Sengkarut Komunikasi Larangan Mudik
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Sengkarut Komunikasi Larangan Mudik

Selasa, 11 Mei 2021 15:00 WIB
Sunardi Panjaitan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di jalur Pantura Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memutar balik pemudik yang melintasi jalur pantura Subang pada H-2 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Foto: Muhamad Ibnu Chazar/Antara
Jakarta -

Meningkatnya kasus positif Covid-19 di berbagai belahan dunia, khususnya India dalam sebulan terakhir memaksa pemerintah untuk kembali mengeluarkan kebijakan mudik Lebaran. Kebijakan larangan mudik ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah pada tahun 2020 pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat.

Dalam argumentasinya, pemerintah mengatakan larangan mudik tahun ini diambil untuk menjaga momentum menurunnya kasus positif Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Sejak Februari 2021, tren kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan. Kasus harian yang biasanya mencapai 14.000-15.000 kasus per hari pada Januari 2021, pada April mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni di angka 4.000-6000 kasus per hari.

Tren kesembuhan dalam dua bulan terakhir juga mengalami peningkatan dari 85,88 persen dari total kasus pada Februari dan naik menjadi 90,5 persen pada April. Data-data itulah yang mendasari pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021. Namun, kebijakan pemerintah kembali melarang mudik tahun ini meninggalkan sejumlah catatan penting. Mulai dari aspek inkonsistensi kebijakan, narasi komunikasi yang rumit, penolakan masyarakat hingga sulitnya implementasi kebijakan di lapangan.

Inkonsistensi Kebijakan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fischer, dkk dalam Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods (2007) menetapkan enam kriteria implementasi kebijakan yang efektif. Mulai dari tujuan kebijakan jelas dan konsisten, program didasarkan pada teori kausal yang valid, proses implementasi terstruktur dan memadai, kebijakan didukung oleh kelompok kepentingan, dan tidak ada perubahan yang merugikan dalam kondisi kerangka sosial ekonomi.

Dari enam kriteria tersebut, kebijakan larangan mudik memiliki problem dari beberapa sisi. Pertama konsistensi kebijakan dan dukungan masyarakat. Problem pemerintah sejak awal pandemi Covi-19 adalah konsistensi kebijakan yang selalu bermasalah serta implementasi kebijakan di lapangan yang sulit dilakukan. Misalnya soal kebijakan transportasi yang labil di awal-awal pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

Pemerintah pada fase-fase awal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas transportasi baik darat, laut, dan udara. Namun, hanya beberapa waktu berselang, kebijakan tersebut dicabut dan kembali mengijinkan masyarakat berpergian lintas daerah. Pelonggaran kebijakan transportasi ini membuat terjadinya pergerakan massif masyarakat dari satu daerah ke daerah lain yang kemudian juga berimplikasi pada meningkatnya kasus Covid-19.

Seringnya kebijakan pemerintah yang berubah-ubah juga terkonfirmasi dalam beberapa survei. Salah satunya Survei Indo Barometer pada Mei 2020 yang memotret tingkat ketidakpuasan publik atas penanganan Covid-19 di masa Jokowi-Maruf Amin. Hasil survei tersebut menyebut 53,8 persen masyarakat tidak puasa dengan kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19. Faktor utamanya adalah kebijakan yang tidak konsisten (17,3 persen) serta kebijakan Presiden dan pembantunya sering berbeda (8,9 persen).

Sejarah inkosistensi inilah yang membuat masyarakat bersikap resisten saat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mudik tahun ini. Terlebih, argumentasi yang disampaikan tidak jauh berbeda dengan alasan yang disampaikan saat melarang mudik tahun lalu, salah satunya kekhawatiran akan meningkatnya mobilitas atau pergerakan penduduk yang bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif.

Coombs dalam Ongoing Crisis Communication (2007) menyebutkan pengalaman dan cara organisasi menyelesaikan krisis di masa lalu akan sangat mempengaruhi penilaian publik terhadap pemerintah dalam menyelesaikan masalah. Dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19, crisis history (sejarah krisis) dan prior reputation (reputasi awal) pemerintah menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk mengikuti atau menolak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Tolok ukur inilah juga yang digunakan masyarakat dalam menyikapi kebijakan larangan mudik yang disampaikan pemerintah. Terjadi resistensi di masyarakat terhadap kebijakan tersebut karena sejak awal pemerintah dianggap tidak memiliki reputasi yang baik dalam menyelesaikan masalah.

Sejarah inkonsistensi kebijakan pemerintah juga menjadi faktor yang membuat masyarakat saat ini banyak yang resisten terhadap kebijakan larangan mudik. Hal ini juga diperburuk dengan kebijakan pemerintah yang justru membuka karpet merah untuk warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia di saat kebijakan larangan mudik disampaikan ke publik.

Narasi Komunikasi

Sejatinya komunikasi kebijakan harus dilakukan dengan mengedepankan pesan-pesan kunci yang mampu ditangkap dan dicerna secara baik oleh masyarakat secara luas. Karena kunci utama dalam proses komunikasi adalah pesan. Pesan yang disampaikan harus memenuhi prasyarat seperti jelas, singkat, tidak menimbulkan keraguan, mudah dimengerti dan dipahami dan pesan tidak memprovokasi keadaan.

Narasi komunikasi yang dipilih pemerintah dalam menyampaikan kebijakan larangan mudik tahun ini tidak saja membingungkan tapi menyulitkan dalam implementasi lapangan. Misalnya periode larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 justru membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan mudik sebelum tanggal batas pelarangan mudik.

Penggunaan istilah mudik lintas provinsi dan mudik lokal atau aglomerasi juga penuh dengan persoalan. Tidak adanya penjelasan lebih lengkap tentang perbedaan kedua istilah mudik tersebut tidak hanya membuat masyarakat bingung, tapi juga pemerintah daerah dan petugas lapangan ikut kesulitan dalam implementasinya. Bagaimana membedakan antara mudik lokal dan mudik 'nasional' yang tidak memiliki definisi yang jelas dari pemerintah pusat.

Tidak adanya penjelasan lebih lanjut terkait mudik lokal misalnya, membuat masyarakat bertanya, apakah berkunjung ke rumah orangtua, keluarga, atau kerabat yang berada dalam wilayah aglomerasi tidak diperkenankan? Atau, apakah tradisi silaturahmi yang biasa dilakukan saat lebaran dengan berkunjung ke rumah saudara dan kerabat juga dilarang? Apakah silaturahmi lebaran berbeda dengan mudik?

Segenap pertanyaan ini semestinya tidak muncul jika narasi komunikasi yang disampaikan pemerintah memenuhi prasyarat pesan komunikasi; pesan yang disampaikan harus jelas, singkat, mudah dimengerti, dan tidak memprovokasi keadaan. Ketidakmampuan memberikan argumentasi yang lengkap membuat pemerintah mengeluarkan jurus pamungkas dengan meminta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik apapun bentuknya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Coombs, pesan komunikasi yang disampaikan sangat mempengaruhi persepsi publik. Sehingga isi pesan yang disampaikan kepada publik harus mampu meyakinkan masyarakat untuk menjalankan kebijakan yang dikeluarkan. Sayangnya, pemerintah selalu gagal memilih narasi komunikasi yang mudah dipahami masyarakat, sehingga reaksi yang muncul bukan menjalankan kebijakan tapi justru penolakan atas larangan mudik.

Sunardi Panjaitan Direktur Riset Indonesia Political Review (IPR) & dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia (UAI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads