Pandemi Covid-19 yang belum mereda membuat pemerintah terus mengeluarkan berbagai langkah pencegahan dan penindakan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu yang lalu mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat di tahun 2021 ini. Salah satu alasan melarang mudik yaitu agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Dalam perspektif hukum, pencegahan dan penindakan yang dilakukan di bidang hukum dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan hukum yang berupa keputusan atau peraturan. Baik kebijakan yang berupa keputusan maupun peraturan dapat dijadikan sebagai sarana untuk merekayasa perubahan sekaligus kontrol sosial, seperti kata Roscoe Pound bahwa law is a tool of social engineering and law is a tool of social control.
Hukum yang berupa keputusan dan peraturan dapat menjadi sarana untuk melakukan kontrol sosial. Dalam konteks mudik, maka dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk mengendalikan warga dari aktivitas serta mobilitas tahunan yang sudah menjadi tradisi. Tujuannya agar angka positif Covid-19 tidak naik dan warga aman dari penyakit.
Pengalaman Tahun Lalu
Jika melihat pengalaman tahun lalu, mudik tahun 2020 juga resmi dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat itu Permenhub 25/2020 hanya berlaku terhadap daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun terhadap daerah lain yang tidak menerapkan PSBB, dipertimbangkan untuk membatasi kegiatan mudik jika wilayah tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Tetapi, setelah 10 hari kebijakan larangan mudik tersebut diterapkan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. Artinya, meski saat itu sudah terdapat regulasi melarang mudik, faktanya sebagian masyarakat masih tetap nekat melakukannya,
Pembatasan, Bukan Larangan
Jika pemerintah akan mengambil opsi melarang lagi, publik ragu apakah larangan mudik ini akan efektif dalam penerapannya. Di samping itu, pengendalian Covid-19 upayanya banyak dan tidak sebatas pada larangan mudik. Apakah pemerintah boleh melarang warga negara untuk melakukan aktivitas mudik yang sudah menjadi tradisi?
Pertama, dalam kacamata hukum, pemerintah tidak dibenarkan menerapkan larangan terhadap aktivitas warga negara. Yang boleh dilakukan pemerintah adalah pembatasan. Hal ini sesuai dengan semangat UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi. Dalam Pasal 28J Ayat (2), pemerintah boleh melakukan pembatasan demi kepentingan umum, tetapi pembatasan tersebut dituangkan dalam instrumen hukum Undang-Undang (bukan Peraturan Menteri).
Kedua, sejak awal dalam melakukan pengendalian Covid-19, pemerintah memilih opsi memberlakukan PSBB yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dengan hal tersebut maka larangan mudik yang mengatur tidak bolehnya penduduk keluar-masuk wilayah tempat tinggal/domisili bertentangan dengan definisi PSBB itu sendiri, karena dalam PSBB masyarakat boleh beraktivitas hanya saja dibatasi dan terbatas.
Ketiga, faktanya PSBB sudah digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dalam praktiknya juga kurang efektif dalam mengendalikan persebaran Covid-19.
Keempat, jika mudik tahun ini akan dilarang melalui Peraturan Menteri seperti tahun lalu, maka Peraturan Menteri tersebut berpotensi inkonstitusional karena proporsi wadah hukumnya tidak tepat. Jika UU Kekarantinaan Kesehatan saja tidak melarang aktivitas warga, maka Peraturan Menteri tidak boleh mengatur larangan pula. Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU berdasarkan asas lex superior derogate legi inferior (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang di bawah).
Dalam persoalan mudik, pemerintah lebih baik dan tepat melakukan kebijakan pembatasan terhadap aktivitas mudik itu sendiri dengan mengatur ketat mengenai protokol kesehatan dalam transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Tugas pemerintah melindungi warga melalui kebijakan pengendalian Covid-19 dengan tetap melindungi, menghormati, dan tidak melanggar hak warga negara.
Dalam perspektif hukum, pencegahan dan penindakan yang dilakukan di bidang hukum dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan hukum yang berupa keputusan atau peraturan. Baik kebijakan yang berupa keputusan maupun peraturan dapat dijadikan sebagai sarana untuk merekayasa perubahan sekaligus kontrol sosial, seperti kata Roscoe Pound bahwa law is a tool of social engineering and law is a tool of social control.
Hukum yang berupa keputusan dan peraturan dapat menjadi sarana untuk melakukan kontrol sosial. Dalam konteks mudik, maka dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk mengendalikan warga dari aktivitas serta mobilitas tahunan yang sudah menjadi tradisi. Tujuannya agar angka positif Covid-19 tidak naik dan warga aman dari penyakit.
Pengalaman Tahun Lalu
Jika melihat pengalaman tahun lalu, mudik tahun 2020 juga resmi dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat itu Permenhub 25/2020 hanya berlaku terhadap daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun terhadap daerah lain yang tidak menerapkan PSBB, dipertimbangkan untuk membatasi kegiatan mudik jika wilayah tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Tetapi, setelah 10 hari kebijakan larangan mudik tersebut diterapkan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. Artinya, meski saat itu sudah terdapat regulasi melarang mudik, faktanya sebagian masyarakat masih tetap nekat melakukannya,
Pembatasan, Bukan Larangan
Jika pemerintah akan mengambil opsi melarang lagi, publik ragu apakah larangan mudik ini akan efektif dalam penerapannya. Di samping itu, pengendalian Covid-19 upayanya banyak dan tidak sebatas pada larangan mudik. Apakah pemerintah boleh melarang warga negara untuk melakukan aktivitas mudik yang sudah menjadi tradisi?
Pertama, dalam kacamata hukum, pemerintah tidak dibenarkan menerapkan larangan terhadap aktivitas warga negara. Yang boleh dilakukan pemerintah adalah pembatasan. Hal ini sesuai dengan semangat UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi. Dalam Pasal 28J Ayat (2), pemerintah boleh melakukan pembatasan demi kepentingan umum, tetapi pembatasan tersebut dituangkan dalam instrumen hukum Undang-Undang (bukan Peraturan Menteri).
Kedua, sejak awal dalam melakukan pengendalian Covid-19, pemerintah memilih opsi memberlakukan PSBB yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dengan hal tersebut maka larangan mudik yang mengatur tidak bolehnya penduduk keluar-masuk wilayah tempat tinggal/domisili bertentangan dengan definisi PSBB itu sendiri, karena dalam PSBB masyarakat boleh beraktivitas hanya saja dibatasi dan terbatas.
Ketiga, faktanya PSBB sudah digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dalam praktiknya juga kurang efektif dalam mengendalikan persebaran Covid-19.
Keempat, jika mudik tahun ini akan dilarang melalui Peraturan Menteri seperti tahun lalu, maka Peraturan Menteri tersebut berpotensi inkonstitusional karena proporsi wadah hukumnya tidak tepat. Jika UU Kekarantinaan Kesehatan saja tidak melarang aktivitas warga, maka Peraturan Menteri tidak boleh mengatur larangan pula. Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU berdasarkan asas lex superior derogate legi inferior (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang di bawah).
Dalam persoalan mudik, pemerintah lebih baik dan tepat melakukan kebijakan pembatasan terhadap aktivitas mudik itu sendiri dengan mengatur ketat mengenai protokol kesehatan dalam transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Tugas pemerintah melindungi warga melalui kebijakan pengendalian Covid-19 dengan tetap melindungi, menghormati, dan tidak melanggar hak warga negara.
Allan Fatchan Gani Wardhana dosen dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini