jakarta, kini sudah menjangkit Jawa, Bali, dan hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari yang tadinya 10 nyawa tidak terselamatkan, menjadi 100, kemudian 1.000, dan kini sampai di angka 76.000. Dari yang tadinya punya pekerjaan/penghasilan, kini menjadi tidak berpenghasilan. Dari yang tadinya tercukupi kebutuhan gizinya, kini untuk makan pun susah.

Dan, masih banyak hal-hal lain yang sebenarnya tidak terjangkau oleh mata. Meskipun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa negara telah melakukan beraneka upaya penanggulangan yang tentunya sudah dipertimbangkan dengan sangat matang, termasuk mempertimbangkan tingkat disiplin ataupun kesadaran hukum rakyatnya, kemampuan bertahan hidup (survival) rakyatnya, dan juga hal-hal lainnya.

Salah satu upaya penanggulangan Covid-19 yang sedang dan masih dilakukan oleh negara sampai saat ini adalah dengan cara pembatasan kegiatan rakyat. Negara menyebutnya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terhitung tanggal 21 Juli 2021, negara memberlakukan PPKM Level 3-4 yang merupakan kelanjutan dari varian PPKM lainnya. Dasar hukum PPKM Level 3-4 adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tindak lanjut dari "arahan"Presiden. Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota yang merupakan pimpinan rakyat di daerahnya masing-masing, dan bukan ditujukan kepada rakyatnya.

Salah satu poin Instruksi Mendagri tersebut, yang isinya hampir sama dengan varian PPKM lainnya adalah menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk melakukan penegakan hukum kepada rakyat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam bentuk kerumunan sehubungan dengan adanya kegiatan ekonomi ataupun keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang diperlukan (poin ketujuh belas huruf a angka 4 Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021). Mendasari Instruksi Mendagri tersebut, apakah ketentuan pidana dapat diterapkan bagi pelanggar prokes?

Apabila ditinjau dari kejadian luar biasa yang disebabkan oleh penyakit menular dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keadaan tersebut (UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular), maka pelanggar prokes tidak bisa dipidanakan. Hal ini disebabkan karena negara tidak "merasa" melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, meskipun secara materiil, sebenarnya negara telah melakukan tindakan-tindakan yang pada hakikatnya adalah suatu tindakan kekarantinaan kesehatan, seperti vaksinasi, pemisahan orang yang terkena penyakit, pembatasan kegiatan individu yang terpapar penyakit dan pembatasan kegiatan rakyat di suatu tempat.

Tidak adanya "pengakuan" sepenuhnya ini, menyebabkan salah satu unsur pokok dalam delik yang berhubungan dengan perbuatan melanggar prokes, yaitu "...tidak mematuhi atau menghalangi kekarantinaan kesehatan..." menjadi kabur. Di sisi lain (dalam tataran praktik), demi merealisasikan instruksi Mendagri tersebut, dimungkinkan penggunaan delik lain untuk mempidanakan pelanggar Prokes. Sebagai contohnya adalah menggunakan delik Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum, seperti delik melawan petugas (Pasal 212 KUHP), tidak mematuhi perintah petugas (Pasal 216 KUHP), dan sebagainya.

Tetapi, apabila ditinjau dari maksud dan keadaan luar biasa yang sudah ditetapkan dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka delik ini tidak tepat untuk digunakan. Mengapa? Karena pemidanaan dalam kondisi luar biasa, tentunya harus memperhatikan keluarbiasaan yang lain juga, seperti hak-hak asasi lain yang seharusnya dimiliki oleh rakyat dalam kondisi tersebut. Mungkin penerapan delik Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum dalam kondisi tersebut, bisa dikatakan sebagai perbuatan yang sekadar memenuhi rumusan unsur, namun tidak sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang.

Adanya Covid-19 yang jelas-jelas membahayakan rakyat dan terbukti telah merenggut nyawa sekitar 76.000 orang, serta menginfeksi hampir 3.000.000 rakyat Indonesia, seharusnya secara otomatis "mengaktifkan" pemberlakuan ketentuan-ketentuan dalam UU Wabah Penyakit Menular maupun UU Kekarantinaan Kesehatan secara keseluruhan, mengingat di dalamnya terkandung pula hak-hak asasi rakyat yang hendak dilindungi.

Sebagaimana penjelasan di awal, UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan titik temu kepentingan negara dengan kepentingan-kepentingan asasi rakyat, terlebih ketika terjadi tindakan-tindakan seperti pemisahan orang sakit, pembatasan kegiatan individu terpapar, dan pembatasan kegiatan rakyat. Di sini, UU Kekarantinaan Kesehatan hadir untuk memperjuangkan kepentingan umum berupa keselamatan dan kesehatan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Jangan sampai, tidak diterapkannya UU Kekarantinaan Kesehatan disebabkan karena kepentingan pribadi atau golongan tertentu, seperti ilustrasi peperangan sebagai berikut. Negara memiliki pesawat jet tempur dan tank, namun memilih untuk menggunakan bambu runcing karena tidak cukupnya alokasi anggaran untuk membeli bahan bakar. Kemudian, ada beberapa realokasi anggaran, namun tetap digunakan untuk memperbanyak pembelian bambu runcing. Di lain sisi, pembangunan kantin dan semacamnya yang menguntungkan golongan tertentu tetap berjalan.

Jika sampai terjadi hal yang demikian, maka akan kontradiktif dengan asas salus populi suprema lex yang sering dikicaukan dalam penanggulangan Covid-19. Seharusnya, implementasi dari asas tersebut adalah (penjabat) negara siap miskin demi keselamatan rakyatnya. Bukan malah sebaliknya, penjabat tidak siap jatuh miskin, karenanya biarlah rakyat tidak selamat.

Andai saja UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan diterapkan secara benar, maka kepastian hukum terhadap upaya penanggulangan Covid-19 lebih terjamin. Pada akhirnya, penerapan pidana terhadap rakyat yang tidak mematuhi prokes pun akan dirasa lebih adil karena negara telah berupaya optimal untuk terlebih dahulu menjamin hak-hak asasi rakyatnya.

Bukan tidak mungkin, apabila kedua undang-undang tersebut diterapkan secara benar, bertanggung jawab, dan penuh cinta kasih, jumlah rakyat yang terpapar bahkan meninggal dapat lebih terminimalisasi. Niscaya, cinta kasih yang ditanam dalam penanggulangan tersebut dapat menimbulkan semangat gotong royong untuk secara bersama-sama membangun perekonomian yang hancur lebur menjadi lebih maju dan beradab.

Semoga Tuhan senantiasa meresapkan nilai-nilai pengorbanan ke relung sanubari kita yang terdalam dan memberikan keselamatan kepada kita semua. Amin.
Rendi Yudha Syahputra praktisi dan pemerhati hukum

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads