Sektor transportasi berkontribusi paling besar terhadap pencemaran udara di ibu kota. Polutan pm 2.5 misalnya, kontribusi aktivitas transportasi terhadap peningkatan partikel yang menyebabkan kematian prematur ini hampir separuh dari total keseluruhan aktivitas. Kendaraan roda dua diikuti bis dan truk merupakan penyumbang utama pencemaran udara.
Menghadapi situasi ini, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu solusi manjur. Kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang mengkonsumsi bahan bakar minyak yang saat ini masih mendominasi jalanan. Selain lebih efisien dan akselerasi yang lebih baik, minim emisi, kendaraan listrik juga dapat menekan polutan udara.
Sayangnya, dengan sejumlah kelebihan tersebut, penetrasi kendaraan listrik terbilang masih kecil. Di tahun 2020, mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik murni dan mobil hybrid di Indonesia hanya mencapai 1.234 unit. Pertimbangan harga, kinerja (terutama driving range), serta ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum ditengarai mempengaruhi ketertarikan konsumen.
Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini merupakan payung hukum untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air. Berbagai kementerian dan institusi terkait pun menetapkan berbagai regulasi dari Perpres ini.
Mendorong Pasar
Untuk mendorong pasar kendaraan listrik, seyogianya elektrifikasi transportasi umum seperti bus, taksi, dan truk ekspedisi barang lebih diprioritaskan. Upaya ini juga sejalan untuk mendukung shifting ke penggunaan transportasi umum. Survei yang dilakukan oleh Volvo Bus juga menunjukkan hasil menarik. Sebagian besar responden menunjukkan ketertarikannya untuk menggunakan kendaraan umum listrik sekaligus bersedia membayar lebih.
Di beberapa negara, China misalnya, perkembangan ekosistem mobil listrik didahului dengan penerapannya pada transportasi masal seperti bis. Hal ini dapat membuka pasar kendaraan listrik secara luas. Penetrasi pasar kendaraan listrik dimungkinkan melalui transportasi umum.
Dengan rute yang relatif tetap, penyediaan infrastruktur pengisian listrik lebih mudah dibangun. Hal ini juga sekaligus dapat mendorong bertambahnya infrastruktur stasiun pengisian. Peningkatan jumlah stasiun ini akan selaras dengan keyakinan konsumen pribadi untuk mengadopsi kendaraan listrik.
Dari perspektif lingkungan upaya ini juga lebih memberikan dampak. Saat ini, sebagian kendaraan umum seperti bus dan truk masih menggunakan bahan bakar diesel. Menurut WHO, diesel diindikasi berkontribusi terhadap 83% kematian karena polusi udara pada sektor transportasi. Selain itu, mesin diesel juga relatif lebih bising. Pada penggunaan di perkotaan, polusi suara ini juga dapat ditekan dengan penggunaan kendaraan listrik yang senyap.
Kendaraan umum seperti taksi dan bis juga memiliki jarak tempuh yang lebih panjang. Taksi misalnya, dalam setahun dapat memiliki jarak tempuh berkali lipat dibanding kendaraan pribadi yang hanya digunakan untuk bekerja sehari hari. Hal ini akan berimplikasi pada pengurangan emisi yang lebih signifikan dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Selain itu, dengan terbatasnya sumber daya Lithium, salah satu komponen penting baterai, prioritas lebih baik ditujukan untuk transportasi masal.
Rekomendasi
Untuk lebih mendorong adopsi kendaraan listrik untuk transportasi umum ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pemberian tarif curah listrik khusus untuk transportasi umum merupakan salah satu upaya untuk menekan biaya operasional. Melalui upaya ini, peningkatan kelayakan ekonomi baik untuk pengembang stasiun pengisian kendaraan listrik maupun pengusaha transportasi umum diharapkan dapat meningkat.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif fiskal untuk pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Insentif ini dapat berupa pembebasan pajak untuk sebagian komponen stasiun pengisian yang masih harus diimpor. Pemberian insentif diharapkan akan ada penurunan biaya modal yang dikeluarkan oleh pengembang. Ujungnya, kelayakan ekonomi stasiun pengisian akan lebih baik. Sehingga, lebih banyak pihak yang terlibat untuk mengembangkannya. Saat ini hanya PLN, Pertamina, dan sedikit pihak lain yang tertarik untuk membangun stasiun ini.
Pemerintah juga dapat mengeluarkan peraturan mandatori untuk penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi dinas untuk pejabat negara pada level tertentu. Selain itu, beberapa mobil operasional pemerintah, seperti mobil antar-jemput pegawai, mobil antar-jemput anak sekolah, serta mobil kebersihan juga berpotensi untuk dialihkan menggunakan mobil listrik. Upaya ini juga didukung dengan pembangunan stasiun pengisian pada kantor pemerintahan.
Pada pelaksanaannya, upaya ini dapat dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta. Upaya ini dapat dilakukan dari mulai hulu, pengembangan stasiun, hingga penyediaan moda transportasinya. Dengan skema ini diharapkan ada kerja sama saling menguntungkan antara pemerintah dan swasta. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menikmati hasilnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat memasifkan penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum. Kelayakan ekonomi, skala pasar, penerimaan konsumen, dan keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat meningkat. Hal ini dapat mendorong ekosistem bisnis kendaraan listrik di Indonesia. Muara upaya ini adalah penyediaan transportasi bersih ramah lingkungan yang hemat serta mendukung kemandirian energi Indonesia.
Robi Kurniawan, PhD analis kebijakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini