Kegagalan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Catatan Agus Pambagio

Kegagalan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Agus Pambagio - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 10:45 WIB
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mengatur jutaan manusia setiap tahun sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri di Indonesia merupakan perhelatan rutin dan terkompleks di dunia, terkait dengan manajemen lalulintas, manajemen perilaku manusia, dan manajemen pelaksanaan peraturan perundangan yang menjadi acuan pelaksanaan mudik dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, keamanan, dan keselamatan.

Dasar hukum penanganan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H adalah Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian dalam pelaksanaannya banyak melibatkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pelaksanaan penyekatan mudik kendaraan di tol Trans Jawa dari arah Jakarta ke Timur Jawa (Semarang - Surabaya) dimulai di Cikarang lalu Karawang Barat dan seterusnya sampai ke Ngawi di Jawa Timur. Di hari pertama berjalan kurang lancar, Korlantas-POLRI sebagai komando lapangan masih gagap mengaturnya, sehingga muncul kemacetan panjang di Cikarang dan Karawang Barat. Truk merajai arus lalu lintas di hari pertama hampir sekitar 80% lebih, semakin siang mobil pribadi semakin bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurangnya koordinasi dalam mengantisipasi program Penyekatan Anti Mudik (PPAM) dimulai ketika pergantian petugas di pagi hari sekitar pukul 06.00; petugas pengganti belum siap baik POLRI atau POL PP maupun Dinas Perhubungan setempat. Petugas baru siap setelah apel jam 09.00 dan turun ke lapangan sudah menjelang pukul 10.00. Dengan ada jeda sekitar 4 jam tanpa ada petugas, dikhawatirkan banyak pemudik yang lolos karena lintas tidak terjaga. Kondisi ini harus segera diperbaiki.

Pada Jumat (7/5), lalu lintas jalan tol Trans Jawa lancar selepas Karawang Barat. Kondisi ini terjadi kemungkinan karena mudik sudah dimulai dua minggu sebelum tanggal 6 Mei. Kondisi kurang lebih sama di jalan arteri Pantura.

ADVERTISEMENT

Efektivitas Kebijakan

Kebijakan pelarangan mudik Lebaran 1442 H sejak awal sudah saya pastikan akan gagal karena pelaksanaannya di lapangan sulit. Apalagi dari sisi peraturan perundangan juga lemah karena menggunakan dasar penggunaan peraturan hanya setingkat Surat Edaran (SE) Satgas yang tidak berkekuatan hukum karena tidak masuk dalam hierarki peraturan perundangan di UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sanksi akan sulit dilakukan kecuali paling berat dengan tilang. Tilang merupakan ultimate hukuman yang diberlakukan, sisanya diputar balik. Hanya itu. Jadi publik tidak akan pernah jera karena sanksinya amat ringan dan menyenangkan untuk dilanggar.

Dengan kebijakan pelarangan mudik ini sejak awal sudah saya katakan tidak akan efektif karena masyarakat pasti akan mudik dan balik di luar periode pelarangan mudik dan ternyata benar adanya. Apalagi pola kerja working from home (WFH) masih berjalan. Pegawai bisa mudik tanpa harus mengajukan cuti karena memang tidak masuk kantor. Jadi jangan heran kalau di beberapa kota di Jawa Tengah sudah muncul kluster baru sejak minggu lalu.

Dari pemantauan di lapangan pada hari pertama, saya temui dua kekurangan utama yang menyebabkan penyekatan tidak efektif. Pertama proses pergantian bertugas di lapangan menyita waktu jeda terlalu lama (sekitar 4 jam), sehingga banyak pemudik yang lolos dari pemeriksaan. Kedua, tidak ada keseragaman bentuk dan logo formulir izin melintas dari atasan atau lurah, sehingga menyulitkan pemeriksa untuk memeriksa dengan teliti kebenaran dokumen tersebut. Banyak dokumen tanpa tanda tangan pejabat yang berwenang lolos. Lamanya waktu memeriksa berdampak kemacetan kendaraan bertambah panjang.

Dokumen seharusnya dibuat standar dengan dilengkapi QR dan dapat diunduh melalui aplikasi atau website supaya proses pengecekan dokumen oleh petugas berlangsung cepat dan akurat. Pengecekan dokumen dapat dijadikan juga sebagai media tracing. Pergantian tugas seharusnya dapat berlangsung secara cepat. Proses briefing dan apel atau upacara dilakukan sebelum waktu pergantian, sehingga proses pergantian tidak ada jeda yang memungkinkan pemudik lolos. Panas terik dan hujan mengganggu petugas, seharusnya ada tenda pelindung bagi petugas saat memeriksa dokumen.

Melihat strategi yang dibuat pemerintah dalam membatasi kerumunan sebagai dampak mudik dengan bentuk dasar kebijakannya hanya setingkat SE Satgas Covid-19 serta kondisi masyarakat yang sudah lelah karena setahun harus membatasi gerak ditambah sebagian sudah di vaksin dua kali, tentunya membuat sebagian masyarakat memaksa untuk mudik. Kondisi ini memungkinkan munculnya ledakan kluster baru sangat terbuka --di beberapa kota di Jawa Tengah sudah terjadi minggu ini.

Dalam melaksanakan kebijakan pelarangan mudik ini, sepertinya pemerintah tidak membahas secara rinci dengan pemerintah daerah, khususnya terkait dengan anggaran, ketersediaan tempat tidur di pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan ketersediaan rumah untuk isolasi mandiri atau karantina. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menjadi penyebab utama ledakan kluster baru dengan varian baru. Semoga tidak terjadi.

Langkah Pemerintah

Perbaikan kebijakan sudah tidak mungkin dilakukan karena proses sudah berjalan dan kita hanya bisa tinggal berdoa, semoga putaran kedua dengan varian atau mutasi baru tidak terjadi setelah lebaran kali ini.

Saat ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah memperbanyak testing per satu juta penduduk dan tracing. Lalu pastikan bahwa tempat layanan kesehatan banyak dan cukup untuk persiapkan jika muncul keadaan darurat. Jadi siapkan ruangan emergency tambahan yang juga dapat difungsikan sebagai ruangan ICU. Penambahan ruang perawatan dan tenaga kesehatan yang bekerja 24 jam juga harus disiagakan mulai hari ini.

Tentunya anggaran pemerintah daerah juga harus siap atau pemerintah pusat siapkan dana kedaruratan untuk mengantisipasi ledakan setelah libur Lebaran usai. Inilah risiko yang harus kita tanggung bersama karena "ngeyel"-nya masyarakat dan tidak siapnya regulasi serta lemahnya koordinasi pemerintah di lapangan.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads