Dilarang Duduk di Tanda Silang

Kolom

Dilarang Duduk di Tanda Silang

Mumu Aloha - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 14:00 WIB
mumu aloha
Mumu Aloha (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pramusaji di sebuah restoran tergopoh-gopoh menghampiri pengunjung yang duduk di tanda silang "dilarang duduk di sini". Tanda seperti ini menjadi lazim di era pandemi sebagai simbol "jaga jarak" dalam penerapan protokol kesehatan, kita jumpai di tempat-tempat umum seperti KRL, bus Transjakarta, ruang tunggu, maupun warung, kafe, dan tempat makan. Dengan sopan dan lembut si pramusaji mengingatkan pada pengunjung itu bahwa ia tak boleh duduk di kursi yang bertanda silang itu.

Tak kalah kalem, tapi jelas menahan rasa kesal, si pengunjung pun membalas: Saya duduk sendiri, tidak ada teman bicara, jadi mestinya aman.

Si pramusaji terlihat agak kaget, tapi ekspresinya memperlihatkan tanda mengerti dan memahami, lalu undur diri dengan wajah kemerahan seperti menahan malu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya tidak tahu apakah pramusaji itu benar-benar tidak sadar bahwa si pengunjung datang dan duduk seorang diri, atau dia "hanyalah" tipe pegawai yang baik, yang berusaha menegakkan aturan dalam kondisi dan situasi apapun tanpa kompromi. Tapi bahwa kemudian ia paham dan merasa dirinya "salah", menjadi pengingat bagi dirinya untuk introspeksi. Taat aturan itu tidak hanya perlu, tapi juga memang harus. Tapi penting juga untuk bersikap fleksibel, tidak kaku, serta melihat dan menempatkan segala sesuatu dengan kewajaran dan dalam proporsinya.

Hari-hari ini beredar banyak keluhan masyarakat yang terbaca di media sosial mengenai prosedur vaksinasi Covid-19 yang dinilai tidak pada tempatnya. Ada persyaratan surat domisili (yang sesuai dengan KTP) bagi warga untuk bisa divaksinasi. Mengapa tidak cukup dengan menunjukkan KTP saja? Sampai-sampai ada yang sinis: mengapa tidak sekalian saja disyaratkan untuk lulus tes wawasan kebangsaan!

ADVERTISEMENT

Ini belum termasuk cerita-cerita "gemes" dari pengalaman mereka yang menjalani vaksinasi, yang mengeluhkan tata laksana yang ribet dan berbelit, harus mengisi form via apps dan lain-lain, padahal kuota vaksin per hari hanya 150-200. Pengalaman lain menyebutkan, bahwa sebenarnya prosedurnya tidak ribet, tidak harus isi form ini dan itu, hanya cek KTP lalu mendapat nomor antrean, tapi tetap saja dari awal sampai akhir memakan waktu hampir 7 jam!

Tak jarang juga kita saksikan berbagai foto dan video beredar di media sosial, memperlihatkan antrean warga yang akan menjalani vaksinasi sampai mengular, menimbulkan kerumunan, berdesak-desakan. Sampai-sampai muncul celetukan bernada satir dan ironis yang mengkhawatirkan munculnya kluster baru Covid dari antrean vaksinasi Covid.

Di sisi lain, dinyatakan bahwa lambatnya laju vaksinasi bukan semata masalah prosedur, melainkan juga minimnya tenaga medis. Artinya, konon, persediaan vaksinnya sebenarnya ada dan banyak, tapi tenaga yang memvaksinasi terbatas. Sehingga untuk mengejar target perlu tenaga relawan.

Entahlah, yang jelas, munculnya keluhan-keluhan berkaitan dengan syarat administrasi yang tidak relevan tadi hanya menambah panjang persoalan, dan membuat orang jadi bahwa yang menghambat laju vaksinasi bukan kesadaran masyarakat, melainkan birokrasi itu sendiri.

Mengapa tidak bisa dibikin sederhana saja? Bukankah tujuannya adalah sekian juta orang per hari? Apa ruginya bila proses vaksinasi dibuka seluas-seluasnya, sesimpel-simpelnya, siapa saja yang mau vaksin dipersilakan datang dan dieksekusi, tanpa harus --misalnya-- bert-KTP sesuai domisili dan sebagainya dan sebagainya? Bukankah vaksinasi ini gratis, mendesak, mengejar waktu, mengejar target, dan berbagai tujuan-tujuan lain yang mestinya lebih mengedepankan kemudahan dan keterjangkauan ketimbang urusan tetek bengek administrasi tanda tangan Ketua RT yang kalau dipikir-pikir benar-benar tidak relevan?

Tentu saja, berkaitan dengan target dan tercapainya tujuan suatu program pemerintah, apapun itu, pendataan itu penting. Kita tidak berdebat soal itu. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa semua prosedur yang dikeluhkan itu "untuk akuntabilitas, karena distribusi vaksin berdasarkan target per provinsi yang pasti berdasarkan jumlah penduduk."

Tapi, bukankah pandemi ini situasi yang di luar "kenormalan", sehingga dibutuhkan terobosan yang juga "luar biasa" untuk mengatasinya? Kalau kekakuan aturan dan prosedur justru menghambat pencapaian target dan tujuan, apa gunanya?

Kenapa KTP yang kita miliki, selalu kita simpan di dompet, dan kita bawa ke mana-mana itu tidak pernah cukup untuk hampir segala urusan di negara ini? Kenapa selalu masih diperlukan syarat tambahan surat keterangan ini dan itu, yang tak jarang bahkan masih harus difotokopi pula? Kenapa bangsa ini terobsesi sekali dengan surat-menyurat?

Di banyak daerah angka penyebaran Covid menggila lagi, dan kita masih berpusing-pusing dengan prosedur administrasi kertas-kertas surat keterangan sebagai syarat bagi warga untuk mendapatkan vaksinasi. Dan, ini kita belum bicara soal pihak-pihak yang "anti-vaksin", atau masih meragukan keamanannya, atau menolak dengan berbagai alasan, dan sebagainya, dan sebagainya. Pekerjaan masih banyak, dan yang satu saja tidak kelar-kelar.

Jangan sampai pandemi ini membuat kita jadi tidak bisa berpikir jernih, tetap kaku, ngotot, dan konyol, seperti si pramusaji restoran yang heroik menegakkan aturan jaga jarak untuk pengunjung yang datang dan duduk seorang diri. Jangan sampai aturan "dilarang duduk di tanda silang" hanyalah simbol-simbol yang dicetak dan ditempelkan di mana-mana, tapi tak ada maknanya apa-apa --hanya menghambur-hamburkan dana, tidak ada hasilnya. Jangan sampai vaksinasi dengan target dan tujuannya hanya menjadi jargon.

Sekali lagi, semua ini butuh dana, tidak sedikit, negara ini bahkan mungkin sudah "habis-habisan", tapi hasilnya tidak efektif, begitu-begitu saja, lambat, atau bahkan jalan di tempat, karena kita belibet, ribet, dan membiarkan diri terbelit-belit dalam aturan yang kita buat sendiri. Lalu, ujungnya-ujungnya, seperti yang sudah-sudah dan selalu diulang, menempuh jalan pintas, mencari kambing hitam, menyalah-nyalahkan masyarakat, yang selalu dibuat tak berdaya di hadapan selembar surat keterangan.

Mumu Aloha wartawan, penulis, editor

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads