Pandemi Tak Kunjung Pergi, Nasib Buruh Kian Tak Pasti
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pandemi Tak Kunjung Pergi, Nasib Buruh Kian Tak Pasti

Senin, 03 Mei 2021 11:33 WIB
Dian Septi Trisnanti
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Demi Hari Buruh di Semarang, Sabtu (1/5/2021).
Demo Hari Buruh 2021 di Semarang, Sabtu (1/5) (Foto: Angling Adhitya Purbaya)
Jakarta -

Tahun 2021 adalah tahun kedua May Day diperingati dalam situasi pandemi. Tahun lalu, kita tentu berharap di tahun 2021 situasi sudah kembali pulih dan bisa beraktivitas seperti sediakala. Namun, harapan di tengah ketidakpastian pandemi itu lambat laun menemui realitanya, yaitu kepastian bahwa pandemi masih ada dan tak kunjung pergi.

Vaksinasi yang berlangsung masih bersusah payah mengejar percepatan laju penularan Covid, sementara dampaknya kian meluas dan belum tentu bisa terobati hingga di masa-masa mendatang.

Cerita Suram

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi kaum buruh, pandemi merupakan cerita suram yang tak kunjung terobati. Yesa (bukan nama sebenarnya) contohnya, tak punya pilihan selain mengencangkan ikat pinggang sejak awal pandemi berlangsung. Sebagai buruh garment di KBN Cakung, Jakarta Utara, ia terpaksa menelan pil pahit akibat Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Ketika pandemi tiba, pabrik tempat ia bekerja terpaksa mengurangi aktivitas produksi sehingga jam kerja pun dikurangi.

Yesa dan teman-temannya hanya bekerja selama dua minggu secara bergantian yang berakibat pada berkurangnya upah sebesar 50%. Hal itu memukul ekonomi keluarganya, padahal ia memiliki dua buah hati yang masih kecil dan membutuhkan asupan gizi memadai untuk daya kembangnya. Andalan Yesa hanyalah tabungan yang ia kumpulkan sejak pertama kali bekerja (selama tiga tahun) dan lambat laun habis.

ADVERTISEMENT

Jurus memangkas kualitas pangan sebagai kebutuhan pokok pun dilakukan. Demi menambah penghasilan, Yesa berdagang secara daring. Meski tak seberapa, namun bisa menambah biaya membeli susu, pampers, dan kebutuhan si buah hati lainnya. Entah sampai kapan Yesa dan keluarganya terjebak dalam pola bertahan hidup harian --hanya sanggup berpikir kebutuhan bertahan hidup hari ini. Perencanaan hidup jangka panjang menjadi mimpi yang mustahil diwujudkan.

Hal serupa juga dialami Mirna; pabrik tempat ia bekerja tutup selama dua minggu di awal pandemi, sementara sang suami yang bekerja sebagai cleaning service di sebuah mall di-PHK. Alhasil, Mirna mesti putar otak untuk bisa bertahan hidup bagi dua anaknya yang masih kecil, sementara kebutuhan terus berjalan tanpa mengenal libur.

Kisah Yesa dan Mirna hanya contoh dari sekian banyak buruh bernasib serupa. Badan Statistik (BPS, 2020) mencatat pandemi berdampak pada 14,28% penduduk usia kerja, atau 29,12 juta orang dari total populasi 203,97 juta. Angka ini terdiri dari 2,56 juta orang yang menganggur, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja (BAK), 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja.

Sementara, penelitian online Marsinah FM di tahun 2020 mencatat, buruh di Jabotabek dan Jawa Tengah dari berbagai sektor seperti padat karya (garment, alas kaki, makanan dan minuman), sektor jasa (perhotelan, rumah makan, ritel), logam komponen otomotif, sebanyak 28,08% dirumahkan dan mayoritas tidak diupah (68,5%).

Demi menyambung hidup, sebagian buruh mulai beralih ke sektor informal seperti apa yang dilakukan Yesa dengan berdagang online.

Yesa tidak sendiri. Menurut BPS (2020), buruh di sektor informal meningkat sebesar 4,6%, baik yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, hingga pekerja tidak dibayar. Namun, menjadi pekerja informal bukan berarti lepas dari jerat kemiskinan, seperti yang dialami Andrico.

Andrico membuka usaha jasa pangkas rambut di Bekasi selama 16 tahun. Sejak pandemi, penghasilannya menurun drastis menjadi Rp 100.000-Rp 130,000/hari, dengan pelanggan hanya sejumlah 10 sampai 13 orang/hari, itu pun adalah anak sekolah dengan biaya pangkas rambut lebih murah dari orang dewasa.

Dalam peta ketenagakerjaan, pekerja informal merupakan pekerja rentan yang paling mudah tergerus hak dan kesejahteraannya, serta minim perlindungan. Dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan misalnya, masih belum mengakomodasi hak buruh informal.

Bercermin dari data dan cerita suram kaum buruh di atas, pandemi telah memerosotkan kesejahteraan dan memukul daya beli buruh. Akibatnya, tentu saja, melambatnya laju perekonomian yang masih bersandar pada daya beli masyarakat. Dalam hal ini, daya beli buruh berkontribusi besar karena lebih dari separuh penduduk Indonesia merupakan pekerja. Itulah mengapa kesejahteraan buruh merupakan elemen penting bagi pemulihan ekonomi.

Sayang, kebijakan pemerintah justru berkontribusi besar pada penurunan kesejahteraan kaum buruh.

Memperparah Kondisi

Sejak awal pandemi, pemerintah dengan sigap menerapkan beragam kebijakan, salah satunya tentu saja yang berkaitan dengan nasib buruh. Pada 17 Maret 2020, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat edaran tersebut salah satunya mengatur bahwa selama pandemi, perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Istilah "kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh" seolah menunjukkan adanya keputusan demokratis terkait pemberian upah yang dicicil maupun dipotong. Padahal, kedua belah pihak yaitu pengusaha dan buruh berada pada relasi yang timpang. Keduanya tidak pernah setara secara kedudukan di dalam perusahaan; pihak perusahaan sebagai atasan (pemberi kerja) memiliki kuasa lebih atas nasib buruh (penerima kerja/ bawahan).

Bisa dipastikan ruang negosiasi antara pengusaha dan buruh merupakan ruang yang tidak demokratis karena relasi keduanya yang timpang sehingga hasil keputusan rentan merugikan kaum buruh. Dengan kata lain, menyerahkan kebijakan upah pada "kesepakatan antara pengusaha dan buruh/ pekerja" merupakan bentuk lepas tanggung jawab pemerintah terhadap nasib buruh. Padahal, situasi yang timpang tersebut hanya bisa menjadi setara, apabila perangkat dan aparat hukum memberikan 'perlindungan bagi yang lemah'.

Tak cukup sampai di situ, di pengujung tahun 2020, Kementerian Tenaga Kerja kembali memberikan kado sedih bagi buruh Indonesia, yaitu tidak dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan diberlakukannya Upah Khusus Padat Karya yang membolehkan upah dibayarkan di bawah UMP hingga akhir tahun 2021. Dan, terakhir tentu saja kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang membolehkan perusahaan tidak membayarkan THR, mencicil THR atau tidak secara penuh.

Benar, bahwa Surat Edaran Menaker berada di bawah peraturan perundangan, namun ia jauh lebih berlaku dibandingkan peraturan perundangan yang ada di atasnya. Keluarnya Surat Edaran Menaker bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, namun carut marutnya hukum di Indonesia mulai dari segi budaya hukum, struktur hukum, hingga esensi atau muatan hukum membuat hukum Indonesia seperti dagelan, bisa diubah sesuka hati, diberlakukan seusai kepentingan yang punya kuasa.

Dian Septi Trisnanti Koordinator Marsinah FM dan Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads