Menunggu Taji Kementerian Investasi

Kolom

Menunggu Taji Kementerian Investasi

Indra Kusumayudha - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 10:30 WIB
Nadiem Makarim dan Bahlil Lahadalia resmi mengemban jabatan baru di Kabinet Indonesia Maju. Mereka berdua dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud-Ristek dan Menteri Investasi.
Presiden Jokowi melantik Menteri Investasi (Foto: 20detik)
Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan dan rencana pemerintah dalam membentuk Kementerian Investasi. Seperti diketahui saat ini kewenangan dan penanganan investasi terbagi kepada beberapa lembaga seperti Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan satu lagi yang baru dibentuk yakni Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan (reshuffle) kabinet, yang salah satunya melantik Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Tujuan pemerintah membentuk Kementerian Investasi adalah untuk pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. Berdasarkan hal tersebut pemerintah memikirkan langkah cepat dan efektif untuk mencapai target-target ekonomi yang sampai saat ini dirasa belum tercapai.

Tentunya masyarakat setuju apabila terdapat sebuah kebijakan atau pembentukan lembaga yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian bangsa. Namun hal tersebut perlu dipertimbangkan dengan cermat dan menyeluruh, jangan sampai kebijakan tersebut malah mengakibatkan fondasi dan infrastruktur perekonomian yang selama ini terbentuk menjadi lemah dan kehilangan arah. "Penyakit" yang selalu ada pada pemerintahan kita adalah seringnya tumpang tindih kewenangan dan benturan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya yang notabe memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama. Ego sektoral selalu muncul dan menghambat kemajuan lembaga tersebut.

Tantangan

Dengan porsi dan pembagian tugasnya, beberapa lembaga yang saat ini memiliki otoritas dalam penanganan investasi tentunya memiliki arah dan bidangnya masing-masing. Pembentukan kementerian baru di bidang investasi akan berhadapan dengan waktu yang relatif lama, seperti penataan struktur, tugas, dan fungsi kementerian; tidak dapat dilakukan dengan cepat.

Sebenarnya selama ini peran Kemenko Marves dan BKPM sudah cukup baik dalam menjalankan tugas pengelolaan investasi, ditambah lagi dengan kemunculan LPI yang berfungsi sebagai akselerator investasi dan penguatan ekonomi yang dibentuk berdasarkan PP No 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. PP ini sebenarnya turunan dari UU Cipta Kerja yang mengamanatkan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Dengan kehadiran Kementerian Investasi, sangat mungkin akan bersinggungan dengan LPI atau yang disebut juga INA (Indonesia Investment Authority). Dengan pengaturan pembagian sektor area kerja berdasar objek investasi dan tugas yang berbeda dapat menjadi jalan tengah alternatif yang kompromistis tanpa mencampuri kewenangan masing-masing. Untuk menghindari tumpang tindih tersebut, Kementerian Investasi harus jelas aturan mainnya.

Sebagai regulator, Kementerian Investasi akan senantiasa berhubungan dengan calon investor, yang artinya peran komando investasi secara langsung disematkan kepadanya. Dengan naiknya status BKPM dari badan negara menjadi kementerian memang menjadi salah satu opsi strategis guna menguatkan kapasitas kelembagaan. Sebuah kementerian niscaya memiliki mesin atau infrastruktur birokrasi dengan struktur mata rantainya yang panjang dan bisa digerakkan untuk mendukung sasaran utama investasi.

Selama ini BKPM hanya mampu bertindak selaku eksekutor regulasi, mengeksekusi peraturan menteri, undang-undang, atau peraturan pemerintah. BKPM tidak bisa membuat regulasi dan mengatur permainan investasi secara menyeluruh; kehadiran Kementerian Investasi diharapkan dapat bertindak selaku pengendali sistem dan penentu arah investasi nasional.

Dengan berubahnya status dari badan menjadi kementerian, maka jangkauan kendali harus dipastikan meluas dan dapat menjangkau lebih banyak aspek. Fokus dan kewenangan atas kontrol regulasi, harmonisasi aturan, alih daya teknologi, terbukanya lapangan kerja, dan pemerataan investasi merupakan privilese yang dimiliki oleh Kementerian Investasi.

Pembentukan lembaga baru pastinya berimplikasi pada bertambahnya beban belanja negara, apalagi saat ini beban biaya negara atas penanganan pandemi Covid-19, kesehatan, bantuan sosial dan agenda pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan membutuhkan alokasi anggaran yang amat serius. Tentunya hal ini yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Sinkronisasi

Kehadiran Kementerian Investasi harus dapat menghilangkan seluruh permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Hambatan klasik yang saat ini masih terjadi adalah tumpang tindih kewenangan dan banyaknya aturan yang tidak sinkron. Oleh karena itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan di tingkat operasionalnya.

Problematika hambatan investasi maupun perizinan banyak berasal dari kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan pada berbagai lembaga, sehingga jika kewenangan itu nantinya akan dialihkan pada Kementerian Investasi maka perlu dilakukan sinkronisasi.

Persoalan utama investasi di Indonesia adalah hambatan (entry barrier) yang terbilang tinggi. Hambatan tersebut selalu muncul pada aspek regulasi dan perizinan, ditambah insentif investasi yang kita tawarkan kalah menarik dibandingkan negara kompetitor di ASEAN seperti Malaysia, Vietnam, atau Singapura. Selain itu faktor pendukung investasi yang dinilai masih rendah, seperti penilaian buruk atas kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business), isu negatif ketenagakerjaan, dan iklim politik yang tidak menentu membuat kita kalah menarik dengan negara kompetitor.

Sebenarnya keberadaan UU Cipta Kerja sudah mengakomodasi percepatan pertumbuhan investasi nasional, namun faktanya sampai saat ini banyak paket kebijakan pemerintah pusat yang lamban dan tidak dilaksanakan pada tingkat pelaksana. Hal tersebut seperti belum optimalnya pelaksanaan harmonisasi pusat dan daerah, rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha, dan kualitas infrastruktur yang kurang memadai.

Sangat terlihat sekali adanya gap atau ketidaksinkronan antara instruksi pemerintah pusat dengan pelaksanaan yang ada di daerah, khususnya pada aspek teknis dan operasional. Hal ini merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan mengapa Indonesia tidak menarik bagi investor, baik investor dalam negeri maupun asing. Fakta ini juga diakibatkan oleh adanya regulasi yang memberikan kewenangan kepada daerah sebagai penyelenggara investasi, yang mana hal ini mempertegas bahwa selama ini BKPM hanya memiliki fungsi koordinatif saja, sehingga BKPM tidak dapat bertindak luas atas kendala investasi yang dialami investor.

Tugas utama Kementerian Investasi nantinya adalah melakukan penyederhanaan persoalan aturan dan perizinan yang saat ini tersebar di berbagai instansi di pusat maupun daerah. Peralihan kewenangan tersebut perlu dikuatkan oleh aturan hukum yang memadai. Sebab saat ini panjangnya birokrasi dan tersebarnya pengurusan perizinan tersebut juga ditopang oleh aturan hukum sebagai konsekuensi dari otonomi daerah.

Selain tumpang tindih peraturan dan alur birokrasi yang panjang, persoalan korupsi menjadi salah satu pertimbangan yang menurunkan minat investor. Tidak adanya transparansi dan ruwetnya tata kelola pemerintahan (good corporate governance) membuat kita ditinggal investor dan membuat negara kita tertinggal dengan negara kompetitor. Poin inilah yang harus diperhatikan apabila Kementerian Investasi telah beroperasi.

Salah satu langkah agar tindakan koruptif dapat dicegah adalah dengan peran Kementerian Investasi yang wajib memberikan "pelayanan satu kali selesai" (one stop service) kepada investor. Pendampingan mulai awal perencanaan hingga pelaksanaan investasi dan perizinan yang terpusat dapat menarik minat dan perhatian para investor. Dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu diharapkan dapat menekan biaya dan menghemat waktu, sehingga upaya memberantas praktik koruptif dapat diwujudkan.

Selain itu, pemerintah harus bisa mengantisipasi adanya kegagalan koordinasi antara lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang sama di bidang investasi. Para investor sering sekali mengeluhkan soal susahnya perizinan, isu ketenagakerjaan, pembebasan tanah, dan problem sektoral lainnya. Untuk mengantisipasi kegagalan koordinasi, jalan terbaik adalah dengan memangkas panjangnya alur birokrasi dan koordinasi tersebut. Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) haruslah diutamakan, karena SDM memiliki posisi penting dan strategis dalam menciptakan sistem investasi yang kondusif.

Harus disadari bersama, kegiatan investasi membutuhkan ketenangan dan kewaspadaan sampai investasi tersebut membuahkan hasil. Untuk itu, Kementerian Investasi wajib memiliki kapabilitas dalam merangkul investor dan mereduksi informasi yang tidak seimbang antara calon investor, rekan bisnis, pemerintah, sektor terkait lainnya, dan prospek ke depannya. Hal ini bertujuan agar Indonesia memiliki iklim investasi yang harmonis dan dapat menarik investor ke Indonesia.

M. Indra Kusumayudha
advokat dan praktisi hukum bisnis
Lihat juga Video: PKS Kritik Kementerian Investasi, Ungkit Komunikasi Jokowi-Elon Musk
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads