Melawan Aksi Premanisme "Debt Collector"

Kolom

Melawan Aksi Premanisme "Debt Collector"

Hepi Nuriyawan - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 11:29 WIB
Debt Collector
Ilustrasi: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom
Jakarta -

Sebagian besar orang mengenal debt collector (DC) sebagai seorang atau sekelompok orang yang tinggi besar, berotot, garang, galak, dan mengerikan. Kadang sikapnya mirip sekali dengan preman. Tak heran ketika kedatangan DC pasti ada rasa ketakutan tersendiri, entah itu nasabah maupun orang-orang di sekitarnya.

Rata-rata sebagian besar DC diberi mandat oleh pimpinan lembaga keuangan untuk melakukan eksekusi terakhir bagi nasabah yang bermasalah. Bisa karena angsuran yang menunggak lebih dari tiga bulan, atau karena memang karakter nasabah tersebut sangat bermasalah. Pilihan ke nasabah cuma dua, mau dilunasi atau jaminan segera diambil alih oleh pihak pemberi utang.

Tak jarang ketika sudah menemui deadlock, pihak DC dan pihak nasabah terlibat pertengkaran hingga berujung pada penganiayaan. Entah siapapun yang mulai, itulah klimaks dari adegan penagihan. Kasus-kasus seperti itu sudah banyak muncul di media massa, dan seperti tak ada habis-habisnya.

Kita masih ingat ketika ada sekumpulan orang DC menghadang mobil yang diduga menjadi agunan di sebuah leasing; mobil itu hendak dibawa oleh pihak DC. Ndilalah, mobil tersebut dibawa oleh seorang anggota Babinsa yang membantu si pemilik mobil pergi ke fasilitas kesehatan. Pada waktu itu memang di dalamnya ada seorang ibu-ibu sedang sakit dan membutuhkan pertolongan dengan segera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pak Babinsa yang sedang menyetir mobil itu hampir terlibat perkelahian dengan pihak DC. Memang, dari video yang beredar, pihak DC yang berlagak preman itu memerintahkan untuk segera mengosongkan mobil. Tapi tidak digubris oleh orang-orang yang berada di dalam mobil, termasuk Pak Babinsa. Akhir cerita, sekumpulan DC tersebut ditangkap dan dihukum pidana dengan sangkaan penganiayaan.

Nasabah Harus Tahu

Kasus pengambilalihan agunan secara paksa dengan menggunakan jasa DC sebenarnya sudah sering terjadi di sekitar kita. Namun, hanya sebagian kecil yang ter-blow up ke media. Belum lagi pengetahuan masyarakat ketika akan terjadi penarikan paksa agunan masih minim. Sehingga masyarakat tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan pihak DC yang akan mengambil agunan.

ADVERTISEMENT

Pertama, sebagai nasabah kredit harus tahu sedari awal ketika pengikatan akad pinjaman kita menggunakan fidusia atau hanya bawah tangan (non fidusia).

Jika kita melakukan pinjaman menggunakan pengikatan fidusia, maka secara otomatis agunan yang kita jaminkan mengikat status kepemilikannya dengan pihak lembaga keuangan pemberi utang. Oleh karena itu, lembaga keuangan berhak melakukan sesuatu terhadap agunan yang dijaminkan jika terjadi wan prestasi atau ingkar janji dalam pinjaman.

Kalau hanya pengikatan di bawah tangan (non fidusia), maka lembaga keuangan pemberi kredit tidak bisa melakukan apapun terhadap agunan, seperti penarikan agunan.

Beberapa waktu lalu, saya mengikuti acara pembekalan calon pegawai baru bank. Salah satu pemateri yang dihadirkan yaitu Sudiharto. Dia merupakan direktur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemda, sekaligus seorang advokat. Pak Sudi mengatakan bahwa akad fidusia itu penting untuk nasabah dan pihak pemberi utang.

Apabila nasabah memindahkan agunan yang dijaminkan tanpa sepengetahuan lembaga keuangan, maka nasabah dan pihak penerima agunan bisa diancam pidana selama dua tahun. Misal digadai, dijual, atau disembunyikan ke pihak lain.

Sebaliknya, kalau nasabah didatangi oleh pihak DC dalam rangka pencabutan agunan, tinggal bilang saja, "Mana salinan fidusianya?" Cukup itu saja. Kalau pihak DC tidak bisa menunjukkan dokumen fidusia aslinya, jangan mau untuk dilakukan pencabutan agunan. Apalagi jika ditambah dengan aksi-aksi pemaksaan bak preman dari pihak DC untuk menarik agunan, nasabah bisa segera minta tolong ke warga sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib.

Kedua, harus menunjukkan dokumen-dokumen resmi apa penyebab agunan harus segera diambil alih oleh pihak pemberi utang. Dokumen tersebut berupa Surat Tagihan, Surat Peringatan 1 sampai 3, hingga Surat Perintah Pengambilalihan Agunan.

Tidak ada kata kebetulan ketika agunan akan dicabut. Agunan dicabut berarti ada tunggakan yang telah dilanggar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan akad pinjaman awal dulu. Ada yang tiga bulan berturut-turut tidak mengangsur, ada juga yang enam bulan, tergantung lembaga keuangan.

Selama masa keterlambatan itu, pihak lembaga keuangan akan memberikan Surat Tagihan sampai pada Surat Peringatan ke nasabah. Jika sampai pada Surat Peringatan 3 tidak digubris oleh nasabah, maka lembaga keuangan akan mengeluarkan Surat Pengambilalihan Agunan. Surat-surat itu memiliki arti bahwa pihak pemberi utang sudah melaksanakan tugas penagihan dan tunggakan dari nasabah sudah diketahui oleh nasabah itu sendiri.

Ketiga, adanya Surat Tugas resmi dari lembaga keuangan pemberi utang. Kadang kala, lembaga keuangan menyewa jasa pihak DC eksternal untuk melakukan eksekusi. Pihak DC eksternal ini memiliki target untuk segera menyelesaikan nasabah bermasalah. Kebanyakan DC eksternal ini dikontrak selama beberapa bulan dengan sistem outsourcing, atau selama nasabah tersebut selesai urusan tunggakan ke pihak pemberi utang.

Saya punya kenalan dengan DC eksternal. Sebut saja namanya Budi. Dia diperbantukan secara personal oleh salah satu leasing di Maos, Cilacap. Dia dikontrak selama setahun untuk menangani nasabah macet. Boleh lunas, boleh menarik agunan. Yang penting tunggakan nasabahnya selesai. Jika ada yang nasabah yang berhasil dia tangani, Mas Budi bisa dikontrak lagi.

Selama bertugas, Mas Budi dibekali oleh beberapa dokumen seperti Salinan Fidusia, Surat Tagihan, Surat Peringatan, dan Surat Pengambilalihan Agunan, serta Surat Tugas resmi. Tanpa ada salah satu dari dokumen yang wajib ada, dia tidak akan mau menangani nasabah walau terbilang bermasalah. Karena dokumen itu penting untuk melindungi dirinya sendiri jika sewaktu-waktu ada crash atau perdebatan dengan nasabah.

Untuk itu, pentingnya nasabah untuk berani menanyakan beberapa dokumen penting tersebut ketika ada pihak DC mau menarik agunan. Jika tidak lengkap, kita bisa menolak kehadiran pihak DC itu. Kalau masih memaksa, tinggal berteriak minta tolong atau segera lapor ke pihak berwajib.

Jangan sampai terjadi lagi seperti yang dialami oleh Mas Koang, tetangga saya sendiri. Ketika dia menunggak lebih dari tiga bulan, ada pihak DC mengambil agunannya. Tanpa meminta menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, dia secara sukarela menyerahkan agunannya. Ternyata setelah beberapa hari, agunan yang ditarik tidak pernah sampai ke kantor leasing. Mau tidak mau Mas Koang harus segera melunasi utang itu. Jika tidak, maka dia bisa diancam dengan tuduhan penggelapan barang jaminan, karena agunan sudah diikat dengan fidusia.

Jika kita sebagai nasabah paham akan pentingnya dokumen tersebut, mata rantai aksi premanisme oleh pihak DC bisa diputus. Selain itu, nasabah juga harus paham akan konsekuensi jika terjadi tunggakan. Khususnya saat membaca akad pinjaman. Kadang-kadang nasabah juga kurang begitu tahu diri. Sudah dipermudah dalam pencairan pinjaman, malah saat angsuran dipersulit.

Apalagi dengan alasan karena ekonomi yang belum sehat. Sudah tahu ekonomi keluarga belum stabil, kok ya mau memaksa berutang? Itu kadang-kadang kami yang bertugas di lembaga keuangan menjadi gemas ke nasabah.

Jadi, pikirkanlah secara matang-matang sebelum berutang. Jangan sampai utang merugikan beberapa pihak.

Hepi Nuriyawan mantan Kadiv Pembiayaan dan Risiko, staf marketing di BPR BKK Purbalingga, tinggal di Purwokerto

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads