Ucapan itu memang bukan isapan jempol belaka. Jika membaca laporan tahunan KPK tahun 2019, mayoritas perkara korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pelaku dari aktor-aktor pejabat negara. Sebut saja kepala daerah, anggota DPR/DPRD, kepala lembaga/kementerian, duta besar, birokrat, bahkan penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi.
Mungkin banyak yang masih ingat, di tahun 2013 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu Akil Mochtar ditangkap KPK karena dugaan suap dalam perkara sengketa pilkada. Dan, di awal 2017, seorang hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena kasus suap penanganan perkara terkait uji materi atas sebuah undang-undang. Semua terperangah; lembaga kekuasaan kehakiman yang lahir dari rahim reformasi, yang hakimnya disyaratkan memiliki sifat negarawan, melakukan korupsi.
Belakangan sejumlah pegawai KPK disibukkan dengan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai konsekuensi dari peralihan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak pihak menduga, peralihan status ini adalah bagian dari skenario merusak independensi KPK.
Apa itu wawasan kebangsaan? Dalam terjemahan bebas di laman KBBI daring milik Kemendikbud menyebut "wawasan" sebagai "tinjauan", "pandangan", "konsepsi", "cara pandang". Kebangsaan diartikan sebagai "ciri yang menandai golongan bangsa", "perihal bangsa", "kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara". Jadi wawasan kebangsaan bisa diterjemahkan sebagai konsepsi atau cara pandang sebagai warga suatu bangsa.
Saya tak ingin membahas bagaimana hasil tes wawasan kebangsaan sejumlah pegawai KPK tersebut, sebab tak ada penjelasan yang terbuka apa indikator seseorang dikatakan memiliki wawasan kebangsaan atau tidak. Pun demikian tidak ada hasil penilaian dari tes tersebut yang diumumkan secara terbuka kepada publik. Saya lebih tertarik mempertanyakan apakah koruptor juga memiliki wawasan kebangsaan atau tidak?
Dalam konteks hari ini, jika menggunakan makna tersurat agak sulit untuk mengatakan para koruptor itu tak memiliki wawasan kebangsaan. Sebab mereka adalah politisi yang dipilih oleh rakyat, berhimpun dalam satu organisasi partai politik yang tujuannya memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka adalah para birokrat yang menduduki jabatan-jabatan kunci dalam pemerintahan yang sudah pasti dinyatakan lulus dalam tes wawasan kebangsaan.
Mereka juga adalah para penegak hukum yang bersumpah atas nama Tuhan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan mereka adalah para wakil Tuhan di muka bumi.
Ciri Bangsa
Jika menggunakan makna yang lain, wawasan kebangsaan berarti menjadi ciri dari suatu bangsa. Apakah korupsi adalah bagian dari tradisi atau ciri bangsa Indonesia? Mungkin banyak yang tak mengetahui bahwa pada zaman Diponegoro, korupsi telah menjadi pemicu utama Perang Jawa yang sama sekali tak pernah dibahas dalam pelajaran-pelajaran di sekolah. Pun di era kolonialisme telah membuka jalan bagi pejabat pribumi yang korup untuk memperkaya diri.
Apa yang terjadi sungguh mencerminkan bahwa Indonesia memang belum mengalami perubahan paradigma yang signifikan di era feodal Jawa hingga era Reformasi (Peter Carey, Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia. Dari Daendels sampai Era Reformasi, 2016).
Dulu, pernah ada politisi dari Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut bahwa korupsi justru menjadi "oli pembangunan". Dulu ada korupsi, tetapi tetap ada pembangunan. Beberapa hari yang lalu, Menkopolhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut sekalipun korupsi tinggi tetapi pertumbuhan ekonomi tetap baik. Mahfud MD menyebut bukan itu pesannya, tetapi ekonomi akan jauh lebih baik jika tidak ada korupsi. Klarifikasi ini tentu perlu diapresiasi.
Tetapi jika kembali kepada diskursus soal bagaimana hubungan perilaku korupsi dengan wawasan kebangsaan, tak ada yang pernah mempertanyakan mengapa korupsi yang begitu marak terjadi dalam lingkaran politik dan birokrasi disebabkan oleh nihilnya wawasan kebangsaan. Apa jadinya ketika korupsi justru dianggap sebagai hal biasa, atau korupsi justru membuat sesuatu menjadi lebih efisien, bahkan bisa jadi korupsi belum ditetapkan sebagai sesuatu yang ilegal.
Di sinilah pentingnya melihat korupsi sebagai konsep moral, sebab korupsi bukan sekadar ilegalitas, tetapi korupsi yang selalu memiliki ciri moral yang merusak. Korupsi adalah konsep yang menetapkan sesuatu benar-salah, baik-buruk terhadap kualitas seseorang, perbuatan atau suatu kondisi.
Ciri moral korupsi selalu berdampak pada penyelewengan atas alasan adanya suatu institusi. Hakim yang korup putusannya sudah pasti melenceng dari standar integritas dan imparsialitas (B. Herry Priyono, 2018).
Jadi kira-kira ada pesan sederhana soal bagaimana mengelaborasi wawasan kebangsaan yang menjadi ciri khas ASN dan jabatan publik lainnya sebagai cara melawan korupsi. Atau sebaliknya, wawasan kebangsaan sebetulnya hanya menjadi kedok mengelabui rakyat, seperti janji-janji politisi yang berakhir korupsi.
Reza Syawawi peneliti di Transparency International Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini