Dalam Islam, setidaknya ada dua bentuk ibadah yang diperintahkan untuk dilaksanakan. Pertama, ibadah personal (qashirah) yang berkaitan dengan amalan yang manfaatnya berdampak pada diri sendiri. Contohnya, salat, puasa, haji. Kedua, ibadah sosial (muta'adiyah) yang berkaitan dengan amalan yang manfaatnya berdampak pada orang lain, seperti menyantuni anak yatim, mengobati orang sakit, membantu orang yang terkena musibah, dan lain sebagainya.
Secara ideal, sejatinya kedua ibadah tersebut dijalankan secara beriringan. Di saat kita menjalankan ibadah personal, maka saat bersamaan kita tidak melupakan kewajiban sosial kita kepada pihak lain. Demikian pula ketika kita terlibat dalam ibadah sosial untuk membantu pihak lain tidak melupakan kewajiban personal kita untuk menyembah Allah melalui lelaku salat, puasa, dan semacamnya.
Namun, secara empiris banyak di antara kita yang memisahkan dua bentuk ibadah ini secara berseberangan. Munculnya kecenderungan sebagian umat beragama yang lebih mengutamakan dan memaksimalkan ibadah personal, nyaris melupakan kewajiban sosial untuk membantu pihak yang sangat membutuhkan. Oleh karena itu, sebagai bahan refleksi untuk mendudukkan kedua bentuk ibadah tersebut, ada baiknya kita mencermati kembali berbagai dalil naqli yang menjelaskan keutamaan ibadah sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih Utama
Dalam kaitan ini, ibadah sosial merupakan ketentuan teologis yang sangat penting dan bahkan lebih utama sebagaimana disitir di banyak dalil naqli. Hal ini bisa dicermati dari berbagai riwayat Nabi Muhammad yang memaparkan aneka ragam pesan kemanusiaan yang harus dilakukan. Bahkan, ada riwayat kategori hadits qudsi yang secara tegas menyatakan bahwa "Allah itu ada dan dapat ditemui di sisi orang sakit, orang kelaparan, orang kehausan, dan orang yang menderita."
Demikian pula, berbagai ayat al Quran yang berbicara tentang keberpihakan kepada anak yatim, ayat tentang pentingnya silaturahim, ayat tentang kedermawanan, dan berbagai ayat lain yang satu sisi berbicara tentang iman kepada Allah tapi juga beririsan dengan amal saleh kepada manusia.
Betapa pentingnya ibadah sosial dalam lelaku keberagamaan, ada sebuah kaidah fiqh yang secara eksplisit menyatakan "al muta'addiyah afdhalun min al qashirah" (ibadah sosial jauh lebih utama dari pada ibadah individual). Bunyi kaidah fiqh ini tentu tidak terlalu berlebihan bila kita mencermati berbagai konsekwensi hukum ibadah individual yang dilakukan tidak sempurna atau batal. Di mana kifarah dan fidyah-nya (tebusan) berhubungan dengan ibadah sosial. Namun sebaliknya, ketika kita melanggar dan mungkar dalam ibadah sosial, aspek ibadah individual tidak bisa dijadikan sebagai cara untuk menutupinya.
Dalam kaitan ini, ibadah sosial mempunyai dimensi asketisme yang bisa membentuk kesalehan sosial yang dilandasi dengan spirit kemanusiaan dan dinapasi dengan spirit ketuhanan. Sebab, setiap kebajikan yang dilakukan dalam ibadah sosial menghubungkan dua ikatan emosional yang saling berjalin secara berkelindan, yaitu ikatan theomorfis dan ikatan anthromorfis sekaligus.
Namun demikian, dalam implementasi ibadah sosial tentu tidak hanya berkutat pada keberpihakan dan pembelaan kepada pihak yang sama latar keyakinan dan sosialnya. Justru, salah satu tantangan besar dalam ibadah sosial adalah bagaimana melakoni amal kebajikan kepada semua pihak yang berbeda aliran, etnis, budaya, dan agama. Sehingga, dengan jangkauan ibadah sosial yang lintas batas, maka tebar kesalehan bisa bermanfaat secara luas dan memberdayakan banyak orang.
Dengan demikian, ketika negara ini sedang dipapar oleh musibah dan wabah seperti pandemi korona, maka ibadah sosial merupakan "bantalan teologis" yang perlu dilaksanakan secara inklusif. Apalagi, corak masyarakat kita yang heterogen dan tak lagi dibatasi sekat geografis dan budaya, ibadah sosial perlu diekspresikan sebagai titik temu kepedulian yang pluralis dan multikulturalis.
Spirit Multikultural
Pandemi korona yang sudah memapar Indonesia sejak tiga bulan lalu dan tiada satu orang pun yang bisa memprediksi berakhirnya wabah ini, tentu selalu menyisakan kecemasan dan bahkan penderitaan yang tak menentu. Banyak orang yang mengalami keterancaman dan kerentanan. Ada juga yang mengalami keterkucilan sosial karena status kesehatannya berada dalam pantauan dan mulai terdampak positif.
Namun, dalam situasi sosial yang serba paceklik dan kronis ada berbagai kelompok sosial yang mau terjun dalam kerja kemanusiaan lintas kelompok. Antarkelompok sosial saling berbagi peran untuk merancang kerja kemanusiaan yang proporsional dan tepat sasaran. Bahkan, dalam kerja kemanusiaan yang dikendalikan oleh berbagai kelompok ini mengedepankan spirit multikultural.
Berbagai kelompok agama dan sosial seperti NU Peduli, Muhammadiyah Covid-19 Commad Center, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, GEMABUDHI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan lain-lain bergabung dalam satu napas kerja kemanusiaan lintas keyakinan. Di luar lintas kelompok ini, ada pula kelompok lintas etnis, lintas emosional, dan lintas profesi yang bersatu padu dalam jejaring kerelawanan untuk saling peduli dan berbagi.
Kehadiran mereka yang saling merapatkan barisan dan bergandengan tangan dalam kerja kemanusiaan serta sigap membantu siapapun yang mengalami kerentanan dan penderitaan tentu menjadi sebuah oase di tengah dahaga masyarakat yang memang membutuhkan pertolongan dan kepedulian. Apalagi, dalam kerja kemanusiaan yang mereka ekspresikan tidak mengedepankan egosentrisme keyakinan dan aliran, namun meleburkan berbagai partikularisme identitas dalam ikatan kemanusiaan yang universal.
Dalam konteks ini, spirit multikultural yang digunakan sebagai jaringan kerja kemanusiaan semakin meneguhkan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang selama ini melapisi iklim kebangsaan dan keindonesiaan kita. Dan ketika spirit ini digunakan oleh berbagai lapisan sosial lainnya, maka seberat apapun penderitaan masyarakat yang disebabkan oleh wabah korona akan bisa diatasi dengan mudah. Sebab, dalam suasana paceklik sosial apapun yang terjadi di negara ini, akan selalu hadir berbagai kelompok organik-multikultur yang menjadi garda depan untuk saling membantu dan saling meringankan beban penderitaan.
Fathorrahman Ghufron Wakil Katib PWNU dan pegiat di Center for Sharia Finance and Digital Economy (Shafiec) UNU Yogyakarta
(mmu/mmu)