Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan kerja sama ekonomi di tingkat regional yang melibatkan ASEAN dan negara mitra lain yang meliputi Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Perundingan mengenai RCEP ini telah berlangsung selama 9 tahun sampai akhirnya membuahkan hasil. Dikutip dari RCEP Agreement Summary, kerja sama ini melibatkan 30% populasi dunia dan terhitung mencapai 30% GDP dunia. Perwakilan Indonesia yang berperan penting dalam perundingan ini ialah Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo.
Iman Pambagyo dalam Podcast Hubungan Internasional yang diproduksi Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada menyebutkan, terdapat beberapa kesepakatan yang diatur dalam RCEP yang tertuang dalam Annex perjanjian tersebut yang meliputi perdagangan barang, perdagangan jasa (termasuk jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional), pergerakan pekerja sementara (Movement of Natural Person), dan investasi.
Ia juga menyebutkan bahwa memang RCEP dinilai lower quality jika dibandingkan dengan bentuk kerja sama lain seperti TPP, namun hal ini dibuat dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pembangunan, political setting, hingga historical grievances, di mana RCEP ini boleh dikatakan lebih sesuai dengan Asian values.
Pada konteks ini, RCEP dapat dikategorikan sebagai soft law. Menurut Abbot dan Snidal (2000) dalam tulisannya yang berjudul Hard and Soft Law in International Governance, soft law seringkali bersifat dinamis karena melibatkan pembelajaran dan perubahan lain dari waktu ke waktu dalam wacana dan prosesnya. Karena lebih sesuai dengan Asian values sebagaimana yang disampaikan oleh Iman, perjanjian ini dapat dikatakan lebih fleksibel karena dapat beradaptasi dengan perkembangan serta dapat menyesuaikan dengan berbagai perbedaan yang ada, sehingga ini memberi peluang yang lebih besar untuk diratifikasi oleh negara-negara terkait, termasuk Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian yang menghasilkan 14.367 halaman ini tengah dalam proses penerjemahan yang selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR agar selanjutnya dapat diratifikasi. Salah satu pernyataan menarik oleh Iman Pambagyo ialah bahwa perjanjian ini berpotensi menyerap tenaga kerja. "Menurut kalkulasi kita semua yang melakukan perundingan, ini justru akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, tadi yang saya sebut mengenai welfare gain," ungkap dia.
Dengan kata lain, menurut dia, ini memberikan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia sehingga ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dapat dikatakan bahwa melalui kerja sama ini, investasi akan menjadi lebih mudah sehingga dengan adanya investasi ini harapannya dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran. Apalagi, di tengah pandemi saat ini terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak akibat pandemi COVID-19. Tentunya kehadiran RCEP ini menjadi angin segar bagi pemerintah Indonesia untuk dapat memperkuat unit usaha tertentu, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga ini dapat menyerap tenaga kerja.
Namun, untuk mewujudkan itu semua, tentunya masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia itu sendiri. Kehadiran investor asing memiliki kecenderungan pada pelonggaran kebijakan. Kebijakan yang berhubungan dengan tenaga kerja ialah tentang upah. Bagi tenaga kerja, ini menimbulkan kekhawatiran terhadap upah rendah yang mungkin diterima oleh tenaga kerja sedangkan seiring dengan berjalannya waktu, biaya hidup cenderung menjadi lebih mahal.
Lebih lanjut, salah satu pekerjaan rumah yang harus diperhatikan pemerintah ialah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja dalam keterlibatannya pada rantai pasok global. Kualitas produk atau komoditas yang dihasilkan oleh tenaga kerja menjadi penentu apakah produk atau komoditas tersebut memiliki daya saing yang kuat pada pasar. Proses produksi dalam hal ini menjadi penentu; ini juga ditegaskan oleh Iman, "Apapun yang kita dorong, sangat bergantung pada kemajuan sektor jasa."
Jika tidak, tentu ini dapat merugikan Indonesia akibat ketidakmampuan manufaktur atau UMKM domestik untuk bersaing dengan produk dari negara lain. Terlebih lagi, saat ini industri telah berkembang pada industri 4.0; banyak kekhawatiran bahwa kehadiran teknologi dapat menggantikan tenaga manusia. Dengan kata lain, tenaga kerja yang tidak memiliki kecakapan dalam bidang ini dapat terdepak dari pasar kerja.
Dalam konteks ini, Iman turut menyebutkan bahwa teknologi informasi merupakan tantangan yang harus dihadapi dalam perjanjian kerja sama ini. Dapat dikatakan bahwa teknologi dapat menunjang selama proses produksi. Namun, ini menjadi kurang optimal ketika tenaga kerja tidak memiliki kompetensi yang cukup memadai dalam teknologi yang diperlukan dalam proses produksi.
Menurut BPS, pada 2020 pengangguran di Indonesia berdasarkan latar belakang pendidikan menunjukkan bahwa lulusan pendidikan menengah menyumbang angka pengangguran terbesar (11,29) dan kemudian diikuti oleh lulusan pendidikan tinggi (7,51). Tidak menutup kemungkinan bahwa persoalan ini terjadi karena tuntutan lapangan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dalam bidang teknologi. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah, terutama terkait kurikulum Pendidikan yang masih belum beradaptasi dengan perkembangan teknologi itu sendiri.
Menanggapi situasi ini, pemerintah dikutip dari "Indonesia Menuju Industri 4.0" dalam Channel Youtube Kementerian Perindustrian, berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan penyesuaian terhadap kurikulum pendidikan, meningkatkan infrastruktur digital, memberdayakan UKM dengan teknologi, hingga menarik minat investor asing guna mempercepat transfer teknologi dan memperluas pasar.
Pemerintah hingga saat ini terus berupaya untuk memperkuat kapasitas tenaga kerja khususnya di era industri 4.0 ini. Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi meresmikan Creative Room pada 16 November 2018. Lebih lanjut, mereka akan memberikan program pelatihan unggulan dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang meliputi, program pelatihan animasi, pelatihan mobile programming, hingga program industrial automation dengan Maintenance Industry 4.0 menggunakan robotik. Program ini perlu dijadikan sebagai contoh dan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia agar tidak timbul skill gap.
Pada perjalanannya, perundingan RCEP menghadapi berbagai penolakan, terutama ketika kerja sama tersebut melibatkan negara-negara besar. Terkait dengan tenaga kerja, salah satu poin kesepakatan RCEP dapat dilihat bahwa terdapat pengaturan mengenai Movement of Natural Person (MNP). Namun, yang perlu digarisbawahi, dalam dokumen resmi mengenai MNP disebutkan bahwa perjanjian MNP tidak mengatur izin masuk permanen pekerja juga tidak mengatur pergerakan semua jenis orang (misalnya tenaga kerja tidak terampil) bahkan untuk sementara sekali pun.
Secara spesifik, MNP hanya mengatur mereka yang dikategorikan sebagai business visitor dan Intra-Corporate Transferee. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat bahkan hingga pada tingkatan terendah sekali pun untuk menepis anggapan bahwa kerja sama tersebut berpotensi mengancam tenaga kerja lokal akibat masuknya unskilled labour dari negara lain. Ini bertujuan untuk menghindari kontroversi yang beredar di masyarakat.
Mengingat bahwa proses untuk diratifikasinya RCEP masih berjalan, tentu ada hal yang perlu dipertimbangkan, seperti kemungkinan keterlibatan mitra-mitra besar dalam RCEP ini kemudian menciptakan dominasi baru terhadap negara-negara ASEAN. Mengutip lirik ASEAN Anthem yang berjudul ASEAN Ways, "For peace, our goal from the very start, and prosperity to last," negara-negara ASEAN, terutama Indonesia harus memperkuat dan mempertahankan peran tersebut, supaya tujuan prosperity yang hendak dicapai oleh masing-masing negara ASEAN dapat terwujud, bukan sekadar agenda formal semata. Prosperity inilah yang nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama terkait kesempatan kerja yang muncul melalui kerja sama ini.
(mmu/mmu)