Ujung dari polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN berakhir di sini. Ya, diberhentikannya 51 pegawai yang sudah mendapat 'catatan merah' dari asesor. Hal itu dilandasi dengan mengatakan sulit diterima, meskipun mendapatkan pembinaan dan semacamnya itu. Publik menjadi pesimis akan nasib pemberantasan korupsi di negeri ini.
Ditarik ke belakang, perjalanan politik hukum KPK selalu menjadi perhatian publik. Mulai dari "Hak Angket KPK", "Proses Revisi UU KPK", dan sekarang ini "Pasca Revisi UU KPK". Masyarakat selalu beranggapan terdapat upaya-upaya pelemahan KPK.
Polemik Internal
Saat ini, publik dibuat geleng-geleng dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan itu. Bahkan, masyarakat memaksa untuk dibuka ke publik, bagaimana proses tesnya dan soal-soal apa saja yang diujikan itu. Pertanyaan esensial dalam kegaduhan ini adalah apa landasan hukumnya terhadap proses alih status pegawai KPK ini harus ada "Tes Wawasan Kebangsaan". Dari mana asalnya. Dari mana ide itu? Apakah hanya 'titipan'? Jika didasari dengan Peraturan Internal KPK, apakah hal itu dibenarkan dari perspektif Hukum Administrasi?
Ada pembelaan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan itu dibuat oleh lima Lembaga Negara, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Apakah benar lima lembaga negara itu berperan aktif? Publik masih ragu akan hal tersebut.
Di dalam politik hukum revisi UU KPK juga tidak mensyaratkan bahwa proses alih status pegawai KPK harus ada tes kembali. Undang-Undang hanya menyatakan bahwa pegawai KPK saat ini statusnya adalah ASN. Bahkan, norma di dalam Undang-Undang itu dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.70/PUU-XVII/2019. Itu artinya, proses alih status tersebut jangan ditambahkan pernak-pernik yang tidak wajar seperti ini.
Apakah ketentuan norma di dalam Revisi UU KPK itu belum jelas? Atau memang sedang mencari berbagai cara untuk membuat "rasa tidak nyaman" bagi orang-orang yang sangat berintegritas dalam pemberantasan korupsi di negeri ini?
Administration Politicization
Fenomena yang terjadi pada KPK ini dapat disebut sebagai 'Politisasi Hukum Administrasi' (Administration Politicization). Istilah Administration Politicization dielaborasi dari Penal Politicization. Konsepsi dari Penal Politicization yakni hukum pidana dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Sama halnya dengan konsepsi itu, Administration Politicization mempunyai konsep hukum administrasi dijadikan alat politik untuk memberangus lawan-lawan politik yang membahayakan.
Fenomena yang terjadi pada KPK ini dapat disebut sebagai 'Politisasi Hukum Administrasi' (Administration Politicization). Istilah Administration Politicization dielaborasi dari Penal Politicization. Konsepsi dari Penal Politicization yakni hukum pidana dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Sama halnya dengan konsepsi itu, Administration Politicization mempunyai konsep hukum administrasi dijadikan alat politik untuk memberangus lawan-lawan politik yang membahayakan.
Dapat kita lihat saat ini, apa yang terjadi di KPK. Polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN yang didasarkan pada UU KPK masuk dalam rumpun 'hukum administratif'. Proses alih statusnya menggunakan 'Tes Wawasan Kebangsaan' juga termasuk pernak-pernik administratif.
Tetapi, terdapat keanehan dalam tes itu yang menghasilkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos. Masalah ini muncul karena sebab itu. Terbaru, pimpinan KPK memberhentikan 51 pegawai dari 75 pegawai itu. Dengan kata lain, terdapat 24 Pegawai yang 'masih dapat' dilakukan pembinaan. Inikah hasil akhir dari perjalanan politik hukum KPK atau aka nada babak baru kembali nantinya? Patut ditunggu.
Persoalan administrasi yang dijadikan dasar untuk tidak meloloskan dan memberhentikan 51 pegawai KPK itu dapat dikatakan 'janggal' dan 'aneh'. Bagaimana tidak? Dengan dalil tes wawasan kebangsaan itu yang menjadi dasar.
Jika menggunakan ajaran hukum kemanfaatan yang digagas oleh Jeremy Bentham, apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK ini jauh dari titik itu. Mungkin anggapan mereka (Pimpinan KPK), 'lebih bermanfaat' memberhentikan 51 pegawai KPK ini daripada memberdayakan tenaga dan pikirannya yang sudah teruji dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Ya, sekali lagi mungkin seperti itu yang ada dalam benak fikiran mereka.
Tetapi, bukankah negara ini sedang dalam 'tanda bahaya' terhadap kejahatan korupsi ini? Sudah banyak pejabat-pejabat penting yang jatuh harkat dan martabanya di tangan KPK. Ya, bukan di tangan aparat penegak hukum lainnya. Sering dikatakan bahwa hukum pidana itu bagaikan 'pedang bermata dua'. Di satu sisi ia (hukum pidana) ingin menegakkan norma-normanya, tetapi di sisi lain ia dapat menjatuhkan harkat dan martabat manusia melalui sistem sanksinya.
Hal itulah yang menjadi 'harapan besar' oleh publik, bahwa KPK satu-satunya lembaga yang dapat dipercaya untuk memberantas korupsi. KPK yang berani melakukan OTT terhadap seorang menteri, Anggota DPR, Hakim, dan bahkan sekelas Hakim Mahkamah Konstitusi. Bandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Jika politisasi hukum administrasi itu dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan ada babak-babak baru kembali dalam KPK ini. Mengingat, status pegawai KPK ini sudah menjadi ASN. Ya, Aparatur Sipil Negara. Publik khawatir akan independensinya sebagai aparat penegak hukum.
Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK juga tidak diindahkan. Kewenangan Pimpinan KPK dalam konteks ini bersifat seolah-olah absolut dan mutlak. Hanya 'upaya hukum' mungkin yang dapat melakukan perlawanan dan membantahnya. Patut untuk ditunggu 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu melakukan 'upaya hukum'. Dalam hal ini, dapat melakukan upaya hukum gugatan TUN.
Dari upaya hukum itu, persoalan wawasan kebangsaan juga akan terbuka untuk publik. Soal-soal apa saja yang diujikan dan bagaimana penilaiannya. Apakah peniliannya bersifat objektif atau sebaliknya.
Upaya hukum ini juga yang nantinya dapat menjadi jalan bagi semua pegawai KPK yang statusnya sudah ASN, jika dalam perjalanannya mendapat 'kezaliman' dari pihak-pihak internal. Mengingat, sekarang ini saran dari Presiden dan Putusan MK pun sudah tidak diindahkan oleh KPK. Satu-satunya cara yakni melakukan perlawanan dengan 'upaya hukum'.
Efendik Kuirniawan, S.H, M.H Asisten Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya & Anggota Mahupiki Jawa Timur
Simak video 'Nestapa Pegawai KPK Generasi 'Indonesia Memanggil'':
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini